Monday, August 21, 2023

PENGANTAR UMUM TENTANG EKSISTENSI DAN ESENSI HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy.


Dalam sistem hukum di Indonesia bahkan juga berlaku di seluruh dunia, kita mengenal apa itu "Hukum Pidana" sebagai salah satu kategorisasi hukum yang mengatur adanya kualifikasi perbuatan yang bermakna pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dimana karena hal itu maka terhadap atau kepada pelakunya dapat dikenakan diancam hukuman badan maupun denda. Beberapa kalangan menggunakan istilah lain untuk jenis hukuman hukuman badan yaitu sebagai penderitaan atau siksaan.

Dari pandangan umum ini saja dapat diartikan bahwa yang dimaksud dengan hukum pidana tidak lain salah satu kategori hukum yang diberlakukan di Indonesia yang secara substansi merupakan seperangkat aturan yang terdiri dari norma dan sanksi.

Mengapa hukum (termasuk hukum pidana) diperlukan adanya? Tidak lain karena hal itu berkaitan erat dengan kehidupan manusia. Diperlukan pembatasan-pembatasan tertentu ataupun kebebasan-kebebasan tertentu yang penerapannya tidak saling merugikan diantara setiap anggota masyarakat maupun negara.

Hukum pidana secara esensial, masuk dalam kategori atau ciri hukum publik yang penerapannya dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum. Keberadaannya dipandang sangat penting sangat penting karena merupakan “badan moral” yang bertanggung jawab untuk menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindakan kriminal, menjaga stabilitas nasional, termasuk tindakan guna merehabilitasi para penjahat. Ini merupakan salah satu perangkat hukum yang keberadaannya begitu urgen sejak dahulu kala.

Beberapa pandangan menganggap bahwa adanya hukum pidana ini adalah sebagai respon jawaban terkait tuntutan aktivitas kriminal yang ada terjadi dan berkembang pada setiap zaman.

Apa yang disampaikan diatas  hanyalah bersifat pengantar umum ketika kita akan membahas mengenai tema "eksistensi dan esensi hukum  pidana".

Menurut Dra. Hj. Soenarjati (dalam buku HUKUM PIDANA DAN ACARA PIDANA, pada cetakan ke empat tahun 2016 yang ole Penerbit Universitas Terbuka) unsur-unsur yang dapat dipelajari dalam eksistensi dan esensi hukum  pidana setidaknya ada tiga yakni:
1. Mengenal hukum pidana dan tujuannya.
2. Perundang-undangan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
3. Pembaruan hukum pidana di Indonesia.

Penjabaran lebih lanjut ketiga elemen eksistensi dan esensi hukum pidana berikut penjelasannya akan disampaikan pada tulisan ke dua.
Terima kasih telah membaca.

Bersambung ke topik "MENGENAL HUKUM PIDANA DAN TUJUANNYA"

Sunday, August 20, 2023

PANDANGAN

Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy. 


Melihat atau memandang bukanlah sekedar visualisasi objek belaka. Bukan sekedar mengarahkan dan menghadapkan tatapan pada suatu objek tertentu di luar diri dengan menggunakan mata jasmaniah kita.

Melihat berkaitan juga dengan keterlibatan banyak aspek lain baik secara internal (diri) maupun eksternal (kondisi di luar).

Aspek internal yang berkaitan langsung dengan penglihatan misalnya, mata dan otak. Mata melihat tetapi otak selaku wadah dimana pemikiran menetap yang memproses untuk melihat, menilai dan menginterpretasi apa yang dilihat. Jika diteruskan lebih jauh maka pandangan juga berkaitan dengan hati selaku wadah dimana rasa dan mental berkelindan mengalami baik apa yang terobjektifikasi oleh mata dan pikiran maupun yang terresonansi dalam alam imajinasi yang selanjutnya terasa oleh batin. Sementara aspek eksternal bisa berkaitan dengan tempat dimana posisi seseorang berdiri dan menjadi titik awal sudut pandang (misalnya melihat dari tempat yang tinggi akan berbeda dengan melihat dari tempat yang rendah); bisa berkaitan dengan tempus atau waktu ketika suatu objek di pandang. Katakanlah memandang suatu di tengah laut ketika siang hari dan ketika malam hari tentu akan sangat berbeda. Aspek eksternal lain yang juga cukup besar pengaruhnya dalam hal pandangan atau penglihatan mata adalah suhu, cuaca dan iklim.


Abstraksi di atas lebih jauh diuraikan pada, beberapa point berikut ini:

1. Pikiran yang menilai dan menginterpretasi untuk membuat suatu keputusan.
Bahwa dengan menerima tendensi realitas objek penglihatan, pikiran setiap orang secara alamiah akan bereaksi menilai realitas objek yang tertancap lalu kemudian berupaya menangkap makna-makna (meanings) yang melekat pada apa yang terlihat. Makna-makna yang terstruktur dan terorganisir dalam pikiran itu kemudian di deskripsi keluar dengan berbagai cara yang simbolik baik verbal, lisan maupun visualisasi ekspresif lewat gerak fisik anggota tubuh.

Contoh kasus:
Dalam perjalanannya ke sekolah, Victor melihat peristiwa kemacetan di jalan raya. Pikirannya serentak menilai kemacetan tersebut, baik berkaitan sebab-sebab terjadinya maupun dampak yang akan timbul akibat kemacetan. Interpretasi hasil penilaiannya adalah kemacetan yang terjadi ini bisa atau tidak beresiko menghambat Victor untuk tiba di sekolah tepat waktu. Penilaian evaluatif dan interpretasinya kemudian menghasilkan keputusan apakah dia harus bersabar menghadapi kemacetan atau kembali pulang ke rumah dan tidak masuk sekolah hari ini.


2. Posisi berpijak yang mempengaruhi luasan zona pandangan.
Sudah menjadi hukum alam bahwa siapa yang berdiri paling depan cenderung akan melihat lebih objektif karena memiliki rintangan penglihatan yang relatif sedikit, sebaliknya siapa yang berdiri paling belakang akan menghadapi rintangan penglihatan yang lebih banyak, baik karena jarak maupun karena material penghalang yang ada di sepanjang jalur penglihatan untuk sampai pada objek inti penglihatan/pandangan.

Begitu pula, orang yang berada di tempat yang tinggi cenderung memiliki luas penglihatan yang lebih signifikan dibanding orang yang melihat dari tempat yang rendah. 

Contoh kasus.
Victor mengajak Amie untuk pulang sekolah sama-sama, tetapi Amie tidak mau jika waktu pulangnya sekarang karena dari depan pintu pagar sekolah Amie melihat di depan, jalanan sangat macet. Hal ini justru berbeda dengan Victor yang karena dia sementara ada di lantai 5 sekolah mereka dapat melihat jelas bahwa kemacetan tersebut hanya terjadi di depan sekolah yang artinya kemacetan tersebut tidak terlalu panjang sehingga cukup aman untuk perjalanan pulang. Posisi berdiri Victor yang lebih tinggi inilah yang membuatnya dapat melihat jauh lebih luas dari pandangan Amie.
Artinya, posisi berdiri mereka berdua menghasilkan evaluasi dan interpretasi yang berbeda dengan rekomendasi penilaian serta decicion making yang berbeda.


3. Waktu dan intensitas konsisten pencahayaan mempengaruhi ketajaman pandangan. 
Berbeda dengan beberapa jenis hewan nokturnal yang penglihatannya (termasuk pendengaran dan penciumannya) cukup tajam di malam hari, manusia dikaruniai ketajaman penglihatan yang lebih baik di siang hari dan kurang baik di waktu malam hari.

Pada saat penglihatan manusia kurang baik di waktu senja atau malam lumrah bahwa proses mengobjektifikasi fokus oleh mata juga akan menurun, bahkan cenderung bias secara kualitatif. Di dalam kondisi malam atau tempat yang gelap, apa yang terlihat oleh seseorang menjadi lebih samar.l atau tidak jelas sehingga berdampak dalam hal penilaian, diinterpretasi dan keputusan bertindak.

Memang selain alasan waktu dan intensitas konsisten pencahayaan, ada juga gejala bilogis lain seperti karena indikasi medis tertentu dari mata seseorang yang menyebabkan proses dan hasil proyeksi objek berubah, yakni karena penyimpangan dari fungsi normal retina mata seseorang.
Kita tahu bahwa pada retina mata, bekerja dua jenis saraf mata yakni saraf batang (yang bekerja pada kondisi redup) dan saraf kerucut (yang bekerja pada saat kondisi terang) dimana malfungsi pada kedua jenis saraf ini dapat mengakibatkan hemeralopia (rabun di siang hari) atau nyctalopia (rabun saat senja dan malam hari).


4. Suhu, cuaca dan klim turut mempengaruhi kemampuan mengobjektifikasi fokus pada apa yang dipandang.

Suhu, cuaca dan klim yang dimaksud bisa berupa panas atau kering ekstrim maupun dinging ekstrim.
Cuaca panas kering di padang gurun dapat menghasilkan fatamorgana, --bias pandangan yang mengandaikan terdapat oasis atau kolam kecil berisi air segar di padang gurun. Fatamorgana ini nampak di saat seseorang mengalami kondisi kelelahan dan dehidrasi akut.

Terbalik dari menghadapi suhu tinggi semisal di padang gurun, suhu dingin ekstrem pun berdampak hampir serupa pada tubuh, otak dan penglihatan seseorang. Penyebabnya karena serangan hipotermia.
Seseorang yang mengalami hipotermia dapat menyebabkan terganggunya fungsi-fungsi kerja otak dan mata terutama kornea dan retina akan terganggu.

Kedinginan ekstrim yang dialami tubuh menyebabkan distraksi kerja enzim otak sehingga berdampak disorientasi berpikir seperti mengalami kebingungan, halusinasi, bahkan amnesia dikarenakan jantung tidak dalam performa baik untuk memompa darah dan otak kekurangan oksigen.

Tubuh manusia memang memiliki mekanisme alamiah untuk melangsungkan survifalitas organ-organnya menghadapi kondisi kurang normal. Tapi, selalu ada batas optimum dari toleransi tubuh dalam menanggung perubahan keadaan oleh tubuh.


Perspektif seseorang tentang suatu realitas atau objek bergantung pada dan terintegrasi secara keseluruhan dengan kondisi atau perubahan kondisi realitas atau objek dengan impac perubahan konsepsi realitas, evaluasi, penilaian, interpretasi dan penetapan keputusan.
Selamat membaca.

Saturday, August 5, 2023

REMAH DARI MEJA PELATIHAN MULTIMEDIA GKP JEMAAT DAYEUHKOLOT

Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy



I. PENGANTAR.
BERKESEMPATAN mengikuti pelatihan MULTIMEDIA yang disampaikan oleh Pa Binsar Napitupulu dan Pa Andrianto pada Minggu, 30 Juli 2023 di gedung Kapel Rehuel Rumah Sakit Immanuel-Bandung, saya menemukan remah-remah pengetahuan yang saya yakini menjadi kebutuhan kita di jemaat. Kebutuhan yang dapat mendesain keunggulan komparatif jemaat berbasis skill sekaligus kekuatan pengetahuan kolektif internal jemaat (potensi yang seakan tidak ingin disadari dan diasup/ditimba oleh jemaat).

Sebagai seorang yang menyenangi dan berlatar belakang pengetahuan ilmu-ilmu sosial, psikologi dan filsafat, saya di awal tidak saja mempersepsikan materi ini bukan kebutuhan saya, melainkan memandang bahwa materi ini tidak akan menarik, kaku dan kering (maklum saja karena basis yang saya miliki dengan apa yang akan saya ikuti merupakan dua dunia yang bertabrakkan secara diametral). Itu alasannya ketika ada undangan mengikuti pelatihan melalui grup jemaat, saya tidak terlalu responsif terhadap ajakan presensi guna mengikuti materi ini. 

Jika akhirnya saya menjadi satu dari antara kurang lebih 7 peserta ketika itu, alasannya berangkat dari rasa galau menyimak budaya partisipasi berjemaat kita yang nampaknya sedang tidak pada performa yang ideal (mohon maaf jika asumsi ini berlebihan). Karena itu saya memilih ikut sekedar menjadikan diri sebagai teladan partisipasi melalui keterlibatan tubuh meski sejak awal pandangan saya masih tetap tidak berubah bahwa pelatihan ini bukan kebutuhan saya. Asumsi lainnya, presentasinya nanti akan membosankan dan tidak ada pengetahuan baru yang mungkin akan saya dapatkan menurut kebutuhan saya. 

Persepsi awal saya itu kemudian patah berantakkan. Alasannya paling sedikit ada dua hal:
1. Konten (isi) materinya ternyata menyenangkan dan mengajarkan pengetahuan yang baru --setidaknya mampu memperluas horizon pengetahuan saya, dimana peta maknanya dapat saya konversi ke arah pemahaman-pemahaman ilmu sosial yang saya pahami meski secara terbatas.
2. Para trainer (Pa Binsar dan Pa Andrianto) ternyata hebat, cerdas dan piawai mengulas sistem kerja perangkat multimedia. Saya jadi merasa belajar pada guru yang tepat. Mereka menyampaikannya dengan apik, ringan, sangat rileks  namun sistematis. Tidak ada kesan pedagogis di sana (sistem belajar guru-murid dimana guru memandang dirinya lebih qualified dibandingkan murid) melainkan memilih laku sebagaimana apa yang dikenal sistem pembelajaran andragogis (teman belajar  yang saling mentransformasi pengetahuan sehingga menjadi kaya dan cerdas bersama-sama).



