Friday, May 26, 2023

PERLUKAH KEMBALI KE SISTEM PROPORSIONAL DAFTAR TERTUTUP?

Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy.


I. PENGANTAR. 
Wacana diterapkannya kembali sistem Pemilihan Umum (PEMILU) berbasis proporsional tertutup yang merupakan upaya dekonstruksi atas penerapan pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum (UU PEMILU), akhir-akhir ini cukup menyita perhatian hampir seluruh komponen bangsa terutama yang memiliki keterkaitan langsung dengan praktek penyelenggaraannya seperti Partai Politik (PARPOL), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasa Pemilu (BAWASLU), hingga organisasi-organisasi non pemerintah penyangga eksistensi civil society semacam Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM). Tidak ketinggalan mahasiswa dan kalangan kampus lainnya turut menyumbangkan pandangan atas masalah ini.
Keinginan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup pertama kali dikemukakan oleh mantan Presiden sekaligus ketua umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Apa yang disampaikannya kemudian bersambut di ranah politik publik baik dalam perspektif perlawanan wacana maupun dukungan. Dukungan setidaknya datang dari sejumlah kalangan dan diantaranya ada juga Prof. Yusril Ihza Mahendra, ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB). Argumentasi mendasar didorongnya proporsional tertutup oleh Megawati dan PDI-P karena menurut mereka, setelah dilakukan evaluasi, ada gejala dimana para kader bakal caleg (BACALEG) yang terpilih dalam pemilu --sebagian besar-- bukanlah berasal dari orang-orang dengan latar belakang kualitas yang semestinya untuk menduduki kursi parlemen dan memperjuangkan aspirasi masyarakat konstituen melainkan karena kebetulan unggul dalam hal kapasitas finansial serta popularitas publik yang mereka miliki. 
Permainan finasial dalam perhelatan PEMILU selanjutnya memunculkan politik berbiaya tinggi yang nampak dalam suburnya praktek money politics. Maraknya money politics setiap menjelang dan pada saat berlangsungnya pemilu hanya menghasilkan performa anggota dewan yang rapuh secara kapasitas (baik legislasi, anggaran maupun pengawasan). Yang terbentuk sebagai gantinya justeru naluri untuk korupsi sebagai kompensasi pengembalian finansial politik ketika mencalonkan dirinya (CALEG). Karena itu saatnya dievaluasi dan dicarikan jalan keluarnya. Solusi yang ditawarkan karena dianggap paling mungkin menyelesaikan masalah adalah melalui diterapkannya kembali sistem proporsional tertutup dimana kontrol dan pembenahan perekrutan diyakini akan lebih baik. Model ini juga diklaim sanggup memilimalisir kompetisi antar kader di internal partai dalam penentuan nomor urut yang hampir selalu menjadi akar konflik di tubuh partai-partai politik.
Saya menyimpulkan ada sedikitnya empat prinsip melatari kecenderungan PDI-P memilih sistem proporsional daftar tertutup. Keempat prinsip dimaksud antara lain, pertama; Partai politik mendapat insentif bagi penguatan kelembagaan internaluntuk meningkatkan kapasitas publik partai politik. Yang kedua; sistem ini akan menguatkan kaderisasi internal partai politik. Ketiga; sistem ini berbiaya murah (bukan hanya terkait biaya penyelenggaraan pemilu oleh pemerintah melainkan juga yang dikeluarkan oleh Partai politik dan masyarakat termasuk para calon anggota legislatif), dan keempat; sistem ini tidak memupuk sikap individualisme-liberalisme yang menyuburkan konflik dan perpecahan dari dalam. 
Sementara, menurut Yusril, sistem proporsional tertutup akan menghasilkan anggota parlemen dengan level kualitas dan kredibilitas yang lebih baik. Ketua umum PBB itu bercermin pada komparabilitas penilaian yang mereka lakukan antara anggota parlemen yang sekarang dengan kenangan masa lalunya dimana pernah mendudukkan banyak tokoh kaliber politik dan akademisi-akademisi yang mumpuni berbanding situasi kualitas anggota legislatif yang dihasilkan oleh 4 kali pemilu terakhir.
Bergulirnya wacana proporsional tertutup ini bukan sekedar isu panggung politik belaka apalagi hanya sekedar untuk testing the water melainkan telah mengalami instrumentasi ke ranah hukum dimana telah ada beberapa pihak yang mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU PEMILU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal-pasal dari UU No.17 ini yang digugat adalah Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) yang didalilkan bertentangan dengan UUD 1945. Sampai tulisan ini Penulis buat, setidaknya ada dua kader partai politik dan empat perseorangan warga negara yang mengajukan permohonan uji materi tersebut. Mereka antara lain; Yuwono Pintadi (anggota dari Partai Nasdem), Demas Wicaksono (pengurus PDI-P), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya (salah seorang warga Jagakarsa-Jakarta Selatan), Riyanto (salah seorang warga kota Pekalongan), serta Nono Marijono (salah seorang warga Depok).
Counter balance terhadap PDI-P dan PBB, ditunjukkan oleh delapan partai penghuni parlemen saat ini, yang sepakat tegas menolak wacana dikembalikannya lagi sistem pemilu proporsional tertutup. Menegaskan penolakannya, Partai-partai ini menggelar konferensi pers guna mengemukakan dasar argumen penolakan tersebut.
Wacana antara terus mengikuti model proporsional terbuka atau kembali ke tertutup dalam sistem demokrasi ketatanegaraan kita kemudian menimbulkan turbulensi politik antara penerimaan dan penolakan dan nampaknya masih akan terus bergulir. Alih-alih peduli dan berorientasi pada penemuan dan penerapan model demokrasi yang semakin adaptif di bangsa ini, nampaknya kebutuhan marketing politik partai-partai menjelang tahun politik juga mendasari pertarungan di ranah publik. Tentang ini, Penulis punya beberapa pandangan yang sekiranya dapat dijadikan patokan memahami dan menilai kedua sistem tersebut dalam hubungan dengan eksistensi Demokrasi yang progresif di Indonesia baik untuk saat ini maupun masa mendatang. 


