PENGANTAR.
Beberapa minggu ini, berbagai media secara masif melansir berita terkait dua guncangan global di pertengahan tahun 2020 antara lain adanya pandemi corona virus, Covid-19 (menjadi berita dunia sejak 6 bulan lalu) dan gelombang unjuk rasa atas tewasnya seorang penduduk AfrikaAmerika (kulit hitam) bernama George Floyd pada akhir Mei lalu karena disiksa oleh oknum aparat polisi Amerika Serikat. Suatu reaksi yang mengguncang kembali gerakan kesetaraan ras (“black lives matter”).
Jika berita terkait pandemi Corona didominasi informasi melandainya kasus dan masyarakat dunia secara bertahap sedang bergerak menuju “new normal”, berita seputar naasnya George Floyd justru didominasi oleh gelombang demonstrasi yang mewabah di berbagai belahan benua, terutama Amerika, Eropa dan Australia. Bahkan untuk beberapa keadaan menyasar keluar dari lokus, tempus dan isu primernya di Minneapolis pada 25 Mei 2020 yang sejatinya memperpanjang jejak sejarah rasisme di Amerika. Negara yang justru men-declare dirinya “Mother of Human Right.”
Apa yang menimpa pria kulit hitam yang akhirnya hanya mampu hidup selama 46 tahun itu, yang hanya karena alasan (dianggap) membeli rokok dengan uang palsu, meregang nyawa di lutut Derek Chauvin, oknum polisi --kulit putih-- Amerika, memicu demonstrasi di berbagai negara mulai dari Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Australia, Selandia Baru serta beberapa negara lainnya. Di Jerman, tepatnya di kota Berlin, demonstran berkumpul dua hari berturut-turut, menggelar atribut papan dan atau kertas berisi kalimat: "Diam adalah kekerasan"; "Tahan akuntabilitas polisi"; dan "Siapa yang kamu panggil saat polisi membunuh?". Sebaliknya, di London, para pendemo meneriakkan: "No Justice!"
Pengantar awal diatas, memberi ruang masuk lebih jauh tentang fenomena rasialitas yang kencang dilawan tetapi kencang juga berlangsung.
Isu-isu rasial berkoneksitas pada konsep operasional sistem pengelolaan masyarakat modern, sekaligus topik yang sangat sarat pegunjingan. Hal ini disebabkan pandangan atas masyarakat dunia modern ditandai pengakuan dan perjuangan akan tingginya kebebasan atas nama kedaulatan kemanusiaan.
Bahwa dalam konsep masyarakat modern, semua orang, baik secara individual maupun kelompok berhak merdeka dan terbuka mengembangkan dirinya (potensi maupun aktualisasi) hingga pada titik optimum nilai kemanusiaan dan terbebaskan dari persoalan intimidatif, diskriminatif maupun stereotipe. Dalam hal ini, nilai-nilai kemanusiaan mendapat penghargaan tinggi sebagai hak asasi yang paling vital.
Terdapat titik kritis yang perlu dimengerti ketika kita akan membahas topik rasisme sebagai salah satu persoalan sosial primer yang dihadapi masyarakat-masyarakat kontemporer, yaitu membedakannya dari etnosentrisme sebagai unit kajian dengan variabel dan indikator yang spesifik dan mandiri. Yang dimaksud adalah memisahkan antara rasisme atau rasialisme dengan etnosentrisme. Bahwa sebagai wacana eksistensi kemanusiaan dalam kebudayaan dan konflik, rasisme dan etnosentrisme memiliki rumpun bahasan sangat dekat. Meski demikian kedua objek bahasan ini secara postulatif berbeda perenungan dan pembahasannya.
Untuk dapat mendudukkan perbedaan antara konsep rasisme dan etnosentrisme yang keduanya bertumpu pada objektifikasi individu dan atau suatu kelompok masyarakat, maka ada baiknya dimulai dari pengertian masing-masing.
Etnosentrisme.
Cenderung pada key point kekhasan identitas suatu suku bangsa bersangkut dengan “bahasa” dan “budaya” (perilaku, kebiasaan, dan agama), etnosentrisme adalah penilaian terhadap kebudayaan lain atas dasar nilai dan standar budaya sendiri. Orang-orang atau kelompok budaya etnosentrik menilai kelompok lain secara stereotipe dan relatif terhadap kelompok atau kebudayaannya sendiri. Sebab itu pemahaman yang etnosentrik punya implikasi induksi keyakinan keunggulan keidentitasannya disertai menafsir bahkan mendefinisikan berbagai peristiwa dan situasi, dan menilai individu-individu dan kelompok-kelompok lain dari perspektif kultural khusus mereka. Pandangan ini dengan sendirinya beranggapan bahwa semua nilai di dalam diri mereka adalah “bisa diterima”, “baik”, dan “benar”; dan sebaliknya semua nilai masyarakat lain “tidak dapat diterima”, “tidak baik/jelek/buruk”, dan “salah”.