II. INFORMASI YANG SAYA DAPAT.
Sensorik memori pengetahuan saya menangkap sejumlah isi pelatihan dan menancapkannya dengan sangat lugas pada ingatan hingga menambah wawasan pengetahuan multimedia saya. Beberapa konten materi yang ter-cover antara lain:

KESATU:
Multimedia GKP Jemaat Dayeukolot, dalam hampiran jaringan sistem dapat dipartisi atau dibagi ke dalam 3 divisi besar yakni:
1. Perangkat yang berkaitan dengan sistem operasi Sound Sistem;
2. Perangkat yang berkaitan dengan operasi sistem software Video and Mixing (V'mix);
3. Perangkat yang mengelola sistem Presentation.

KEDUA:
- Bahwa secara elementer, sistem operasi sound sistem terkait dengan optimalisasi fungsi suara yang meramu atau mengkonektifisasi Mic, Keyboard, speaker kontrol dan beberapa perangkat lain dan sentralnya ada pada pendayagunaan mixer.

-. Operasi aplikasi software V'Mix memungkinkan peliputan dan penayangan baik berupa video streaming maupun secara live streaming yang memungkinkan untuk mempublikasikan produksi secara langsung ke internet. (Apa yang saya pahami ini, jika ternyata keliru, mohon pencerahan pengetahuan lagi dari Pa Binsar dan Pa Andri). 

Dengan adanya kebutuhan peliputan untuk video streaming maupun live streaming, maka pengenalan dan pengetahuan tentang sistem pengoperasian camera menjadi include ke dalam penguasaan komponen V'Mix. 

-. Bagian penting berikutnya adalah perangkat yang mengelola sistem Presentation; berupa operasi software komputer Power Point (setidaknya untuk saat ini) dari harapan ideal agar pada waktu mendatang Power Point ini akan diganti penggunaannya oleh aplikasi Easy Worship karena dipandang lebih adaptif dan berpresisi tinggi (mengandung persesuaian yang sangat akurat terhadap elemen-elemen kebutuhan peribadahan) saat menayangkan pelaksanaan ibadah atau kegiatan gerejawi lainnya melalui in-vocusdan bahkan di platform jaringan internet.

KETIGA:
Bahwa ketiga bagian ini (Sound Sistem, V'Mix dan Presentation) merupakan elemen yang integral antara satu dengan yang lain sehingga optimalisasi fungsinya terkoneksi dan dijalankan secara bersamaan. 

KEEMPAT:
Bahwa untuk dapat mengoperasikan seluruh perangkat inti ini, dibutuhkan paling sedikit 4 (empat) operator, yakni;
-. 1 operator sound sistem;
-. 1 operator V'Mix;
-. 1 operator Presentation;
-. 1 atau 2 operator Camera.
Dimana seyogyanya seluruh operator merupakan orang-orang bekerja bermodal skill spesifik.

Saya yakin persis bahwa pelatihan multimedia ini dimaksudkan untuk tujuan ini (mencari dan membentuk skill anggota jemaat). 
Maka adalah berkat yang luar biasa jika ada jemaat yang mau bersekolah di kesempatan belajar secara gratis ini. Dan, saya berusaha keras menepis pikiran pesimis saya akan kemungkinan ini meski tetap saja sulit. 

KELIMA:
Bahwa sesungguhnya Pa Binsar, Pa Andrianto dan teman-teman komisi Multimedia adalah orang-orang yang dianugerahi kapasitas berpikir positifnya Dan optimisme yang mengagumkan. Mengapa?
karena mereka yakin akan ada banyak dari anggota jemaat Dayeuhkolot yang punya spirit belajar untuk terus belajar mengembangkan kapasitas diri (saya menyebutnya "retreanibilitas"). 
Karena itulah meski pada Pelatihan sesion yang pertama minim partisipasi namun mereka committed menyelenggarakan pelatihan yang kedua pada Minggu 6 Agustus 2023 di tempat dan jam yang sama.



III. MEMAKNAI PERAN MULTIMEDIA BAGI GKP JEMAAT DAYEUHKOLOT.
Dibandingkan sejumlah Gereja lain di provinsi Jawa Barat, bahkan di Gereja Kristen Pasundan sendiri, Jemaat GKP Dayeuhkolot memiliki situasi yang terbilang spesifik yang lahir dari realitas permasalahan berjemaatnya. 

Dalam pandangan saya selaku anggota simpatisan, Jemaat Dayeuhkolot sedang mengalami dilema mono-duarealitas, dimana pada satu sisi, penyelenggaraan seluruh proses berjemaat dan bergereja terpaksa berlangsung melalui cara berdiaspora di atas teritorial pelayanannya sendiri imbas patologi hukum dan patologi sosial yang dihadapinya.
Sementara pada realitas yang lain, terjadi penurunan mobilitas partisipasi bergereja anggotanya dengan level kuantifikasi cukup signifikan.

Realitas sebagaimana saya sampaikan di atas, bila ditanggapi dengan cara berpikir "hanya ingin dilayani", tentu sekali akan berimbas kepada semakin melemahkan kapasitas jemaat ini baik dalam hal rasio kecukupan ketersediaan standar anggota jemaat menurut Tata Gereja GKP (berkurangnya SDM jemaat), dan juga menurunnya spirit keterpanggilan untuk turut serta dalam arak-arakan persekutuan, kesaksian dan pelayanan (melemahnya aspek tripanggilan).

Karena itu, seyogyanya pandangan "hanya ingin dilayani" ini diubah melalui cara berpikir yang lebih visioner progresif, dan itu yang saya jumpai melalui momentum eksistensi komisi multimedia di jemaat Dayeuhkolot.
Komisi multimedia ini menurut saya adalah jalan keluar terbaik saat ini untuk menata langkah kaki bergereja kita di Dayeuhkolot sehingga terus berbuah bagi kemuliaan Tuhan.

Komisi multimedia kita, saya pandang merupakan tumpuan terkokoh kita saat ini yang mungkin Tuhan siapkan namun tidak kita sadari sehingga kita agak mengabaikannya.

Mengapa saya berpandangan seperti ini? 
Beberapa hari lalu ketika saya duduk bersantai di auditorium Universitas Maranatha sambil membaca-baca Artikel ilmiah (mengisi waktu menunggu Istri saya mengikuti acara pelantikan pengurus DPD PWKI Provinsi Jawa Barat, situasi yang hampir sama sebagaimana detik menulis ini juga saya sementara duduk santai malam di depan warung Kopi KASIH di jalan Antapani). Artikel mana mengasup pikiran akademis sekaligus kesadaran teologis saya bahwa hakikat Gereja sebagai bangunan tempat ibadah selalu berubah menurut perubahan jaman dalam balutan rencana keselamatan Allah bagi manusia.

Dimulai dari seonggok susunan batu sebagai "Mezbah Pembakaran Ukupan", menjadi "Kemah (Suci), menjadi " Perkumpulan di rumah-rumah" Pada masa pembuangan di Babel, menjadi "Bait Allah", menjadi Sinagog, terus bertransformasi makna ke dalam "Tubuh Ketuhanan Kristus" yang kematianNya mempersonifikasi runtuhnya Bait Allah dalam tiga hari, selanjutnya bertransformasi makna lagi menjadi "Gereja sebagai Anggota Tubuh Kristus" yakni jemaat yang akhirnya menginstitusionalisasi diri di masa sekarang sebagai organisasi dan bangunan Gereja.

Perubahan-demi perubahan mana bila dicerna dari perspektif Iman Kristen menurut saya hendak mengantar kita pada jawaban bahwa yang hakiki bukanlah bangunan gedung melainkan Gereja yang adalah manusianya sendiri. Suatu yang karena itu Tuhan mengijinkan Pandemi Covid terjadli guna mengingatkan kita bahwa kita tidak perlu memenjara diri dalam dinding-dinding bangunan gedung dan karena itu rintangan berkebaktian di gedung Gereja Sukabirus bukanlah akhir atau pembunuh eksistensi Jemaat kita.

Pada titik ini, kebaktian melalui sarana multimedia bukanlah suatu kebetulan belaka. Dan, bahwa penyelenggaran kebaktian berbasis pemanfaatan Teknologi Komunikasi dengan jaringan internet dan
Media Sosial sebenarnya adalah bentuk transformasi lanjutkan dari Mezbah Pembakaran Ukupan atau bangunan gedung Gereja. 

Bukankah keunggulan dari 
Teknologi ini adalah dalam jangkauan lebih luas sehingga batas jarak dan waktu tidak menjadi penghalang yang itu artinya ada banyak anggota jemaat kita yang dimudahkan untuk merawat iman Kristen mereka lewat ibadah virtual? 

Lebih dari itu, SKB 2 Menteri dan kejumawaan segelintir orang yang haus radikalisme tidak mudah memberangusnya sebagaimana mereka lakukan atas bangunan fisik Gereja di Sukabirus! 

Ibadah-ibadah yang dilaksanakan secara Virtual (Zoom Cloud 
Meeting), Live Streaming, Video Streaming dan Tele Conference dapat menciptakan interaksi yang real time yang itu artinya ada realitas kenormalan berjemaat yang bisa terus dipertahankan.

Mamang harus diakui bahwa upaya adaptasi pada kultur baru dimana konsep dan praktek Ibadah berubah dari Gereja ke rumah dan berbagai tempat atau online via media sosial sejauh tersedia internet dan perangkat smartphone bukanlah sesuatu hal yang mudah diterima taken for granted sebab ini berkaitan dengan survifalitas pertahanan budaya lama. Bagi sejumlah orang (dan saya akui termasuk diantaranya), ada something yang kurang dirasakan seperti situasi khidmat, kurang konsentrasi 
bahkan ada yang menganggap seperti melihat siaran televisi ketika kita beribadah via jaringan maya. 

Namun demi memandang masa depan bergereja kita di Jemaat GKP Dayeuhkolot dan juga peka iman menanggapi rencana-rencana terbaik Allah yang dimaksudkan atas kita dan Jemaat kita, rasa-rasanya saya teramat yakin bahwa eksistensi multimedia kita di bawah komando Pa Binsar, Pa Andri, Pa Agus, Vicco dan seluruh pendukung lainnya adalah bentuk janji penyertaan Tuhan atas langkah-langkah Jemaat dan Gereja kita. 



IV. PENUTUP.
Kembali pada perihal pelatihan multimedia, bahwa pada aspek yang terdalam, pelatihan ini harus dimaknai lebih serius dan mendalam bahwa ketika kita bersama-sama mendukung pelatihan dan bersedia menjadi calon operator Multimedia, itu afirmasi iman bahwa belajar hakikatnya ibadah kita yang bersifat kontekstual dan bahwa melalui kontekstualisasi ibadah itulah kita telah memilih untuk terus melayani Tuhan di jemaat tercinta.

Mari menyambut pelatihan Multimedia sesion-II (Minggu, 6 Agustus 2023). In Majorem Gloriam Dei (semua untuk kemuliaan Tuhan). 

Wednesday, June 14, 2023

SIAPA BERPELUANG DIPILIH ANIES?

Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy. 



Gonjang-ganjing politik tanah air dalam beberapa hari terakhir ini terkait ketahanan dan pergerakan koalisi menuju Pilpres (pemilihan presiden) 2024 makin memanas.

Dalam dua hari ini saja, kencang berhembus rencana pertemuan antara ketua umum (Ketum) partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Wakil ketua Depan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI-P) Puan Maharani.

Dari kacamata tafsir politik, ada banyak spekulasi yang melatari rencana pertemuan antara AHY dengan anak Mantan Presiden Megawati yang jadi pemilik nama asli Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi tersebut. Salah satu tafsir terkuat menyebutkan rencana pertemuan ini sebagai bentuk pressure politik partai Demokrat kepada Anies dan kubu koalisi Perubahan (Nasdem, PKS dan Demokrat) agar segera mengumumkan siapa calon cawapres pendamping Anies.
Saya sendiri merasa pressure ini mengandung hard code (sinyal keras) bahwa Demokrat menghendaki AHY yang dipilih oleh Anies.

Untuk sekedar diketahui, koalisi perubahan untuk Persatuan (KPP) telah membentuk tim kecil yang dinamakan "tim 8" untuk menggodok sejumlah nama bakal calon wakil presiden dari koalisi tersebut. Awalnya tim menyerahkan lima nama yang dianggap layak dan memenuhi kriteria dari berbagai aspek dan peluang, kepada Anies untuk ditetapkan dan lima nama itu telah mengerucut tinggal tiga nama masing-masing AHY (usulan dari Partai Demokrat), Ahmad Heryawan (usulan dari PKS) dan Khofifah Indar Parawansa (di usul oleh Nasdem).
Konon katanya per detik-detik dimana tulisan ini saya buat, tersisa satu nama yang dipilih Anies namun sengaja menunggu moment yang pas untuk diumumkan ke publik. 