II. BEBERAPA MODEL SISTEM KETERWAKILAN.
Sebagai negara yang menganut paham demokrasi (democratie), penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia mengandung sifat primer yang conditio sine quanon dalam kerangka mengisi berbagai jabatan penting ketatanegaraan seperti Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, maupun DPRD. Konstelasi ini menderivasi adanya penggunaan instrumen tertentu dalam kaitan penyelenggaraan sistem Pemilihan Umum (Electoral Laws) sebagai pilihan demokratis penentuan keterwakilan politik masyarakat (Political Representativeness). Bagi orang-orang yang belajar ilmu sosial politik, pemerintahan maupun hukum, cukup mengetahui bahwa di dunia ini sistem pemilihan bagi adanya keterwakilan masyarakat di parlemen (lembaga legislatif) dibedakan menjadi tiga model utama yaitu, Kesatu; "Plurality and Majority System" atau yang kita kenal dengan istilah Sistem Distrik. Kedua; "Proportional System" atau dikenal dengan Sistem Proporsional. Sistem Proporsional ini terbagi lagi menjadi proporsional tertutup dan proporsional terbuka, dan yang ketiga; dikenal dengan "Mixed System" atau Sistem Campuran.
Secara statistik, dari antara sistem Distrik, Proporsional dan Campuran, yang paling banyak dan umum dianut di dunia ada dua yaitu sistem pemilu distrik (pluralitas mayoritas) dan sistem pemilu proporsional. Dimana dalam kasus ini negara Indonesia memilih mempraktekkan sistem keterwakilan legislatif berbasis proporsional.