Aktualisasi eksternal ciri etnosentrisme biasanya berupa penanaman primordialisme disertai sikap dan pandangan yang meremehkan masyarakat dan kebudayaan lain.
Meski demikian, etnosentrisme yang disokong primordialitasnya itu juga bermanfaat merawat kestabilan dan keutuhan suatu budaya, menumbuhkan spirit patriotisme dan kesetiaan kepada bangsa, serta memperteguh rasa cinta terhadap kebudayaan atau bangsanya. Kesimpulannya, etnosentrisme adalah fanatisme suku bangsa.
Etnosentrisme dalam Konteks Indonesia.
Dalam konteks budaya politik dan pluralitas masyarakat Indonesia, bisa dilihat bagaimana faktor-faktor etnosentrisme mewarnai wacana-wacana sosial politik baik proses maupun hasil-hasilnya. Masih banyak masyarakat Indonesia yang cara berpikirnya masih tradisional serta kurang rasional menanggapi fenomena-fenomena di ranah sosial budaya dan politik. Masyarakat sangat diwarnai subjektifitas, ikatan emosional dan primordial yang berbasis pada kepentingan kelompok tertentu, suku dan etnis tertentu, hingga agama tertentu.
Ras.
Sebelum memasuki pengertian tentang rasisme, ada baiknya diperkenalkan terlebih dahulu pengertian tentang ras karena melalui pengertian kata ini, konstruksi pemahaman tentang rasisme sebagai paham atau keyakinan atau pandangan mendapatkan perspektif yang lebih akurat.
Ras adalah suatu sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengkategorikan manusia dalam populasi atau kelompok besar dan berbeda melalui ciri fenotipe (tampang luar), asal usul geografis, tampang jasmani dan kesukuan yang terwarisi. Pengertian ras terkadang mengacu pada pemilikan perangai dan kualitas perangai/sikap kelompok tertentu, menyatakatan kehadiran penduduk dari geografis tertentu. Atau juga mengacu tanda-tanda aktivitas sebuah kelompok yang mempunyai gagasan, ide dan cara berpikir tertentu. Bahkan juga dikaitkan dengan masalah keturunan, keluarga,klan dan hubungan kekeluargaan sebuah kelompok. Tapi secara umum Ras adalah pengelompokan berdasarkan ciri biologis, bukan berdasarkan ciri-ciri sosiokultural. Dengan kata lain, ras berati segolongan penduduk suatu daerah yang mempunyai sifat-sifat keturunan tertentu berbeda dengan penduduk daerah lain.
Secara antropologis, ras di dunia dibagi menjadi 3, yaitu: mongoloid, kaukasian dan negroid. Namun, menurut A.L. Krober terdapat juga ras yang tidak dapat diklasifikasikan, yaitu ras khusus. Dengan demikian secara keseluruhan, ras dibagi menjadi 4 golongan, masing-masing.
RAS MONGOLOID
Sebagian besar menetap di Asia Utara, Asia Timur, Asia Tenggara, Madagaskar di lepas pantai timur Afrika, Beberapa bagian India Timur Laut, Eropa Utara, Amerika Utara, Amerika Selatan dan Oseania.
Ras ini biasa disebut “berkulit kuning”, namun ini tidak selalu benar. Misalkan orang Indian di Amerika dianggap berkulit merah dan orang Asia Tenggara seringkali berkulit coklat muda sampai coklat gelap.
Ciri-ciri, Rambut berwarna hitam, lurus, bercak mongol pada saat lahir, lipatan pada mata yang seringkali disebut mata sipit.
Ras ini seringkali lebih kecil dan pendek.
Ras ini meliputi: Asiatic Mongoloid (Asia Utara, Asia Tengah, dan Asia Timur);
Malayan Mongoloid (Asia Tenggara, Indonesia, Malaysia, Filipina, dan penduduk asli Taiwan);
American Mongoloid (penduduk asli Amerika).
RAS NEGROID
Ras ini terutama mendiami benua Afrika di wilayah selatan gurun sahara. Keturunan mereka banyak mendiami Amerika Utara, Amerika Selatan dan juga Eropa serta Timur Tengah.
Ciri-cirinya: Berkulit hitam, Berambut keriting, Bibir tebal.