Pergerakkan politik yang dilakukan oleh AHY dan partai Demokrat ini kemudian  mengubah psikologi politik internal partai-partai koalisi dimana demokrat bergabung. 

Nampaknya memang diantara tiga koalisi tentatif meliputi Koalisi Indonesia Bersatu atau KIB (PDIP, Golkar, PPP, dan PAN serta partai non-parlemen PSI dan Hanura) yang mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres; Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya atau KKIR yang berisikan Gerindra dan PKB yang mengusung Prabowo Subianto sebagai capres, serta; Koalisi Perubahan untuk Persatuan atau KPP (Nasdem, Demokrat dan PKS) dengan mengusung Anies sebagai capres, Koalisi yang terakhir ini menyimpan potensi keretakan yang besar jika Anies salah menetapkan calon wakilnya.

Baik Demokrat, PKS maupun Nasdem terlihat sama-sama melakukan tekanan diametral ke dalam dengan kekuatan yang relatif seimbang diantara ketiganya. Hal inilah yang kiranya menyebabkan Demokrat sedikit bergerak genit keluar dari ritme Koalisi. Apa yang dilakukan AHY dan Demokrat ini, sedikit banyak mengganggu normalisasi pernafasan dan performa politik poros Koalisi Perubahan.

Untuk menunjukkan hal ini maka rujukan bisa di tarik dari pernyataan Ahmad Ali (Waketum Partai Nasdem) yang menilai bahwa Partai Demokrat sedang melakukan intrik mengancam untuk keluar jika AHY sampai tidak terpilih menjadi cawapres mendampingi Anies. Pernyataan mana membuahkan respon balik yang cukup menohok dari Andi Arief (Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat). Dalam  suasana panas ini, PKS masuk menenangkan keduanya demi mempertahankan komitmen dan soliditas koalisi Perubahan untuk Persatuan. 

Menjadi pertanyaan sekarang adalah dengan situasi terbaru di internal KPP, mungkinkan Anies mendapatkan kemudahan memperoleh tiket cawapres dan membebaskannya dari ketersanderaan peluang dikarenakan intrik di antara ketiga partai pengusungnya? Dan, siapa yang kira-kira paling berpeluang di pilih oleh Anies sebagai pendampingnya nanti?

Menurut saya, sejauh ini dari peta politik Koalisi yang terpampang dan kemunculan nama-nama yang ada, probabilitas kunci pembuka borgol politik Anies hanya ada di antara AHY, Muhaimin Iskandar atau Airlangga Hartarto sebagai Bacawapres, meskipun ada nama lain yang juga disebut-sebut (Ahmad Heryawan dan Khofifah Indar parawansa). 

PERTAMA, AHY. Putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini selain masuk dalam radar pilihan hasil penggodokan internal Koalisi (melalui tim 8 yang diketahui Sudirman Said) juga karena setidaknya dua instrumen penting. instrumen yang dimaksud adalah sebagai ketua umum partai Demokrat dan kebutuhan Anies untuk mengasosiasi gerbong koalisinya dengan perpaduan  "Nasionalis Islamis". Dan ini tentu saja menjadi titik terkuat beginning politik AHY Dan Demokrat. Kelemahannya adalah trend survei menunjukkan bahwa jika Anies dipasangkan dengan AHY maka peluang menangnya tipis. Setidaknya hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia menunjukkan, dalam simulasi tiga pasangan kandidat capres-cawapres pada Pilpres 2024, elektabilitas Anies-AHY hanya mampu meraih elektabilitas sebesar 19,2%. Tertinggal dari pasangan Ganjar-Sandiaga yang meraih 38%, disusul Prabowo-Erick sebesar 32,2%.
Serangan Demokrat kubu Moeldoko yang kini masuk meja peradilan juga menjadi variabel pengganggu yang dapat dikatakan serius bagi Anies kan Koalisi jika AHY diputuskan sekarang, sebab jika ternyata pengadilan mengabulkan dan memenangkan PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan kelompok Moeldoko maka seluruh produk politik kelembagaan partai Demokrat pimpinan AHY akan runtuh dan turut meruntuhkan bangunan syarat Koalisi.
Maka pada titik ini, menjadi tidak mengherankan jika Anies belum memutuskan atau menunda atau masih akan mempertimbangkan peluang AHY sebagai pendampingnya. Anies terlihat sangat berhati-hati, meski peluang pasangan dengan AHY tetap terbuka. 

KEDUA, Ahmad Heryawan. Mantan gubernur Jawa barat ini masuk radar pilihan Anies karena didorong dari Partainya (PKS). Menurut saya, Ahmad Heryawan (Aher) punya kendala cukup signifikan untuk dipilih oleh Anies karena keterpilihannya tidak berpotensi menyumbang lebih bagi perjuangan elektoral Anies. Saya menyebutnya "tautological politik yang biner". Tautologi politik karena lokus sasaran berdasarkan identitas politik keduanya seragam yakni "Islam". Baik Anies maupun Aher cenderung terasosiasi pada kekuatan "Islam". Padahal menurut saya, yang Anies butuhkan adalah kelengkapan politik berbuansa nasionalisme sehingga terbangun pandangan sigmatik dwi-tunggal yang mengkristalisasi dua poros ideologi, Islam dan Nasionalis hingga menjadi "Nasionalisme-Religius". 

Selain itu dari sisi lokus teritorial administratif, dukungan terkuat Anies saat ini disumbang dari wilayah Jawa Barat dan ini persis dengan wilayah potensial harapan Aher yang adalah mantan gubernur si situ. 

Dengan dua kenyataan ini maka rasa-rasanaya Aher akan sulit lolos sebagai cawapres pasangan Anies. 

KETIGA, Khofifah Indar parawansa. Nama ini diintroduksi oleh Partai Nasdem. Target yang diharapkan diperoleh dari mengusung nama Khofifah tentu saja menarik suara-suara pemilih di Jawa Timur mengingat Khofifah saat ini berstatus gubernur existing di Jatim. 

Bacaan saya yang lain, dipilihnya Khofifah adalah upaya Partai Nasdem (tepatnya Surya Paloh) untuk meredam dominasi SBY di belakang AHY yang berpeluang mengambil mahkota king maker Koalisi dari kepala Surya Paloh. Selain itu karena preferensi keterpilihan AHY yang masih tetap rendah dalam pandangan Surya Paloh juga cukup beresiko jika dipaksakan dipasangkan dengan Anies.
Alasan yang lain tentu saja karena Khofifah terafiliasi secara identitas dengan Nahdlatul Ulama (NU). Variabel akomodasi politik berbasis jender juga sangat bisa jadi menjadi dasar pertimbangan Paloh dan Nasdem. 

Meski demikian, menurut saya, probabilitas keterpilihan Khofifah tetap rendah karena hitung-hitungannya pasangan Anies-Khofifah hanya akan mengambil dari ceruk atau segmentasi pemilih Islam dan ini rentan mendapat serangan anti Nasionalisme.

Satu hal yang tidak boleh juga dilupakan bahwa terpilihnya Khofifah menjadi Gubernur Jatim tidak lepas dari adanya sosok dan bantuan presiden Joko widodo. Pada titik ini, akan terjadi resistensi internal Koalisi jika Khofifah yang dipilih oleh Anies.

Jika analisis ini diteruskan lebih lanjut pada misalnya pasangan Anies-Muhaimin Iakandar atau Anies-Airlangga, juga menyimpan potensi destruktif baik pada stabilitas keutuhan Koalisi Perubahan maupun problem dongkrak elektabilitas. Namun, seperti AHY punya peluang menyelamatkan Anies dari jurang degradasi peluang berdasarkan syarat maka alternatif pengganti AHY bisa datang dari Muhaimin Iskandar dengan PKBnya yang punya jumlah 58 kursi DPR-Ri atau setara 9,69% ataupun Airlangga Hartarto dengan partai Golkar yang yang mampu bertengger di DPR-RI dengan modal 85 kursi atau 12,31%. Jika itu terjadi maka kesimpulannya Denokrat sudah tidak lagi bernaung dalam koalisi Perubahan untuk Persatuan dan itu artinya pula nama koalisi yang lahir pada 24 Maret 2023 itu kemungkinan akan berubah dengan komposisi partai pendukung yang juga berubah.

Jadi jika kembali ke topik tulisan ini yang berbentuk pertanyaan "Siapa Berpeluang Dipilih Anies" maka jawaban saya adalah semua serba tidak pasti karena kabut masih terlalu pekat. 

Akhirnya, menurut saya, diantara ketiga Koalisi yang telah terbentuk (KIB, KKIR dan KPP), serta top three (Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan), yang masih akan bergolak baik berkaitan cawapres maupun survifalitas memasuki dan bertahan di zona syarat parliamentary threshold adalah KPP-Anies. 

Maka geliat Demokrat yang dinamika eksternalnya agak menyerempet, saya duga bagian dari dua kemungkinan. 
Kemungkinan pertama seperti yang sudah disampaikan di atas bahwa demokrat melakukan tekanan  untuk meningkatkan daya ungkit tawaran AHY agar dipilih oleh Anies, atau;
Kemungkinan kedua, merupakan gejolak kesadaran berangkat dari hasil utak-atik kalkulatif Demokrat yang tiba pada kesimpulan bahwa Koalisi Perubahan bukan mesin sukses melainkan mesin yang berpeluang gagal sehingga Demokrat perlu segera menyelamatkan diri mendahului tenggelam. 

Ini hanya analisis sederhana  pengisi waktu kosong menjelang istirahat malam dan setiap orang silahkan menganalisis menurut apa yang terbaca olehnya.
----------------------
Edisi rindu Sendy, Pasquita, Victor dan Mielly. 




Friday, May 26, 2023

MEMAHAMI DAN MENANGKAL LOGICAL FALLACY

MEMAHAMI DAN MENANGKAL LOGICAL FALLACY
Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy


Setiap aliran jaman, pada suatu titik momentum dalam waktu akan berubah dikarenakan kemunculan pembeda yang tidak bertumpu dan apalagi terakomodasi oleh struktur keadaan pada masa yang sementara berlangsung. Kemunculan pembeda ini menjelaskan atau mewakili ciri intrinsik tersendiri sebagai fondasi hadirnya masa atau jaman yang baru. Wujud dan bentuknya bisa berbagai macam tetapi dapat dikristalisasi ke dalam dua realitas besar yakni "peristiwa" dan "temuan karya-karya baru manusia."

Kaum eternalism mengatakan bahwa realitas dalam jaman tunduk pada hukum keabadian yakni; pernah, sedang dan akan terus berlangsung berulang-ulang (repetisi eksistesi) membentuk struktur realitas kekekalan. Itulah mengapa dikatakan orang bahwa "tidak ada yang abadi di hadapan jagat raya selain satu hal yaitu perubahan."

Dari mana perubahan dikenali? Tentu saja dari 'perbedaan' yang secara keberadaan aktual memperlihatkan kelangsungannya. Berdasarkan pengkategorian, kita mengenal ada jaman pra sejarah yang evolutif menjadi jaman sejarah; jaman pra modern menjadi jaman modern; jaman pra logika menjadi jaman logika, kemudian menjadi jaman skolastik: jaman sebelum masehi menjadi jaman masehi, dan masih banyak lagi. Yang disampaikan ini hanyalah cakupan kasar atas jaman yang bila didalami intinya, akan mengusung lebih banyak lagi subordinat jaman atau sub-sub jaman di dalamnya.

Setiap kita pasti punya pengalaman yang bersifat khas, spesifik dan unik secera personal dan punya pengalaman-pengalaman umum secara komunitas. Di balantika pengalaman itu, telah banyak masa yang kita lalui yang ternyata ditimpa oleh pengalaman baru yag datang sesudahnya, dimana belum lagi masa yang baru mencapai titik kulminasi dalam pengalaman kita, masa yang lebih baru telah menimpanya lagi. Katakanlah orang seperti saya yang usianya telah memasuki hampir 50 tahun, pernah mengalami jaman dimana radio begitu terdepan dalam kategori modernitas teknologi yang kemudian ditimpa oleh hadirnya televisi yang semula hanya tampil secara monokrom (hitam-putih) dan ditimpa oleh televisi berwarna. Mulai menikmati tayangan bioskop versi layar tancap yang mengandalkan putaran piringan dan pita gambar secara manual tapi di waktu kemudian mengenal kaset video dengan dimensi cukup besar sebelum diganti plat CD yang hilang tergerus flashdisk dan memori card.

Orang-orang sebelum jaman saya selalu punya jeda waktu yang panjang hingga terlambat mengkonsumsi perubahan informasi-informasi penting sosial kemasyarakatan, politik, kesehatan, ekonimi, teknologi dan lain-lain sehingga tidak mengherankan jika mereka kemudian di just sebagai orang-orang kolot oleh angkatan kami. Hal yang sama kami alami, di just demikian oleh anak-anak muda yang yang lahir di jaman milenium dimana karma perubahan juga ditanggung oleh mereka karena dipandang kolot oleh adik-adik mereka dari jaman yang lebih muda (jaman Z).