III. MENGENAL SISTEM PROPORSIONAL. 
Sistem proporsional atau "Proportional System" berangkat dari perhatian pada perimbangan perbandingan jumlah penduduk dengan jumlah kursi anggota parlemen dari partai-partai politik yang mengikuti Pemilu pada suatu daerah pemilihan. Jadi, melalui sistem ini, komposisi jumlah anggota dewan di parlemen akan menandai dan mencerminkan sebaran distributif dukungan masyarakat pada partai-partai politik. Ini memperlihatkan akumulasi suara seluruh anggota dewan dari suatu partai politik di parlemen yang sama dengan total suara yang mampu di dulang partai politik. Sistem proporsional, dengan demikian menghasilkan konfigurasi pada besar kecilnya postur partai politik berdasarkan jumlah anggota dewan yang mampu didudukkannya dan atau jumlah suara pemilih partai yang mampu di galang. Dari sinilah muncul kategori partai besar (partai-partai dengan jumlah suara di atas kualifikasi angka moderat. Di Indonesia saat ini kategori tersebut diduduki setidaknya ada PDI-Perjuangan, GOLKAR dan GERINDRA), partai papan tengah (partai-partai dengan range agregat jumlah suara yang moderat, ini dapat menunjuk pada misalnya partai PKS, PAN, NASDEM, PKB dan Demokrat) dan partai kecil atau partai papan bawah atau sebagia kalangan masyarakat mendiksikannya sebagai partai gurem (partai-partai dengan ambang batas jumlah suara berada di bawah angka psikologis politik. Contohnya saat ini ada PBB, HANURA maupun PSI).
Dari aspek ciri, setidaknya sistem proporsional mengandung tiga ciri yang menjadikannya sebagai tools politik kepemiluan yang baik. Ciri kesatu, adalah; karena dalam sistem ini terjadi pelibatan partisipasi publik secara sangat akomodatif dan substansial di dalam kerangka keterwakilan suara rakyat. Secara teoritik, sistem ini menutup cela adanya suara yang tidak terhitung (suara-suara pemilih yang berpartisipasi terhitung semuanya). Dengan demikian, 'partai-partai gurem' (partai kecil) akan punya peluang mendudukkan wakilnya di parlemen. Ciri kedua, yakni; karena sistem proporsional ini berpatokan pada jumlah penduduk pemilih maka satu daerah berpeluang memiliki beberapa wakil dari partai yang berbeda-beda. Dan, ciri ketiga, yakni; dari sifatnya yang proporsional maka kalkulasi statistik menghasilkan daerah dengan penduduk lebih besar akan memperoleh kursi lebih banyak di suatu daerah pemilihan dan sebaliknya. Sebagai contoh, pemilu tahun 2019, menghasilkan 91 anggota DPR-RI periode 2019-2024 asal provinsi Jawa Barat, sementara, provinsi Maluku hanya mendapat jatah 4 orang anggota DPR-RI. Hal ini karena dari sudut komposisi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU, menetapkan pemilih di Daerah Jawa Barat sebanyak 33,27 juta jiwa sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum legislatif dan presiden 2019 sebanyak 1 juta lebih (1.207.994).
Berdasarkan pada ketiga ciri yang diuraikan di atas maka sistem proporsional dapat kita anggap mengandung dua keunggulan, yakni sistem ini menutup ruang terjadinya suara pemilih yang terbuang sia-sia, serta mengakomodasi konfigurasi masyarakat untuk menempatkan wakilnya di lembaga perwakilan.


IV. SISTEM MANA YANG BAIK UNTUK INDONESIA SAAT INI? 
Sebelum tiba pada kesimpulan mana diantara kedua sistem ini yang lebih adaptif terhadap atau mengakomodasi karakteristik dan kultur demokrasi Indonesia terkini, kiranya perlu disampaikan secara historis penerapan sistem ini sejak pertama kali bangsa Indonesia mempraktekkan sistem pemilihan umum yakni di tahun 1955.
Sekalipun secara probabilitas ada sistem pemilu distrik dan sistem campuran (distrik-proporsional), namun sepanjang sejarah kepemiluan di Indonesia sistem yang diterapkan hanyalah proporsional dimana kedua model dari sistem ini (proporsional tertutup dan terbuka) pernah dipraktekkan. Sistem proporsional tertutup dipraktekkan pada beberapa kali Pemilu di Indonesia yang antara lain tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, dan 1999. Selepas itu, pada Pemilu tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019 sistem proporsional terbukalah yang dipraktekkan. Artinya, hingga hari ini sistem politik pemilihan umum kita dipandu di bawah sistem proporsional terbuka. Tentu saja pilihan perubahan dari penerapan sistem proporsional tertutup kepada yang terbuka tidak terjadi secara sekonyong-konyong melainkan hasil evaluasi atas konstruksi demokrasi yang dihasilkan olehnya yang punya dampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap perjalanan kebangsaan dan ketatanegaraan kita. Karena itu, menjadi sangat penting untuk meninjau bagaimana postur eksistensi demokrasi kita saat ini.