Anggota ras negroid biasa disebut “berkulit hitam”, akan tetapi anggota ras Khoisan dan ras Australoid, meski berkulit hitam dan berambut keriting tidaklah termasuk ras manusia ini.
Contohnya yaitu penduduk asli wilayah Afrika dan sebagian Asia.
Ras negroid meliputi:
African Negroid (Benua Afrika)
Negrito (Afrika Tengah, Semenanjung Malaya yang dikenal orang Semang, Filipina);
Melanesian (Papua dan Melanesia).
RAS KAUKASIOD
Sebagian besar di Eropa, Afrika Utara, Timur Tengah, Pakistan, dan India Utara. Juga di Australia, Amerika Utara, Amerika Selatan, Afrika Selatan dan Selandia Baru.
Biasa disebut “berkulit putih”, meski tidak selalu benar, misalnya orang Ethiopia dan Somalia dianggap termasuk ras Kaukasoid karena, meski berambut keriting dan berkulit hitam, tengkoraknya mirip ras Kaukasoid.
Ciri-ciri: Berkulit putih kemerahan, Rambut bergelombang.
Ras ini meliputi: Nordic (Eropa Utara, sekitar Laut Baltik); Alpine (Eropa Tengah dan Eropa Timur); Mediteranian (sekitar Laut Tengah, Afrika Utara, Armenia, Arab, dan Iran); Indic (Pakistan, India, Bangladesh, dan Sri Lanka).
RAS-RAS KHUSUS
Adalah ras manusia yang tidak dapat diklasifikasikan dalam keempat ras pokok, antara lain:
Bushman (Penduduk di daerah Gurun Kalahari, Afrika Selatan);
Veddoid (Penduduk di daerah pedalaman Sri Lanka );
Polynesian (Kepulauan Mikronesia dan Polynesia); serta
Ainu (Penduduk di daerah Pulau Karafuto dan Hokkaido, Jepang).
Rasisme.
Dua rujukkan pengertian rasisme dipilih oleh penulis dalam memberi muatan pada penulisan ini, diambil dari masing-masing, Alo Liliweri, dan Human Rights and Equal Opportunity Commission. Menurut Alo Liliweri, (dalam Minfadillah, 2016:23) asal kata dari rasisme adalah “ras” yang diambil dari bahasa Prancis dan Italia yaitu “razza”. Kata “razza” ini dapat diartikan yang pertama yaitu sebagai perbedaan yang beragam dari penduduk atau perbedaan keberadaan manusia yang didasarkan atas:
1) Tampilan fisik yang dapat dilihat langsung dari penglihatan seseorang. Misalkan warna rambut seseorang bisa berbeda dengan orang lain yang berasal dari kelompok lain. contohnya orang yang berambut pirang dan lurus identik dengan ras Amerika sedangkan rambu hitam dan keriting biasanya identik dengan ras Negro. Contoh lain dari perbedaan fisik seseorang antara lain perbedaan warna mata, kulit, bentuk tubuh. Perbedaan fisik ini dapat dibedakan ke dalam 3 golongan atau ketiganya sering disebut dengan ras yaitu: Kaukasoid, Negroid dan Mongoloid.;
2) Tipe atau golongan keturunan. Di Indonesia keterunan seseorang bahkan dapat dibedakan. Ada yang berasal dari keluarga kerajaan yang dapat dibedakan dari
namanya, seperti nama Andi dari suku Bugis-Makassar, atau Teuku atau Cut dari Aceh dan sebagainya;
3) Pola-pola keturunan; seperti dari suku tertentu. Misalkan suku batak. Suku batak ini malah dibagi ke beberapa golongan lagi, antara lainnya adalah suku batak karo, suku batak mandailing, suku batak toba, suku batak simalungan, dan suku batak pakpak.
4) Semua kelakuan bawaan yang tergolong unik sehingga mereka dibedakan dengan penduduk asli. Hal ini mudah didapatkan dari golongan masyarakat yang berpindah ke suatu daerah lainnya. Misalnya masyarakat desa yang pindah ke kota, kelakuan mereka akan berbeda dengan kelakuan masyarakat yang sudah tinggal di kota.
Pengertian kedua menurut Liliweri adalah bahwa ras tersebut menyatakan tentang identitas berdasarkan:
1) Sekelompok orang yang memiliki perangai tertentu;
2) Kualitas perangai tertentu dari suatu kelompok penduduk;
3) Menyatakan eksistensi atau keberadaan suatu kelompok berdasarkan geografi tertentu;
4) Menyatakan tanda-tanda aktivitas suatu kelompok berdasarkan kebiasaan, gagasan dan cara berpikir;
5) Sekelompok orang yang memiliki kesamaan keturunan, keluarga, klan atau hubungan kekeluargaan dan
6) Arti biologis yang menunjukkan adanya subspesies atau varietas, kelahiran, atau kejadian dari sutau spesies tertentu.