Apa yang secara jelas membedakan antara jaman dan terutama antar sub-sub jaman di masa kini, dapat kita sarikan pada temuan-temuan mutakhir yang mengintensifkan pola dan bentuk komunikasi, wujud artefak dan pembangunan fisik, bentuk dan rupa teknologi, tatanan pemikiran peradaban hingga modernitas dan keadaban manusia-manusianya. Dan yang paling unggul akhir-akhir ini tidak lain dari tiga hal yakni discovery teknologi berbasis internet, kemajuan artifisial intelijensi dan robotik, serta penetrasi media atau saluran informasi komunal.

Saya ingin memanfaatkan tulisan ini untuk sedikit mengulas mengenai salah satu dari tiga nominasi jaman ini yakni tentang penetrasi media atau saluran informasi. Bahwa faktanya, karakteristik yang nampak dan menandai identitas masa yang hari ini kita lalui (termasuk detik-detik dimana saya sedang mengetik tulisan ini menggunakan gawai sambil duduk di pinggir jalan menikmati padatnya lalulintas di jalan Peta-kota Bandung), terlihat dan dirasakan melalui komposisi kemajuan di bidang teknologi informatika dan menjamurnya media-media penyelenggara atau salurannya.

Dengan modal gawai di tangan kita yang terisi paket quota internet, nyaris segalanya bisa kita kunjungi dan ketahui. Hal mengetahui ini sungguh tidak ada batasnya. Bukan hanya terhadap apa yang kita butuhkan kita bisa memperolehnya melainkan terhadap yang tidak ingin atau tidak kita butuhkan pun terserap begitu saja. Tinggal kita berjejaring ke media sosial, semua akan disingkapkan kepada kita. Keadaan ini rupanya berkah peradaban di satu sisi tetapi juga bisa menjadi bencana atau ekstrimnya kutukan peradaban jika melihat bagaimana para negatifis memanfaatkannya untuk hal-hal yang tidak maslahat. Parahnya lagi kita semua telah masuk pada labirin pengendalian oleh arus informasi itu sendiri. Media dan arus informasi akhir-akhir ini seperti punya kuasa lebih untuk menentukan kemana kita harus mengarah, bagaimana kita harus berpola dan apa yang harus kita lakoni. Kita dihujani berbagai informasi secara simultan dan signifikan hingga membentuk pola pikir kita dalam konstruksi yang sangat algoritmatis, bak analogi mur yang optimasi peruntukkannya bergantung pada alur putaran dalam bautnya tanpa alternatif lain. Ironisnya, otonomi diri kita sebagai manusia yang merdeka seperti ikut apa adanya tanpa paksaan dari siapa-siapa atau dari apapun (jika bukan oleh kesadaran pikiran kita sendiri).

Pengalaman kita semua yang tidak bisa dibantah adalah kebiasaan gampang me-repost suatu pesan teks atau gambar yang kita terima, dan kadang itu tanpa dilakukan filter. Ini fenomena yang memungkinkan banyak hal atau peristiwa mudah menjadi booming/viral saat ini. Padahal banyak diantaranya tidak kita sukai atau dengan kata lain kita tidak setuju tetapi karena kita terlanjur menjadi bagian dari yang mengomentasi atau me-repost maka kita tidak dapat menarik diri untuk menjadi yang berbeda. Keadaan-keadaan yang berlangsung simultan, konsisten dan masif ini memunculkan apa yang disebut sebagai fenomena "Logical Fallacy."


APA ITU LOGICAL FALLACY? 
Untuk mengurai pemahamannya secara lebih terstruktur dan akademis saya memulai dari contoh kasus yang nyata berlangsung di sekitar kita dan mempengaruhi standar dan keputusan kita akan kebenaran. 
Akhir-akhir ini jika saya buka link youtube pada gawai saya, yang sering muncul selain beberapa konten bahasan mengenai filsafat dan seri-seri kuliah online, muncul juga konten ulasan beberapa debaters youtube (mereka suka menyebut aktifitas kontennya sebagai aktifitas apologetik) yang membahas tema dogma dan ajaran keagamaan. Di sana perang argumen dan saling sanggah hingga sekian banyak seri. Dan yang cukup mengusik menurut saya adalah banyak diantara sumber rujukkan perdebatan yang latah disadur dari ulasan-ulasan artikel di Google yang menurut saya banyak tidak terkonfirmasi dan terverifikasi secara metodologi keilmuan.
Selain dari fenomena ini, tidak sedikit ditemukan berita menyangkut kasus yang akhirnya booming, seperti “kasus penistaan agama”, yang oleh beberapa media dikapitalisasi, untuk merawat kepentingan ekonominya dengan golongan tertentu, aktor-aktor politik oportunis tertentu, hingga tujuan pengalihan isu ataupun kepentingan pribadi demi kekayaan. Sadarkah bahwa secara tidak langsung masyarakat dengan mudah melahap, me-repost, menyetujui, dan ikut andil dalam tulisan ataupun berita yang sumbernya hanya berasal dari sumber terkenal dengan jumlah pendukung di sosial media yang banyak tanpa berusaha mengetahui sumber lain? Ini yang dimaksud saya dengan logical fallacy.

Dengan terjemahan bebas di dalam konteks bahasa Indonesia, yang dimaksud logical fallacy yaitu kesalahan dalam berlogika atau kesalahan dalam melakukan suatu penalaran. Logical fallacies are like tricks or illusions of thought (kesalahan berlogika mirip trik dan ilusi pemikiran yang menghasilkan ketidak-masuk-akalan). Saya menyebutnya dalam bahasa Melayu Ambon sebagai “asal kewel” (ngawur).
Dalam jurnalnya yeng bertajuk “Logical Falacies”, Michel M. LaBoissiere mengartikan logical fallacy adalah kesesatan logika berpikir yang timbul karena terjadi ketidaksesuaian antara apa yang dipikirkan dan bahasa yang digunakan untuk merumuskan pokok pikiran. Dimana penalaran yang sesat ini dapat terjadi apabila susunan premis yang ada tidak menghasilkan suatu kesimpulan yang benar. Dalam artian kesesatan atau fallacy muncul ketika suatu argumen terbentuk dari premis-premis yang tidak berkaitan dengan argumen yang ada.

Kebanyakan masyarakat kita memang sementara terjebak di sini. Parahnya, ini bukan hanya dialami orang-orang dengan tingkat kualitas penalaran terbatas dan sederhana saja melainkan bisa kita tengarai dialami juga oleh orang-orang yang mempunyai intelek tinggi dengan ragam keadaan dan motif. Jika umumnya orang-orang berkecukupan nalar sederhana memakan begitu saja konten bernuansa logical fallacy, orang-orang pintar dan kritis bisa terpapar karena dua kemungkinan yakni yang pertama karena lalai mengaktifasi pemikirannya sebagai instrumen kritis, atau bisa yang kedua yakni dengan sengaja melafaskannya untuk memperkuat argumen, mempengaruhi orang lain ataupun melakukan sebuah pembenaran. Hal ini sering kita jumpai pada ajang forum diskusi, perbincangan ataupun perdebatan sehingga pada akhirnya pihak yang sedang berpendapat akan kehilangan fokus dan arah tentang topik yang dibicarakan.

Pelaku-pelaku yang kerap pepraktekan logical fallacy tentu sudah tidak asing di dengar oleh masyarakat. Pengacara yang tidak adil, politisi-politisi yang kotor dan oportunis, para apologetik atau debaters yang suka saling serang dogma keagamaan, bahkan media yang tidak netral adalah sebagian diantaranya. Dengan logical fallacy, pengacara dapat memutar balikkan fakta situasi kliennya yang awalnya bersalah menjadi tidak bersalah ataupun sebaliknya. Artinya, teknik logical fallacy punya kemampuan dikelola dari makna kebenaran atau ketidakbenaran menjadi suatu pembenaran. Argumen ini tidak bermaksud menggeneralisasi dan mendeterminasi makna suatu profesi atau menilai secara negatif seluruh pelaku atas profesi yang disebutkan melainkan hanya meneropong beberapa gejala yang dari segelintir pelakunya yang nampak jelas di permukaan masyarakat kita. Selain dari itu maka siapapun kita selalu punya potensi bahkan hasrat yang kuat untuk menjadi pelaku aktif dari praktek logical fallacy tanpa memandang status sosial, pekerjaan maupun pendidikannya, sebab pusatnya bukan pada hal-hal yang disebutkan melainkan pada kapasitas mentalitas setiap orang.



BEBERAPA CONTOH ATAU BENTUK LOGICAL FALLACY
Melalui tulisan ini, dapat dikemukakan sejumlah pengertian, jenis dan bentuk serta contoh praktek logical fallacy. Beberapa diantaranya yakni (diurut menurut abjad):  Ad Hominem, Ambiguity, Anecdotal, Appeal to Authority, Appeal to consequences, Appeal To Emotion, Bandwagon, Black or White, Burden of Proof, Composition/Division, False Cause, Genetic, Loaded Question, No True Scotsman, Personal Incredulity, Slippery Slope, Special Pleading, Strawman, The Fallacy Fallacy, dan Tu Quoque.
1. Ad Hominem. 
Ad Hominem artinya, pilihan menyerang sisi personal atau karakter seseorang (personality traits) ketika terlibat dalam diskusi atau debat argumentasi dibandingkan memilih membalas argumen yang diterimanya. Sebagai contoh; RocGer mengatakan bahwa untuk kemajuan Indonesia ke depan maka pada Pemilu tahun 2024 sebaiknya AnBas yang dipilih sebagai presiden menggantikan JoDo. Hendry menjawab, bagaimana kita bisa percaya kepada seorang tokoh oposisi yang banyak bicara, sok pintar namun cara duduknya tidak sopan dan hanya berani menaiki gunung tapi tidak berani menaiki wanita (menikah)?

2. Ambiguity.
Ambiguity maksudnya adalah mempergunakan kalimat-kalimat yang bernuansa jamat tafsir (multi tafsir) serta ambigu (tidak pasti) didalam melempar suatu argumentasi dengan tujuan agar lawan debat atau teman diskusi salah dalam menginterpretasi kebenarannya. Contoh dari logical fallacy jenis ini adalah: ketika Istri saya Sendy memberikan saya sebotol minuman beralkohol merk Balleys dan anak saya bertanya, Mami, bukankah minuman itu sudah expired, istri saya menjawab di botolnya tertulis “best before” dan bukan “expired.”

3. Anecdotal.
Yang dimaksudkan dengan Anecdotal maksudnya adalah menjadikan personal experience atau pengalaman pribadi sebagai argumen yang seakan-akan tak terbantahkan validitasnya tanpa disertai argumen-argumen masuk akal lain mengandung nilai kebenaran yang menunjang argumen pengalaman tersebut. Contohnya; beberapa waktu lalu ketika sata dan teman-teman pelayanan di gereja kami melakukan Rapat Kerja di Lembang-Bandung, dua teman saya berdiskusi tentang bahaya merokok. Teman saya yang pertama (yang kebetulan tidak merokok seperti saya) mengatakan bahwa sesungguhnya merokok itu sangat berbahaya, namun teman saya yang lain (yang kebetulan seorang perokok dan telah berusia jauh diatas kami) mengatakan bahwa dirinya sampai telah berumur 70 tahun ini tapi tidak apa-apa padahal sudah merokok sejak usia di bangku SMP kelas 2 (sekitar usia antara 13-15 tahun ketika itu). Karena itu dia berkesimpulan bahwa merokok itu tidak berbahaya.

4. Appeal to Authority.
Artinya, percaya jika suatu institusi atau pejabat tertentu yang memiliki kewenangan atau wibawa menyampaikan suatu argumentasi atau membuat klaim, maka apa yang dinyatakannya itu mengandung sifat kebenaran yang tervalidasi tanpa perlu lagi diuji apalagi diragukan sehingga tidak perlu menelusuri lebih mendalam tentang nilai kebenarannya melainkan cukup diterima dan dipercaya saja apa adanya.  Contoh: ketika ada Gubernur yang mengatakan bahwa banjir di DKI Jakarta dapat diatasi dalam tiga tahun pemerintahannya, para pendukungnya taken for granted mempercayai ucapannya tanpa merasa perlu melakukan verifikasi pandangan Gubernur tersebut melalui kajian dari perspektif ilmu tata kota atau ilmu tata air dan lain-lain pengetahuan relevan. 

5. Appeal to consequences.
Jenis logical fallacy ini nampak ketika seseorang merasa bahwa pendapat atau apa yang dikemukakannya adalah yang sudah pasti paling benar. Bahkan lebih dari itu dia harus selalu benar karena jika dianggap salah maka akan ada konsekwensi yang diterima berupa terjadinya hal-hal tidak baik yang tidak diinginkan. Sebagai contohnya: Beberapa kalompok masyarakat ketika memasuki masa Pemilu tahun 2019, mengatakan bahwa pokoknya yang harus menang dan jadi presiden Indonesia untuk lima tahun ke depan (2019-2024) adalah Jokowi. Alasannya karena jika bukan Jokowi yang jadi presiden periode kedua maka Indonesia akan terbelah dan hancur dikarenakan lebarnya pembelahan politik dan masyarakat berdasarkan politik identitas berlatarbelakang Agama.