V. MANINJAU KONTEKS HARI INI. 
Mari kita tinjau konteks dinamika termutakhir dalam kaitan rencana pelaksanaan pemilu yang oleh KPU ditetapkan akan berlangsung pada 14 April 2024 mendatang. Bahwa sejak awal tahun 2021 para pembuat Undang-Undang yang dalam hal ini Pemerintah bersama DPR dan DPD telah menyepakati untuk tidak melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu kita. Itu perlu digaris bawahi dengan tinta merah tebal sebab ini jelas-jelas kode terbuka untuk menerangkan kepada segenap bangsa Indonesia bahwasanya Pemilu 2024 kita akan kembali menerapkan sistem seperti halnya Pemilu 2019. Terlebih lagi beberapa tahapan ke arah itu sudah berjalan. Memang saat ini ada uji materi di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan sejumlah pemilih dan juga kader partai sedang berproses. Namun yang paling utama harus diperhatikan bahwa seluruh persiapan dan tahapan yang dilakukan sejauh ini didasarkan pada hampiran atau pendekatan yang mengakomodasi sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Pemilu existing. 
Jadi, sejauh ini, oleh KPU-RI seluruh tahap perencanaan dan pelaksanaan Pemilu 2024 sepenuhnya dilakukan dalam desain sistem pemilu proporsional terbuka. Bandingkan saja dengan proses verifikasi baik faktual maupun administrasi partai politik yang penuh dengan dinamika telah tuntas dan menghasilkan 18 partai politik tingkat nasional (PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat) dan 6 partai politik tingkat lokal Aceh (Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia) yang akan berkompetisi di pemilu 2024. Proses ini dijalankan dengan perspektif proporsional terbuka. 



VI. PEMIKIRAN KRITIS. 
Saya meyakini bahwa tidak ada satupun varian sistem pemilu yang paling ideal dan sempurna. Baik sistem Distrik, Proporsional daftar (tertutup/terbuka) maupun Campuran, seluruhnya mengandung bias kelemahan dan dekadensi atas tendensi performa adaptif. Sistem manapun yang dipilih sangat bergantung pada format Demokrasi suatu negara dan kedewasaan atau tingkat kematangan seluruh masyarakat partisipan. Sehubungan itu maka seyogyanya yang paling harus jadi indikator pilihan sistem kepemiluan kita adalah dukungan pada pandangan tentang "Kedaulatan Rakyat". Ini esensinya dan dari sinilah semestinya pula seluruh substansi dan dinamika politik diletakkan. Bukankah latar perumusan Undang-Undang kepemiluan kita mengambil energi dari cara pandang Kedaulatan Rakyat itu? Dengan demikian beberapa poin pikiran rekomendatif yang dapat disampaikan menengahi dan meluruskan cara berpikir kita diantara pilihan sistem proporsional apakah tertutup ataukah tetap terbuka sebagaimana sedang dipraktekkan adalah:
Kesatu; Haruslah disadari bahwa pilihan bangsa ini di dalam mengatur dan mendukung pemilu tidak lain untuk memperkuat konsep kedaulatan rakyat. Dimana jika pelaksanaannya memberi ruang bebas (dan memang telah berlangsung) keterlibatan rakyat secara langsung dapat terjadi maka pilihan mengubahnya menjadi memilih secara tidak langsung melalui penentuan partai politik (tepatnya elit struktur partai politik) oleh beberapa kalangan akan dinilai sebagai kemunduran.
Bagi kalangan yang menganggap ini preseden kemerosotan Demokrasi atau kemunduran, alasan di balik dorongan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup, sesungguhnya bukan karena kuatnya kecenderungan politik uang melainkan upaya esensi kedaulatan rakyat melalui dukungan mekanisme dan regulasi. Dan ini senyatanya anomali dan sesat demokrasi. Alasannya, sistem apapun yang dipilih, sejauh kedewasaan seluruh pelaku tidak terbentuk dan mengkarakter maka pilihan mengimplementasi sistem manapun tetap saja ramah dan permisif terhadap politik uang. Katakanlah, sistem terbuka memungkinkan rakyat terlibat langsung dalam politik uang yang diinisiasi oleh Caleg, Capres, Cagub maupun Cabup/Walkot. Sebaliknya dalam sistem tertutup, politik uang akan berkelindan dalam internal partai yang sangat bisa jadi tidak kalah mengerikan, misalnya jual beli suara dalam kaitan penetapan nomor urut calon. Dengan demikian dalam kaitan pilihan sistem maka kritik politik uang hanyalah soal lokasinya saja. Apakah uangnya main di publik dimana untuk sejenak terasa masyarakat yang diuntungkan atau uangnya main di internal partai dimana para elit partailah yang diuntungkan. Belum lagi, tawaran politik uang ini bisa turut menumbuhkan budaya lain berupa kader-kader yang mengakar ke arah elit dibandingkan mengakar ke konstituen dan masyarakat.