6. Appeal To Emotion.
Appeal To Emotion diterapkan dengan cara manipulasi perasaan (emosi) seseorang dalam berargumen dibandingkan membuat argumen yang logis. contoh: saya menyampaikan kepada salah satu anak saya (Victor) bahwa dia tidak naik ke kelas 3 SD. Mendengar hal itu, anak perempuan saya (Mielly) mengatakan bahwa tidak mungkin hal itu terjadi karena kakaknya (Victor) adalah anak yang baik dan sopan.
Dalam contoh kasus ini, sebetulnya tidak ada hubungan langsung dan logis antara tidak naik kelas (yang seharusnya berkaitan dengan rajin belajar dan kepandaian) dengan sifatnya sebagai anak yang baik dan sopan.

7. Bandwagon.
Sesuatu dipandang benar dan sudah pasti benar dikarenakan komposisi terbanyak atau mayoritas masyarakat mengikutinya, atau karena sesuatu itu booming dan populer. contoh: Pada abad pertengahan, banyak orang percaya bahwa Bumi itu datar. Hal ini tentunya salah, tetapi dianggap benar karena banyak orang mempercayainya.

8. Black or White.
Black or White membatasi hanya pada satua diantara dua pilihan sementara pada kenyataannya terdapat ada banyak pilihan yang mungkin diambil. contoh: Ketika saya tidak mendukung seseorang di Partai Politik Bunga Bangsa untuk menjadi Gubernur sementara partai itu mengusung visi nasionalime, maka saya di cap sebagai musuh nasionalisme.

9. Burden of Proof.
Burden of Proof Menanggap bahwa orang lain yang harus membuktikan bahwa klaimnya salah, bukannya sebaliknya pembuat klaim harus membuktikan bahwa klaimnya benar. Contoh konkritnya: pernah ramai di publik, rumor ijazah presiden Jokowi dianggap palsu oleh beberapa orang yang kemudian membawa permasalahan tersebut ke meja pengadilan. Pihak yang mengatakan bahwa ijazah presiden Jokowi palsu, menganggap bahwa klaimnya valid namun untuk membuktikan kebenaran klaimnya itu justru presiden Jokowi yang diminta untuk membuktikannya.

10. Circular Reasoning.
Adalah jenis logical fallacy yang menyatakan bahwa kondisi A benar karena B, Kondisi B benar karena A. Logika ini menggunakan penalaran melingkar yangsaling berkelindan.

11. Composition/Division.
Composition/Division yakni percaya bahwa jika sesuatu berlaku untuk sebagian part dari suatu sistem, maka berlaku juga bagi seluruhnya, dan begitu juga sebaliknya
contoh: Dikisahkan bahwa ada seorang Profesor fisika yang hanya percaya dan menganggap benar hanya pada segala sesuatu yang dapat dilihat dan di pegang, sehingga hal-hal ilusi, imajinasi dan segala yang transenden tidak diakuinya sehingga dia menganggap tidak ada kebanaran pada keyakinan iman akan adanya Tuhan. 
Dengan menjadikan keyakinan sang Profesor tersebut sebagai dasar, seorang anak kemudian berdialog dengan sang Profesor:
Anak: Apakah Prof. merasa mempunyai otak?
Profesor: Iya, sudah pasti karena saya selalu menggunakannya untuk berpikir berbagai fenomena fisika!
Anak: Apakah Prof. pernah melihat secara langsung otak milik prof.?
Profesor: Tidak pernah!
Anak: Apakah Prof. pernah memegang otak prof.?
Profesor: Tidak pernah juga!
Anak: berarti saya dan Prof. seharusnya yakin pada kebenaran bahwa Prof. tidak mempunyai otak.

12. False Cause.
Yang dimaksud dengan False Cause adalah menyambungkan hal yang terjadi bersamaan sebagai hubungan sebab-akibat. Contoh: Pandemi Covid 19 meningkat dengan cepat di Indonesia antara awal tahun 2020 hingga akhir tahun 2021. Saat bersamaan, indeks atau tingkat korupsi pejabat juga meningkat dengan tajam ditandai penangkapan sejumlah pejabat pemerintahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya meningkatnya kasus Covid disebabkan meningkatnya korupsi para pejabat. 

13. Genetic.
Genetic artinya menjudge sesuatu itu baik atau buruk berdasarkan asal pernyataan itu/siapa yang menyatakannya. contoh: Baru-baru ini viral kasus penangkapan Rafael Alun oleh KPK karena diduga melakukan korupsi ditandai dugaan memiliki harta kekayaan fantastis yang tidak sesuai dengan profil dan jabatannya. Bahkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melakukan blokir terhadap seluruh (puluhan) rekening yang terkait dengan dirinya karena menemukan kejanggalan dalam transaksi-transaksinya. Di dalam siaran persnya, Rafael Alun menghimbau masyarakat untuk tidak percaya apa yang diberitakan sejumlah media terkait kasusnya karena media-media yang ada tidak bisa dipercaya dan karena dirinya memang sengaja dijadikan target sasaran oleh pihak KPK dan PPATK.

14. Hasty Generalization.
Logical fallacy jenis ini nampak nyata dalam generalisasi atau penyimpulan yang terburu-buru dan over generalization. Ini terjadi biasanya karena hanya memiliki modal pengmatan yang terlalu sedikit namun menggunakannya sebagai patokan menyimpulkan.

15 Loaded Question.
Loaded Question adalah mengemukakan suatu pertanyaan argumentatif dengan tujuan terselubung untuk menimbulkan adanya praduga secara implisit yang tidak dapat di jawab tanpa disertai adanya perasaan bersalah.
contoh: Sendy, Victor dan Mielly bermain di luar rumah dan lupa menutup pintu rumah ketika keluar dimana hal tersebut akhirnya menimbulkan dampak terjadinya pencurian. Saat mereka bertiga dipanggil oleh orang tuanya untuk ditanyai, Victor bertanya kepada Kakaknya yang tertua yaitu Sendy, mengapa saat keluar dari rumah pintu tidak di kunci? Padahal faktanya, Victor yang keluar dari rumah paling akhir.

16. No True Scotsman.
No True Scotsman, adalah bentuk logical fallacy yang pada intinya berpandangan bahwa jika ada sesuatu yang tidak sesuai dengan klaim, maka contoh tersebut bukanlah “contoh asli”.
contoh: Victor mengatakan bahwa semua tetanga beragama Islam di komplek dimana dia tinggal saat ini adalah orang-orang yang sangat taat di dalam menjalankan salah satu rukun Islam yakni berpuasa. Fadlan mengatakan bahwa dia beragama Islam dan merupakan tetangga satu komplek dengan Victor tapi khusus untuk tahun ini dia tidak menjalankan ibadah puasa. Victor kemudian mengatakan bahwa dengan demikian Fadlan bukanlah termasuk seorang yang islami alias bukanlah seorang Islam sejati.

17. Personal Incredulity.
Personal Incredulity merupakan bentuk penerapan strategi logical fallacy  dengan cara mengemukakan penilaian bahwa sesuatu tidak ada karena sulit dipahami/tidak percaya.
contoh: dalam debat di salah satu statsiun televisi swasta nasional terkait isu dukungan relawan pada Ganjar Pranowo agar maju dalam perhelatan Pemilu Presiden tahun 2024, salah satu politisi PDI-P yakni Trimedia Panjaitan mengatakan dia tidak yakin bila dikatakan bahwa salah satu keolpok relawan Ganjar (Tim Ganjarist) berjuang dengan modal kemandirian, artinya tanpa sokongan finansial dari pihak tertentu. Karena itu Trimedia berkesimpulan bahwa dalam pergerakan sosialisasi Ganjar di masyarakat, Tim Ganjarist pasti dibiayai pihak tertentu.

18. Slippery Slope.
Slippery Slope merupakan bentuk strategi logical fallacy dengan cara mengembangkan logika bahwa sesuatu tidak boleh diijinkan terjadi sebab jika sesuatu itu terjadi maka akan menimbulkan efek yang bersifat eksponensial atau efek domino.
Contoh: Ijin untuk pendirian rumah ibadah tidak boleh diberikan karena jika hal itu sampai terjadi maka dampak lanjutannya adalah akan ada banyak orang yang sering datang beribadah dan lama kelamaan mereka akan tinggal di sekitar lokasi terpat peribadahannya lalu menikah dan beranak-pinah dan lama-kelamaan komunitasnya akan bertambah banya di situ dan menguasai daerah tersebut. Atau contoh yang lain, di Indonesia tidak poleh pernah terjadi adanya ijin untuk perkawinan sesama jenis kelamin karena jika itu sampai terjadi maka akan merembes kepada ijin adanya perkawinan antara anak dengan orang tua, perkawinan diantara saudara sekandung, bahkan perkawinan dengan binatang.

19. Special Pleading.
Special Pleading merupakan bentuk strategi logical fallacy dengan cara mengembangkan logika terbalik atau mengemukakan argumen pengecualian atau berkelit atau memberi alasan baru saat pernyataan yang dikemukakan terbukti salah.
Contoh: beberapa waktu lalu, Elieu Simium salah seorang pria di negara Kenya mengaku dirinya adalah Yesus (Tuhan dalam keyakinan iman Kristen). Ketika masyarakat di sana hendak menyalibkan dia dengan alasan untuk membuktikan kebenaran klaim dirinya sebagai wujud inkarnasi Tuhannya umat Kristen, Elieu Simium melarikan diri dan minta perlindungan di kantor polisi setempat. Dia mengatakan bahwa masyarakat harusnya percaya dulu baru dia bisa membuktikan klaim inkarnasinya dengan menunjukkan bukti-bukti kemujizatannya. 

20. Strawman.
Strawman merupakan bentuk strategi logical fallacy dengan cara membuat interpretasi yang salah dari argumen orang lain agar lebih mudah diserang.
contoh:
Mami: “Mielly, cukup dulu ya, nonton-nonton youtube kids di Tablet. Sejak pagi hingga sore ini Mielly nonton terus belum berhenti."
Mielly: “O... jadi Mielly harus berhenti nonton lalu hanya belajar terus hingga Mielly sakit kepala dan tidak bisa lagi bikin apa-apa? Kalu begitu maka Mami tidak adil untuk Mielly!."

21. The Fallacy Fallacy.
The Fallacy Fallacy merupakan bentuk strategi logical fallacy dimana karena seseorang melakukan logical fallacy dalam memperkuat argumennya, maka argumen itu pasti salah.
contoh: Victor memperingatkan Mielly agar jangan mengendarai motor tanpa SIM karena bisa jatuh. Mielly mnjawab bahwa tidak apa-apa karena dia sudah lincah mengendarai sepeda motor sehingga meskipun mengendarai sepeda motor tanpa SIM tidak akan jatuh. (Dalam hal ini, argumen Victor salah dan penarikan kesimpulan dalam bentuk bantahan oleh Mielly juga salah, sebab, pokok intinya tentang SIM. Artinya logika dialog seharusnya diarahkan dalam kaitan dengan penegakkan aturan berlalu-lintas yang mengandung konsekuensi ditilang). 

22. Tu Quoque.
Tu Quoque merupakan bentuk strategi logical fallacy dimana menjawab kritikan dengan kritikan ketika seharusnya menjawab argumen teman diskusi atau debat.
contoh: Victor memperingatkan Nofry agar berhenti dari kebiasaan merokok karena selain usia Nofry sudah tua tapi juga karena sudah mengalami gejala kanker paru-paru. Nofry balas mengkritik peringatan dari Victor dengan mengatakan kamu sendiri (Victor) juga perokok.


DAMPAK LOGICAL FALLACY.
Apalagi jika bukan “pembodohan”?
Logical fallacy nampak di dalam hakikat untuk memanipulasi genuinitas suatu realitas dan atau kebenaran informasi melalui cara menggeresnya dari hal yang seharusnya. Konstruksinya tidak sekedar berakhir pada suatu titik dimana ada yang memanipulasi untuk membodohi dan ada yang termanipulasi dan seakan-akan menjadi bodoh, melainkan ada dampak eksponensial yang merusak sebab di dalam konteks sosial, hal tersebut merintangi pertumbuhan kedewasaan berpikir kritis masyarakat disamping sudah pasti merusak akar-akar dari tatanan kebenaran suatu keadaan. 
Mix processing terhadap banyak sekali bentuk-bentuk kekeliruan, oleh agen bermental batil, yang mahir pemutarbalikan esensi kebenaran dan penerimaan suasana yang berbalut pembodohan ini selalu menyimpan sifat yang sangat delusional karena masyarakat agar meyakini sesuatu atau gejala yang salah atau yang tidak seharusnya serta masyarakat dengan kepongahan menjadikannya sebagai kebenaran bahkan rela berkubang dalam kesalahan itu karena menerimanya begitu saja sebagai benar. Akhirnya, pada lapangan praktisnya, masyarakat yang terjebak manipulasi karena praktek logical fallacy adalah kelompok masyarakat yang selalu merugi, terbelakang, rentan dipecundangi dan dibodoh-bodohi. Pertanyaannya, pernahkan kita jumpai suatu kondisi masyarakat yang demikian ini yang baik secara individual maupun komunitas mengalami kesejahteraan dan atau berkemajuan? Saya yakin tidak kita jumpai di manapun. Bodoh menyebabkan ketertinggalan dalam berbagai aspek. Dipecundangi mengebabkan struktur mental masyarakat menjadi introvert dan negatifis. Pendek kata, orang atau masyarakat yang tersubordinasi oleh aktor-aktor pelaku logical fallacy adalah masyarakat marginal dan pathologis. Masyarakat gelisah, emosional dan fatalistis.


BAGAIMANA MENANGKAL LOGICAL FALLACY?
Setidaknya ada dua hal yakni:
1. Mengasup ilmu pengetahuan.
Ilmu pengetahuan adalah media dimana kita mengasup segala sesuatu didalam integrasi kekuatan pikiran dan hati. Melalui ilmu pengetahuan, kita bukan hanya menjadi tahu tapi juga sekaligus menjadi sadar, mengenali mekna hingga memiliki referensi yang memadai untuk menilai. Menilai hakikat banar dari pseudo sebenaran apalagi kesalahan nyata yang sengaja dibenar-benarkan. 
2. Menilai gejala apapun melalui sarana pengembangan berpikir kritis.
Masyarakat yang mengasup ilmu pengetahuan secara memadai, serupa meletakkan pisau yang tumpul di atas sebuah batu asah dan mengasahnya terus menerus hingga yang awalnya tumpul menjadi tajam untuk dipakai menelaah suatu apakah itu benar atau salah. Inilah yang dimaksud dengan berpikir kritis.
3. Mengembangkan pola interaksi sosial yang inklusif.
Salah satu cara terbaik untuk dapat terhindar dari intimidasi mental logical fallacy  adalah mengembangkan pola atau sikap hidup interaktif dengan berbagai lingkungan serta tidak terjebak hanya dalam tempok-tempok komunitas sendiri yang mengakibatkan kita dengan mudah terindoktrinasi pemikiran dan kebenaran sepihak.

Pada titik ini, menjadi skeptis sangatlah perlu karena dapat menjadi medan aplikasi ilmu pengetahuan dan diaktifkannya pengembangan analar berpikir secara mendalam/kritis. Sebab ilmu pengetahuan dan kekritisan memiliki kodrat untuk selalu menguji dimana untuk mengiuji harus didahului negasi realitas memalui kesangsian dan keragu-raguan (ingat; Cogito Ergo Sum-nya Rene Descartes). Dengan demikian, pada vase tertentu, seseorang atau suatu masyarakat jadi tahu, paham dan cerdas membedakan antara mana yang benar, yang hakikat, yang berguna, mendidik dan mendewasakan berbanding mana yang sesungguhnya pemahaman kosong yang memanipulasi, pengertian-pengertian yang menyesatkan, pendapat-pendapat yang tidak berguna sarat keomongkosongan.

Seseorang atau masyarakat yang telah dicerahi ilmu pengetahuan, mahir mengaktifkan nalar untuk berpikir kritis serta memiliki pola hidup inklusif dalam lingkup masyarakat luas biasanya memiliki keistimewaan pandangan dan mental berupa kemampuan membaca kesalahan logika yang berujung dapat melemahkan argumen. Mengapa demikian? karena orang atau masyarakat yang demikian mampu menunjukkan bukti atau kualitas argumen yang memvalidasi informasi sesat yang diterima. Tindakan dalam proses validasi ini dimulai dari benar-benar memahami (pengertian, alasan, hingga bukti) agar argumentasi menjadi relevan. Setelah itu melakukan evaluasi atas informasi yang terinput (di dapat). Evaluasi inilah belati pembelah selaput-selaput halus hinga kadar dari praktek maupun kelatahan logical pallacy.

SELAMAT ULANG TAHUN

Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy

Hari ini, dan lebih tepatnya pada setiap tanggal 2 Mei, kami sekeluarga menyambut penuh sukacita Ulang Tahun salah satu anak kami (Victor Natanof Immanuel) --lelaki tampan berusia 9 tahun ini lahir pada 2 Mei tahun 2014, hampir dua tahun sejak pernikahan saya dan istri. Sebagaimana biasa yang dibudayakan dalam kehidupan keluarga kami, selalu disiapkan perayaan kecil-kecilan baik itu untuk merawat ingatan historis, bersyukur, sekaligus memberi anak-anak kami suasana batin sukacita, termasuk untuk Victor. Pilihan bentuk perayaan yang hanya kecil dan terbatas ini sekaligus menandai sikap konsisten kami yang berorientasi pada pandangan teologis keugaharian dan yang mengutamakan kesahajaan dan makna dibanding hura-hura dan pemborosan. Dan karena itu sudah pasti tidak akan ada pesta, tanpa adanya undangan, tidak ada sajian makanan prasmanan di meja, apalagi sampai harus sibuk mengadakan desain interior yang glamor dan menawan. Cukuplah lilin untuk ditiup, sepotong kue untuk di makan ramai-ramai, bunting flag yang tergantung menjuntai sebagai latar dekorasi sederhana yang menandai spot foto. Selebihnya yang terpenting adalah doa, pelukan kesahajaan dan ucapan selamat ulang tahun disisipi nasihat dan harapan. Dan satu hal yang tidak boleh dilewatkan tentu saja menyanyikan lagu "Happy birthday to You". Syair lagu ini dalam bahasa Indonesia lebih sering dinyanyikan dengan sedikit gubahan menjadi "S'lamat Ulang Tahun, S'lamat Ulang Tahun, S'lamat Ulang Tahunmu, Tuhan memberkati."

Membahas tentang lagu “Selamat Ulang Tahun”, yang hari ini kami senandungkan penuh sukacita dan menjadi lagu yang meskipun singkat/pendek dan sederhanya ternyata kepopulerannya telah menyumbang bagi perbendaharaan Guinness Book of World Records sebagai lagu yang paling sering dinyanyikan di seluruh dunia,  (telah dinyanyikan dalam lebih dari 200 judul film dan telah diterjemahkan ke dalam sedikitnya 18 bahasa), bahkan menurut Rekor Dunia Guinness 1998, "Happy birthday to You" adalah lagu yang paling dikenal dalam bahasa Inggris." Pertanyaannya, apakah kita semua tahu jejak kelahiran dan dinamikanya melintasi sejarah permusikkan hingga hari ini?

1893 adalah tahun dimana lagu “Happy Birthday to You” diciptakan. Adalah Mildred Hill, seorang wanita yang berprofesi sebagai guru Taman Kanak-Kanak yang juga sekaligus menjadi pendiri sebuah asisoasi pendidikan anak usia dini bernama Association For the Education of Young Children (NAEYC) di Louisville, Kentucky di Amerika Serikat. Selain sebagai seorang guru, Mildred Hill adalah seorang yang juga berprofesi sebagai musikolog. Wanita yang lahir pada 27 Juni 1859 ini, menciptakan sebuah lagu untuk anak-anak didiknya yang berjudul "Good morning to you”.  Lagu ini diciptakan khusus untuk menyambut anak-anak didiknya di sekolah setiap pagi. Dia mencoba mengembangkan suatu metode pengajaran di Little Loomhouse bagi anak-anak didiknya.
 Lagu yang dengan cepat menjadi populer dan menyebar ke berbagai sekolah di Amerika tersebut pada akhir tahun yang sama (1893) diterbitkan dalam sebuah buku kumpulan lagu anak di Amerika Serikat. Dimulai dari sini, kemudian bermunculan berbagai variasi lagu (kata-kata) tanpa kejelasan asal-usul siapa pengubah pertamanya. Menyadari hal ini, muncul ide dari adik perempuan Mildred Hill yakni Patty Hill, yang bermaksud membuat lagu yang bisa dinyanyikan anak-anak di pesta-pesta dengan tetap menjaga kepopuleran lagu "Good Morning To All." Maka, lahirlah lagu dengan lirik yang baru namun tetap mempertahankan komposisi notasinya. Lagu baru tersebut berjudul "Happy birthday."
Sebagai perbandingan, berikut syair dari kedua lagu tersebut. 
Syair lagu "Good morning to you”, antara lain:
"Good morning to you,
Good morning to you,
Good morning, dear children,
Good morning to all." 
Sementara kata-kata lagi berjudul "Happy Birthday to You" yaitu:
Happy birthday to you,
Happy birthday to you,
Happy birthday, Happy birthday,
Happy birthday to you.

Publikasi lirik lagu "Happy Birthday" dimulai sejak tahun 1924. Sejak saat itulah berbagai media publik di Amerika bahkan di berbagai nagera lain menyiarkannya, baik itu melalui Radio, televisi, bahkan dijadikan pengisi alur cerita film-film. Tahun 1931 untuk pertama kalinya lagu "Happy Birthday to You" ini dipakai pada pertunjukan Broadway serta di tahun 1933 digunakan sebagai nada telegram Western Union. Pada perayaan Ulang Tahun John F. Kennedy (Presiden Amerika Serikat) Mei 1962, Marlyn Monroe mengumandangkan lagu ini. Dan direktur NASA, Christopher Kraft pun pada tahun 1969 pernah dihadiahi lagu ini oleh salah seorang astronot yang ketika itu sementara mengorbitkan satelit Apollo 9 di luar angkasa. 

Meski menjadi salah satu lagu yang hebat popularitasnya dalam sejarah, ternyata lagu ini juga melahirkan polemik yang panjang, mulai dari klaim siapa yang sesungguhnya pertama menciptakannya, apakah Hill bersaudara (Mildred Hill yang menciptakan notasi dan syair lagu "Good morning to you”, atau Patty Hill yang menggubah syairnya menjadi "Happy Birthday to You", atau Jessica Hill yang sempat memikirkan untuk mematenkan karya kedua kakaknya namun sayangnya, ia tidak mengajukan hak cipta sampai tingkat federal) ataukah klaim lain menyebutkan bahwa lagu tersebut dibuat oleh para suster. Kesimpangsiuran ini disebabkan karena baru pada tahun 1912 kombinasi melodi dan lirik dalam "Happy Birthday to You" pertama kali muncul di media cetak di Amerika dimana tidak satu pun dari kemunculan awal liriknya menyertakan kredit atau pemberitahuan hak cipta. Selain itu, semakin banyak kemunculan berbagai varian lirik, mulai dari "Selamat Pagi untuk Semua", "Selamat Ulang Tahun",  "Kami Akan Mengatasi" hingga "Tanah Ini Adalah Tanah Anda".
 
Demikianlah garis besar sejarah dan kilasan polemik di balik salah satu lagu yang dalam pandangan saya berhak menaiki tahta landmark musik dalam perjalanan peradaban manusia dalam beberapa abad terakhir ini. Semoga berguna menstimulasi imunitas wawasan pengetahuan pembaca sekalian. 
Oh iya, sekalian ingin menyampaikan SELAMAT ULANG TAHUN ke-9 untuk lelaki hebatku, Victor Natanof Immanuel Pasalbessy. You Are My Power today, tomorrow and forever!

PERLUKAH KEMBALI KE SISTEM PROPORSIONAL DAFTAR TERTUTUP?

Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy.