Kedua; Sejauh asas pemilu yang "Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER-JURDIL) dapat diimplementasi sampai pada performa terbaik maka membicarakan antara proporsional terbuka atau tertutup tidak akan sampai menguras energi bangsa ini. Kita harus mendewasa dengan cara menjalankan pemilu sesuai asas dimaksud dan tidak hanya menjadikannya sebagai slogan kosong penyelenggara dan partisipan pemilu. Asas LUBER-JURDIL ini punya efek menetralisir atau setidaknya menurunkan tingkat kerawanan politik uang dalam penyelenggaraan pemilu.
Dengan demikian jika asas LUBER-JURDIL konsisten diterapkan maka tidak terlalu relevant rasanya membahas wacana sistem proporsionsl terbuka versus tertutup.
Ketiga; Selain penerapan asas LUBER-JURDIL, kelemahan jual beli suara dan politik uang haruslah ditanggapi dengan memperkuat dimensi penegakan hukum dimulai dari meningkatkan sensitifitas pada instrumen pengawasan baik itu oleh Bawaslu ataupun institusi kompetensial lainnya. Bukankah selama ini suburnya politik uang di masa pemilu salah satunya disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum? 
Keempat; Wacana pemilu sistem proporsional dengan daftar tertutup yang mengemuka di waktu-waktu yang sekarang ini sangat bisa memunculkan resiko lain berupa dimanfaatkannya oleh pihak-pihak tertentu untuk upaya melampaui bahkan mungkin menghadang proses yang mengganggu tahap persiapan Pemilu. Sebagian kalangan menanggapinya sebagai motiv politik untuk menghentikan sementara dan menunda Pemilu dimana ini membuka ruang bagi perpanjangan masa periode kekuasaan yang sekarang. Saya sendiri tidak memiliki pandangan seekstrim itu tapi selalu saja ada kemungkinan di balik drama panggung depan politik kita. Saya percaya pada afirmasi berulang-ulang dari Presiden Jokowi yang committed menyelenggarakan Pemilu pada tahun 2024 namun sulit mempercayai anazir-anasir buruk kaum opurtunis politik yang bisa saja menikung di momen-momen ini. Maka dalam situasi dinamis ini, ada catatan ingatan penting bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu bahwa mereka wajib berpenyangga pada regulasi existing dimana melalui itu beberapa tahapan penting telah dijalankan. 
KPU tidak boleh turut main dalam arus dinamika dan kehendak partai politik apalagi sampai tergoda kewenangan interpretasi sebagaimana milik Mahkamah Konstitusi. Selama Undang-Undang sebagai aturan main belum diubah maka selama itu KPU hanya boleh melaksanakan dan menafsir dalam batas-batas yang ditetapkan Undang-Undang.
Kelima; Masyarakat perlu juga kritis perihal fakta kuantitatif keterlibatannya dalam ruang partisipasi politik berdasarkan sistem yang digunakan. Dengan pemakaian sistem proporsional terbuka yang ada saat ini saja, keterlibatan pemilih atau anggota Partai ternyata hanya dua kali saja. Keterlibatan pertama terjadi pada saat berlangsungnya verifikasi partai politik yang hendak menjadi peserta dan mengikuti pemilu serta yang kedua terjadi ketika pemilih berhadapan dengan kotak suara saat berlangsungnya