I. PENGANTAR. 
Wacana diterapkannya kembali sistem Pemilihan Umum (PEMILU) berbasis proporsional tertutup yang merupakan upaya dekonstruksi atas penerapan pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum (UU PEMILU), akhir-akhir ini cukup menyita perhatian hampir seluruh komponen bangsa terutama yang memiliki keterkaitan langsung dengan praktek penyelenggaraannya seperti Partai Politik (PARPOL), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasa Pemilu (BAWASLU), hingga organisasi-organisasi non pemerintah penyangga eksistensi civil society semacam Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM). Tidak ketinggalan mahasiswa dan kalangan kampus lainnya turut menyumbangkan pandangan atas masalah ini.
Keinginan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup pertama kali dikemukakan oleh mantan Presiden sekaligus ketua umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Apa yang disampaikannya kemudian bersambut di ranah politik publik baik dalam perspektif perlawanan wacana maupun dukungan. Dukungan setidaknya datang dari sejumlah kalangan dan diantaranya ada juga Prof. Yusril Ihza Mahendra, ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB). Argumentasi mendasar didorongnya proporsional tertutup oleh Megawati dan PDI-P karena menurut mereka, setelah dilakukan evaluasi, ada gejala dimana para kader bakal caleg (BACALEG) yang terpilih dalam pemilu --sebagian besar-- bukanlah berasal dari orang-orang dengan latar belakang kualitas yang semestinya untuk menduduki kursi parlemen dan memperjuangkan aspirasi masyarakat konstituen melainkan karena kebetulan unggul dalam hal kapasitas finansial serta popularitas publik yang mereka miliki. 
Permainan finasial dalam perhelatan PEMILU selanjutnya memunculkan politik berbiaya tinggi yang nampak dalam suburnya praktek money politics. Maraknya money politics setiap menjelang dan pada saat berlangsungnya pemilu hanya menghasilkan performa anggota dewan yang rapuh secara kapasitas (baik legislasi, anggaran maupun pengawasan). Yang terbentuk sebagai gantinya justeru naluri untuk korupsi sebagai kompensasi pengembalian finansial politik ketika mencalonkan dirinya (CALEG). Karena itu saatnya dievaluasi dan dicarikan jalan keluarnya. Solusi yang ditawarkan karena dianggap paling mungkin menyelesaikan masalah adalah melalui diterapkannya kembali sistem proporsional tertutup dimana kontrol dan pembenahan perekrutan diyakini akan lebih baik. Model ini juga diklaim sanggup memilimalisir kompetisi antar kader di internal partai dalam penentuan nomor urut yang hampir selalu menjadi akar konflik di tubuh partai-partai politik.
Saya menyimpulkan ada sedikitnya empat prinsip melatari kecenderungan PDI-P memilih sistem proporsional daftar tertutup. Keempat prinsip dimaksud antara lain, pertama; Partai politik mendapat insentif bagi penguatan kelembagaan internaluntuk meningkatkan kapasitas publik partai politik. Yang kedua; sistem ini akan menguatkan kaderisasi internal partai politik. Ketiga; sistem ini berbiaya murah (bukan hanya terkait biaya penyelenggaraan pemilu oleh pemerintah melainkan juga yang dikeluarkan oleh Partai politik dan masyarakat termasuk para calon anggota legislatif), dan keempat; sistem ini tidak memupuk sikap individualisme-liberalisme yang menyuburkan konflik dan perpecahan dari dalam. 
Sementara, menurut Yusril, sistem proporsional tertutup akan menghasilkan anggota parlemen dengan level kualitas dan kredibilitas yang lebih baik. Ketua umum PBB itu bercermin pada komparabilitas penilaian yang mereka lakukan antara anggota parlemen yang sekarang dengan kenangan masa lalunya dimana pernah mendudukkan banyak tokoh kaliber politik dan akademisi-akademisi yang mumpuni berbanding situasi kualitas anggota legislatif yang dihasilkan oleh 4 kali pemilu terakhir.
Bergulirnya wacana proporsional tertutup ini bukan sekedar isu panggung politik belaka apalagi hanya sekedar untuk testing the water melainkan telah mengalami instrumentasi ke ranah hukum dimana telah ada beberapa pihak yang mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU PEMILU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal-pasal dari UU No.17 ini yang digugat adalah Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) yang didalilkan bertentangan dengan UUD 1945. Sampai tulisan ini Penulis buat, setidaknya ada dua kader partai politik dan empat perseorangan warga negara yang mengajukan permohonan uji materi tersebut. Mereka antara lain; Yuwono Pintadi (anggota dari Partai Nasdem), Demas Wicaksono (pengurus PDI-P), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya (salah seorang warga Jagakarsa-Jakarta Selatan), Riyanto (salah seorang warga kota Pekalongan), serta Nono Marijono (salah seorang warga Depok).
Counter balance terhadap PDI-P dan PBB, ditunjukkan oleh delapan partai penghuni parlemen saat ini, yang sepakat tegas menolak wacana dikembalikannya lagi sistem pemilu proporsional tertutup. Menegaskan penolakannya, Partai-partai ini menggelar konferensi pers guna mengemukakan dasar argumen penolakan tersebut.
Wacana antara terus mengikuti model proporsional terbuka atau kembali ke tertutup dalam sistem demokrasi ketatanegaraan kita kemudian menimbulkan turbulensi politik antara penerimaan dan penolakan dan nampaknya masih akan terus bergulir. Alih-alih peduli dan berorientasi pada penemuan dan penerapan model demokrasi yang semakin adaptif di bangsa ini, nampaknya kebutuhan marketing politik partai-partai menjelang tahun politik juga mendasari pertarungan di ranah publik. Tentang ini, Penulis punya beberapa pandangan yang sekiranya dapat dijadikan patokan memahami dan menilai kedua sistem tersebut dalam hubungan dengan eksistensi Demokrasi yang progresif di Indonesia baik untuk saat ini maupun masa mendatang. 


II. BEBERAPA MODEL SISTEM KETERWAKILAN.
Sebagai negara yang menganut paham demokrasi (democratie), penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia mengandung sifat primer yang conditio sine quanon dalam kerangka mengisi berbagai jabatan penting ketatanegaraan seperti Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, maupun DPRD. Konstelasi ini menderivasi adanya penggunaan instrumen tertentu dalam kaitan penyelenggaraan sistem Pemilihan Umum (Electoral Laws) sebagai pilihan demokratis penentuan keterwakilan politik masyarakat (Political Representativeness). Bagi orang-orang yang belajar ilmu sosial politik, pemerintahan maupun hukum, cukup mengetahui bahwa di dunia ini sistem pemilihan bagi adanya keterwakilan masyarakat di parlemen (lembaga legislatif) dibedakan menjadi tiga model utama yaitu, Kesatu; "Plurality and Majority System" atau yang kita kenal dengan istilah Sistem Distrik. Kedua; "Proportional System" atau dikenal dengan Sistem Proporsional. Sistem Proporsional ini terbagi lagi menjadi proporsional tertutup dan proporsional terbuka, dan yang ketiga; dikenal dengan "Mixed System" atau Sistem Campuran.
Secara statistik, dari antara sistem Distrik, Proporsional dan Campuran, yang paling banyak dan umum dianut di dunia ada dua yaitu sistem pemilu distrik (pluralitas mayoritas) dan sistem pemilu proporsional. Dimana dalam kasus ini negara Indonesia memilih mempraktekkan sistem keterwakilan legislatif berbasis proporsional.


III. MENGENAL SISTEM PROPORSIONAL. 
Sistem proporsional atau "Proportional System" berangkat dari perhatian pada perimbangan perbandingan jumlah penduduk dengan jumlah kursi anggota parlemen dari partai-partai politik yang mengikuti Pemilu pada suatu daerah pemilihan. Jadi, melalui sistem ini, komposisi jumlah anggota dewan di parlemen akan menandai dan mencerminkan sebaran distributif dukungan masyarakat pada partai-partai politik. Ini memperlihatkan akumulasi suara seluruh anggota dewan dari suatu partai politik di parlemen yang sama dengan total suara yang mampu di dulang partai politik. Sistem proporsional, dengan demikian menghasilkan konfigurasi pada besar kecilnya postur partai politik berdasarkan jumlah anggota dewan yang mampu didudukkannya dan atau jumlah suara pemilih partai yang mampu di galang. Dari sinilah muncul kategori partai besar (partai-partai dengan jumlah suara di atas kualifikasi angka moderat. Di Indonesia saat ini kategori tersebut diduduki setidaknya ada PDI-Perjuangan, GOLKAR dan GERINDRA), partai papan tengah (partai-partai dengan range agregat jumlah suara yang moderat, ini dapat menunjuk pada misalnya partai PKS, PAN, NASDEM, PKB dan Demokrat) dan partai kecil atau partai papan bawah atau sebagia kalangan masyarakat mendiksikannya sebagai partai gurem (partai-partai dengan ambang batas jumlah suara berada di bawah angka psikologis politik. Contohnya saat ini ada PBB, HANURA maupun PSI).
Dari aspek ciri, setidaknya sistem proporsional mengandung tiga ciri yang menjadikannya sebagai tools politik kepemiluan yang baik. Ciri kesatu, adalah; karena dalam sistem ini terjadi pelibatan partisipasi publik secara sangat akomodatif dan substansial di dalam kerangka keterwakilan suara rakyat. Secara teoritik, sistem ini menutup cela adanya suara yang tidak terhitung (suara-suara pemilih yang berpartisipasi terhitung semuanya). Dengan demikian, 'partai-partai gurem' (partai kecil) akan punya peluang mendudukkan wakilnya di parlemen. Ciri kedua, yakni; karena sistem proporsional ini berpatokan pada jumlah penduduk pemilih maka satu daerah berpeluang memiliki beberapa wakil dari partai yang berbeda-beda. Dan, ciri ketiga, yakni; dari sifatnya yang proporsional maka kalkulasi statistik menghasilkan daerah dengan penduduk lebih besar akan memperoleh kursi lebih banyak di suatu daerah pemilihan dan sebaliknya. Sebagai contoh, pemilu tahun 2019, menghasilkan 91 anggota DPR-RI periode 2019-2024 asal provinsi Jawa Barat, sementara, provinsi Maluku hanya mendapat jatah 4 orang anggota DPR-RI. Hal ini karena dari sudut komposisi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU, menetapkan pemilih di Daerah Jawa Barat sebanyak 33,27 juta jiwa sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum legislatif dan presiden 2019 sebanyak 1 juta lebih (1.207.994).
Berdasarkan pada ketiga ciri yang diuraikan di atas maka sistem proporsional dapat kita anggap mengandung dua keunggulan, yakni sistem ini menutup ruang terjadinya suara pemilih yang terbuang sia-sia, serta mengakomodasi konfigurasi masyarakat untuk menempatkan wakilnya di lembaga perwakilan.


IV. SISTEM MANA YANG BAIK UNTUK INDONESIA SAAT INI? 
Sebelum tiba pada kesimpulan mana diantara kedua sistem ini yang lebih adaptif terhadap atau mengakomodasi karakteristik dan kultur demokrasi Indonesia terkini, kiranya perlu disampaikan secara historis penerapan sistem ini sejak pertama kali bangsa Indonesia mempraktekkan sistem pemilihan umum yakni di tahun 1955.
Sekalipun secara probabilitas ada sistem pemilu distrik dan sistem campuran (distrik-proporsional), namun sepanjang sejarah kepemiluan di Indonesia sistem yang diterapkan hanyalah proporsional dimana kedua model dari sistem ini (proporsional tertutup dan terbuka) pernah dipraktekkan. Sistem proporsional tertutup dipraktekkan pada beberapa kali Pemilu di Indonesia yang antara lain tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, dan 1999. Selepas itu, pada Pemilu tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019 sistem proporsional terbukalah yang dipraktekkan. Artinya, hingga hari ini sistem politik pemilihan umum kita dipandu di bawah sistem proporsional terbuka. Tentu saja pilihan perubahan dari penerapan sistem proporsional tertutup kepada yang terbuka tidak terjadi secara sekonyong-konyong melainkan hasil evaluasi atas konstruksi demokrasi yang dihasilkan olehnya yang punya dampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap perjalanan kebangsaan dan ketatanegaraan kita. Karena itu, menjadi sangat penting untuk meninjau bagaimana postur eksistensi demokrasi kita saat ini.


V. MANINJAU KONTEKS HARI INI. 
Mari kita tinjau konteks dinamika termutakhir dalam kaitan rencana pelaksanaan pemilu yang oleh KPU ditetapkan akan berlangsung pada 14 April 2024 mendatang. Bahwa sejak awal tahun 2021 para pembuat Undang-Undang yang dalam hal ini Pemerintah bersama DPR dan DPD telah menyepakati untuk tidak melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu kita. Itu perlu digaris bawahi dengan tinta merah tebal sebab ini jelas-jelas kode terbuka untuk menerangkan kepada segenap bangsa Indonesia bahwasanya Pemilu 2024 kita akan kembali menerapkan sistem seperti halnya Pemilu 2019. Terlebih lagi beberapa tahapan ke arah itu sudah berjalan. Memang saat ini ada uji materi di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan sejumlah pemilih dan juga kader partai sedang berproses. Namun yang paling utama harus diperhatikan bahwa seluruh persiapan dan tahapan yang dilakukan sejauh ini didasarkan pada hampiran atau pendekatan yang mengakomodasi sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Pemilu existing. 
Jadi, sejauh ini, oleh KPU-RI seluruh tahap perencanaan dan pelaksanaan Pemilu 2024 sepenuhnya dilakukan dalam desain sistem pemilu proporsional terbuka. Bandingkan saja dengan proses verifikasi baik faktual maupun administrasi partai politik yang penuh dengan dinamika telah tuntas dan menghasilkan 18 partai politik tingkat nasional (PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat) dan 6 partai politik tingkat lokal Aceh (Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia) yang akan berkompetisi di pemilu 2024. Proses ini dijalankan dengan perspektif proporsional terbuka. 