pemilu. Bayangkan saja jika karena alasan minimalisasi kemungkinan politik uang lalu sistem ini dikembalikan lagi ke sistem proporsional dengan daftar tertutup, yang akan terjadi adalah satu dari antara dua kesempatan partisipasi politik masyarakat sudah pasti hilang, dan kehilangan itu tepat terjadi di bilik suara karena struktur surat suaranya berubah dari daftar nama kepada gambar partai. Pemilih (dengan terpaksa) hanya akan mencoblos gambar partai sementara mereka kehilangan hak secara langsung untuk menetapkan siapa yang ingin dipilih. Hasilnya sepenuhnya beralih dalam kendali partai politik untuk menetapkan siapa yang lolos yang belum tentu sejalan dengan keinginan masyarakat pemilih. Bagaimanapun juga, nomor urut calon lebih didominasi oleh kepentingan partai serta kecenderungan selera struktural elit partai dibandingkan preferensi dan keinginan murni pemilih. 
Keenam; Penerapan sistem demokrasi yang modern mensyaratkan adanya kualitas partai politik dan itu sekaligus menjadi salah satu top concern sistem pemilu dan demokrasi. Karena itu seyogyanya partai-partai politik tidak boleh menutup mata terhadap tanggungjawabnya memainkan fungsi-fungsi yang seharusnya dilakukan. Kaderisasi politik demi kepentingan artikulasi politik dan perjuangan perebutan jabatan ketatanegaraan adalah salah satunya.
Ketujuh; Saya kira, Mahkamah Konstitusi harus terus menjadi mahkamah yang mandiri dan juga merdeka sebagaimana dicita-citakan di awal pendiriannya. Terus menyadari esensinya sebagai "The Guardian of constitution" dalam memutus sengketa yang diterimanya. Pada satu sisi, pandangan soal pilihan sistem pemilu apakah terbuka atau tertutup berada pada wilayah otoritas pembentuk undang-undang, akan tetapi dalam kemandirian dan kemerdekaannya terhadap interfensi pihak manapun, mahkamah dapat menekankan agar partai tidak dengan mudahnya boleh meninggalkan pemilih sebab itu akan melawan substansi memperkuat kedaulatan rakyat. 


VII. PENUTUP.
Sebagai bagian penutup tulisan ini, ingin dikemukakan bahwa konstitusi kita secara eksplisit hanya mengatur sistem pemilu terkait Presiden dan Wakil Presiden yakni pada pasal 6A dimana penekanannya terdapat pada ayat 3 dan 4. Pasal 6A ayat (3) berbunyi "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. dan bunyi ayat (4) ialah Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden."
Sebaliknya jika kita telusuri konstitusi kita, di sana sistem pemilu untuk anggota DPR tidak diatur eksplisit. Untuk memaknai ini maka sesungguhnya perspektif konsensus politik para pembentuk Undang-Undanglah yang harus jadi rujukan. Pada titik ini perlu dilibatkan pemikiran partai-partai di parlemen, pemerintah serta partisipasi masyarakat secara lebih inklusif dan bermakna sehingga arusnya mengalir searah nilai-nilai Demokrasi yang kita anut menuju 2024. Demikianlah tulisan ini dibuat, kiranya menambah wawasan kita bersama demi mengkontribusi mekanisme monitoring terhadap implementasi sistem demokrasi di negara tercinta.

No comments:

Post a Comment