VI. PEMIKIRAN KRITIS. 
Saya meyakini bahwa tidak ada satupun varian sistem pemilu yang paling ideal dan sempurna. Baik sistem Distrik, Proporsional daftar (tertutup/terbuka) maupun Campuran, seluruhnya mengandung bias kelemahan dan dekadensi atas tendensi performa adaptif. Sistem manapun yang dipilih sangat bergantung pada format Demokrasi suatu negara dan kedewasaan atau tingkat kematangan seluruh masyarakat partisipan. Sehubungan itu maka seyogyanya yang paling harus jadi indikator pilihan sistem kepemiluan kita adalah dukungan pada pandangan tentang "Kedaulatan Rakyat". Ini esensinya dan dari sinilah semestinya pula seluruh substansi dan dinamika politik diletakkan. Bukankah latar perumusan Undang-Undang kepemiluan kita mengambil energi dari cara pandang Kedaulatan Rakyat itu? Dengan demikian beberapa poin pikiran rekomendatif yang dapat disampaikan menengahi dan meluruskan cara berpikir kita diantara pilihan sistem proporsional apakah tertutup ataukah tetap terbuka sebagaimana sedang dipraktekkan adalah:
Kesatu; Haruslah disadari bahwa pilihan bangsa ini di dalam mengatur dan mendukung pemilu tidak lain untuk memperkuat konsep kedaulatan rakyat. Dimana jika pelaksanaannya memberi ruang bebas (dan memang telah berlangsung) keterlibatan rakyat secara langsung dapat terjadi maka pilihan mengubahnya menjadi memilih secara tidak langsung melalui penentuan partai politik (tepatnya elit struktur partai politik) oleh beberapa kalangan akan dinilai sebagai kemunduran.
Bagi kalangan yang menganggap ini preseden kemerosotan Demokrasi atau kemunduran, alasan di balik dorongan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup, sesungguhnya bukan karena kuatnya kecenderungan politik uang melainkan upaya esensi kedaulatan rakyat melalui dukungan mekanisme dan regulasi. Dan ini senyatanya anomali dan sesat demokrasi. Alasannya, sistem apapun yang dipilih, sejauh kedewasaan seluruh pelaku tidak terbentuk dan mengkarakter maka pilihan mengimplementasi sistem manapun tetap saja ramah dan permisif terhadap politik uang. Katakanlah, sistem terbuka memungkinkan rakyat terlibat langsung dalam politik uang yang diinisiasi oleh Caleg, Capres, Cagub maupun Cabup/Walkot. Sebaliknya dalam sistem tertutup, politik uang akan berkelindan dalam internal partai yang sangat bisa jadi tidak kalah mengerikan, misalnya jual beli suara dalam kaitan penetapan nomor urut calon. Dengan demikian dalam kaitan pilihan sistem maka kritik politik uang hanyalah soal lokasinya saja. Apakah uangnya main di publik dimana untuk sejenak terasa masyarakat yang diuntungkan atau uangnya main di internal partai dimana para elit partailah yang diuntungkan. Belum lagi, tawaran politik uang ini bisa turut menumbuhkan budaya lain berupa kader-kader yang mengakar ke arah elit dibandingkan mengakar ke konstituen dan masyarakat.

Kedua; Sejauh asas pemilu yang "Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER-JURDIL) dapat diimplementasi sampai pada performa terbaik maka membicarakan antara proporsional terbuka atau tertutup tidak akan sampai menguras energi bangsa ini. Kita harus mendewasa dengan cara menjalankan pemilu sesuai asas dimaksud dan tidak hanya menjadikannya sebagai slogan kosong penyelenggara dan partisipan pemilu. Asas LUBER-JURDIL ini punya efek menetralisir atau setidaknya menurunkan tingkat kerawanan politik uang dalam penyelenggaraan pemilu.
Dengan demikian jika asas LUBER-JURDIL konsisten diterapkan maka tidak terlalu relevant rasanya membahas wacana sistem proporsionsl terbuka versus tertutup.
Ketiga; Selain penerapan asas LUBER-JURDIL, kelemahan jual beli suara dan politik uang haruslah ditanggapi dengan memperkuat dimensi penegakan hukum dimulai dari meningkatkan sensitifitas pada instrumen pengawasan baik itu oleh Bawaslu ataupun institusi kompetensial lainnya. Bukankah selama ini suburnya politik uang di masa pemilu salah satunya disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum? 
Keempat; Wacana pemilu sistem proporsional dengan daftar tertutup yang mengemuka di waktu-waktu yang sekarang ini sangat bisa memunculkan resiko lain berupa dimanfaatkannya oleh pihak-pihak tertentu untuk upaya melampaui bahkan mungkin menghadang proses yang mengganggu tahap persiapan Pemilu. Sebagian kalangan menanggapinya sebagai motiv politik untuk menghentikan sementara dan menunda Pemilu dimana ini membuka ruang bagi perpanjangan masa periode kekuasaan yang sekarang. Saya sendiri tidak memiliki pandangan seekstrim itu tapi selalu saja ada kemungkinan di balik drama panggung depan politik kita. Saya percaya pada afirmasi berulang-ulang dari Presiden Jokowi yang committed menyelenggarakan Pemilu pada tahun 2024 namun sulit mempercayai anazir-anasir buruk kaum opurtunis politik yang bisa saja menikung di momen-momen ini. Maka dalam situasi dinamis ini, ada catatan ingatan penting bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu bahwa mereka wajib berpenyangga pada regulasi existing dimana melalui itu beberapa tahapan penting telah dijalankan. 
KPU tidak boleh turut main dalam arus dinamika dan kehendak partai politik apalagi sampai tergoda kewenangan interpretasi sebagaimana milik Mahkamah Konstitusi. Selama Undang-Undang sebagai aturan main belum diubah maka selama itu KPU hanya boleh melaksanakan dan menafsir dalam batas-batas yang ditetapkan Undang-Undang.
Kelima; Masyarakat perlu juga kritis perihal fakta kuantitatif keterlibatannya dalam ruang partisipasi politik berdasarkan sistem yang digunakan. Dengan pemakaian sistem proporsional terbuka yang ada saat ini saja, keterlibatan pemilih atau anggota Partai ternyata hanya dua kali saja. Keterlibatan pertama terjadi pada saat berlangsungnya verifikasi partai politik yang hendak menjadi peserta dan mengikuti pemilu serta yang kedua terjadi ketika pemilih berhadapan dengan kotak suara saat berlangsungnya pemilu. Bayangkan saja jika karena alasan minimalisasi kemungkinan politik uang lalu sistem ini dikembalikan lagi ke sistem proporsional dengan daftar tertutup, yang akan terjadi adalah satu dari antara dua kesempatan partisipasi politik masyarakat sudah pasti hilang, dan kehilangan itu tepat terjadi di bilik suara karena struktur surat suaranya berubah dari daftar nama kepada gambar partai. Pemilih (dengan terpaksa) hanya akan mencoblos gambar partai sementara mereka kehilangan hak secara langsung untuk menetapkan siapa yang ingin dipilih. Hasilnya sepenuhnya beralih dalam kendali partai politik untuk menetapkan siapa yang lolos yang belum tentu sejalan dengan keinginan masyarakat pemilih. Bagaimanapun juga, nomor urut calon lebih didominasi oleh kepentingan partai serta kecenderungan selera struktural elit partai dibandingkan preferensi dan keinginan murni pemilih. 
Keenam; Penerapan sistem demokrasi yang modern mensyaratkan adanya kualitas partai politik dan itu sekaligus menjadi salah satu top concern sistem pemilu dan demokrasi. Karena itu seyogyanya partai-partai politik tidak boleh menutup mata terhadap tanggungjawabnya memainkan fungsi-fungsi yang seharusnya dilakukan. Kaderisasi politik demi kepentingan artikulasi politik dan perjuangan perebutan jabatan ketatanegaraan adalah salah satunya.
Ketujuh; Saya kira, Mahkamah Konstitusi harus terus menjadi mahkamah yang mandiri dan juga merdeka sebagaimana dicita-citakan di awal pendiriannya. Terus menyadari esensinya sebagai "The Guardian of constitution" dalam memutus sengketa yang diterimanya. Pada satu sisi, pandangan soal pilihan sistem pemilu apakah terbuka atau tertutup berada pada wilayah otoritas pembentuk undang-undang, akan tetapi dalam kemandirian dan kemerdekaannya terhadap interfensi pihak manapun, mahkamah dapat menekankan agar partai tidak dengan mudahnya boleh meninggalkan pemilih sebab itu akan melawan substansi memperkuat kedaulatan rakyat. 


VII. PENUTUP.
Sebagai bagian penutup tulisan ini, ingin dikemukakan bahwa konstitusi kita secara eksplisit hanya mengatur sistem pemilu terkait Presiden dan Wakil Presiden yakni pada pasal 6A dimana penekanannya terdapat pada ayat 3 dan 4. Pasal 6A ayat (3) berbunyi "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. dan bunyi ayat (4) ialah Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden."
Sebaliknya jika kita telusuri konstitusi kita, di sana sistem pemilu untuk anggota DPR tidak diatur eksplisit. Untuk memaknai ini maka sesungguhnya perspektif konsensus politik para pembentuk Undang-Undanglah yang harus jadi rujukan. Pada titik ini perlu dilibatkan pemikiran partai-partai di parlemen, pemerintah serta partisipasi masyarakat secara lebih inklusif dan bermakna sehingga arusnya mengalir searah nilai-nilai Demokrasi yang kita anut menuju 2024. Demikianlah tulisan ini dibuat, kiranya menambah wawasan kita bersama demi mengkontribusi mekanisme monitoring terhadap implementasi sistem demokrasi di negara tercinta.

Monday, January 9, 2023

KEPUTUSAN

Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy. 


Pernahkan anda mendengar istilah "kebebasan pilihan" atau yang oleh sebagian kalangan menggunakan istilah "kehendak bebas". Andaikata tidak pernah sekalipun anda pernah mendengarnya, saya yakin mekanisme kerja mental dalam diri anda dari waktu ke waktu melatih pemikiran serta sikap reaktif anda untuk memikirkan dan mempraktikkannya. Mengapa bisa demikian? Sudah jelas karena natur kemanusiaan anda dan semua orang --termasuk saya-- tidak bersedia ada di bawah tekanan atau kendali. Artinya setiap manusia pada dirinya menginginkan kebebasan sejauh tekanan atau pilihan ketidakbebasan tidak memiliki alasan yang cukup memadai memproduksi kompensasi setara atau yang mendatangkan manfaat bagi dirinya. 

Fakta kelangsungan hidup manusia menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan kebebasan adalah suatu keadaan kontra eksistensi dari "katerikatan", terlepas dari apapun motiv, wujud dan makna keterikatan itu.

Bila dipandang penting menunjukkan contoh yang sekiranya memudahkan dalam memahami kebebasan versus keterikatan ini, beberapa jam sebelum tulisan ini dibuat, di televisi baru selesai berlangsung sidang pembunuhan Brigadir JH yang menghadapkan tersangka Barada E, mantan ajudan FS.

Di hadapan pengadilan, saya membayangkan terlepas dari ada tidaknya tekanan baik secara eksternal maupun internal atas diri Barada E, pada dirinya tersedia instrumen mental yang memungkinkannya berkehendak untuk dalam hal ini memilih jujur mengakui perbuatannya yang di dakwa melawan hukum atau memilih untuk tidak jujur karena mungkin ada keterikatan-keterikatan tertentu dengan pihak manapun. Yang pasti, di hadapannya tersedia alternatif di dalam satu koridor mentalnya yakni kehendak bebas atau kebebasan memilih. (Sebagai catatan, tulisan ini bersifat sederhana sehingga tidak menyertakan Kompleksitas situasi dan nilai yang berkelindan mempengaruhi pilihan prospektifnya selain hanya hendak mengilustrasi suatu keadaan yang potensial menyediakan pilihan)

Memilih yang darinya menyimpan konsekuensi baik-buruk, sangat membutuhkan serta bergelut dalam cakupan informasi yang seharusnya memadai sehingga apa yang akhirnya dipilih seseorang setidak-tidaknya tidak merugikan dirinya --jika terpaksa tidak juga menguntungkan.

Saya pernah membaca sebuah buku seri renungan yang penggalan alineanya menuliskan (mohon ijin dari Billy Graham untuk mengutip verbatim salah satu halaman dari bukunya berjudul "Unto The Hills") "Dalam acara televisi berjudul 'Truth or Consequences' pembawa acara kerap kali berkata pada kontestannya 'apabila anda tidak mengatakan yang sebenarnya maka anda harus menanggung konsekwensinya'"

Apa yang ditulis Graham, menjelaskan bahwa ada pilihan yang tersedia dan ada pula konsekuensi yang mengekor di belakang pilihan yang mungkin akan dilakukan.

Hal yang saya yakini ialah, eksisting perjalanan orang-orang hebat berlangsung di atas tumpukkan pilihan yang dibawahnya bertebaran konsekuensi yang harus mereka jejaki selepas membuat keputusan, dimana yang membuat mereka menjadi begitu hebat ada tiga hal antara lain:
1. Mengkonsumsi informasi yang cukup sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan. 
2. Menggunakan kacamata hikmat untuk melihat, mencermati dan menguji kualitas, kredibilitas sumber dan manfaat informasi yang diterima. 
3. Berani memutuskan di atas landasan pilihan bijaksana. 

Jika anda pernah punya pengalaman berhadapan dengan suatu masalah dan pernah membuat pilihan atau keputusan yang ternyata berdampak baik dan berguna bagi anda dan lingkungan anda maka asah pengalaman itu dengan kepekaan tinggi sebab itu menyimpan potensi menjadikan anda sebagai orang hebat dan menjadi anak tangga yang mengantar anda menjejaki domain "pemimpin".

Semoga! 



--- Selamat menikmati hari pertama ajaran baru semester II kelas 3 SD dan Selamat berkutat dengan penyusunan Buku pedoman Pelkesi di Jogjakarta.