Pada bagian lain, penulis buku “Dasar-Dasar Komunikasi Antarbudaya” itu merangkum pengertian rasisme ke dalam rumusan suatu ideologi yang mendasarkan diri pada diskriminasi terhadap seseorang atau sekelompok orang, karena ras mereka. Bahkan ideologi ini menjadi doktrin politis.
Human Rights and Equal Opportunity Commission, mendefinisikan rasisme suatu ideologi yang menyumbangkan pernyataan mitos perihal kelompok ras dan etnis lainnya yang merendahkan kelompok atau komunitas tersebut.
Pengertian-pengertian yang dirujuk diatas memunculkan asumsi penulis bahwa rasisme merupakan doktrin yang menyatakan bahwa perbedaan ras --yang tentu saja dimaksudkan pada tampilan biologis yang melekat pada ras manusia-- menentukan pencapaian tertentu individu dan atau kelompok di dalam konstruksi masyarakat yang berbudaya. Konsekwensinya, suatu ras (bisa) lebih superior dan memiliki hak untuk mengatur ras yang lainnya dalam tatanan konteks penerapan kebudayaan pada suatu waktu dan tempat. Artinya, rasisme merupakan gagasan yang mengandung afirmasi adanya hubungan langsung antara nilai-nilai, perilaku dan sikap-sikap individual dalam kerangka kelompok atau sikap-sikap kelompok dalam kerangka masyarakat kebudayaan dengan ciri-ciri fisik yang disandangnya.
Secara intrinsik, yang membedakan etnosentrisme dengan rasisme adalah bahwa perihal etnosentrisme berpusat pada bahasa dan budaya, sementara rasisme justru menjadi substansial karena didasarkan pada alur-alur rasial atau warna kulit.
Etnosentrisme bisa sangat ramah dan mengandap secara internal tanpa menimbulkan efek konflik atau merugikan komunitas kebudayaan lain, tetapi rasisme, justru tidak dapat memperlihatkan dirinya terlepas dari kekerasan terhadap suatu ras yang lain yang oleh DuBois disebut sebagai “ras berwarna.”
SEJARAH RASISME DI AMERIKA.
Sebagai gagasan, rasisme terhitung gagasan yang relatif baru: kelahirannya dapat dirunut dari kolonisasi bangsa Eropa di berbagai kawasan dunia, kebangkitan dan perkembangan kapitalisme Eropa, serta perkembangan perdagangan budak di Eropa dan Amerika. Kejadian-kejadian ini memungkinkan warna kulit dan ras menjadi pengikat penting dalam hubungan antar bangsa-bangsa Eropa, Amerika dan Australia.
Rasisme sendiri (terutama yang berlangsung di Amerika Serikat) punya akar historis pada dua dua momentum yakni:
1) Penaklukan suku Indian sebagai penduduk asli daratan Amerika serta penaklukan beberapa wilayah di benua Afrika.
2) Sejarah perdagangan dan perbudakan “kulit hitam”.
Warga pertama Amerika adalah imigran-imigran yang berasal dari Inggris. Mereka sengaja pindah atau keluar dari Inggris dan tinggal di Amerika yang ketika itu merupakan wilayah koloni kerajaan Inggris, karena beberapa alasan tetapi yang terutama adalah alasan kebebasan beragama maupun kebebasan berpendapat.
Karena warga Amerika yang pertama adalah para imigran Inggris (tentu sesudah penaklukan suku Indian sebagai penduduk asli daratan Amerika), maka komposisi mayoritas warga Amerika mula-mula adalah warga berkulit putih yang merupakan keturunan Inggris.
Dalam perkembangannya, ketika koloni baru Inggris di Amerika ini mulai stabil, maka untuk kepentingan pembangunan koloni terutama pembangunan di bidang pertanian, mereka membutuhkan tenaga kerja serta budak yang karena itu para warga kulit hitam yang adalah jajahan Inggris di Afrika, dikirim ke Amerika maupun ke Inggris sebagai negara inti untuk pembangunan di sana.
Alasan warga kulit hitam yang di kirim dari Afrika adalah selain karena merupakan wilayah jajahan, juga karena bila mempekerjakan warga kulit hitam maka konsekwensi pembiayaan tidak terlalu besar dibandingkan mempekerjakan warga dari wilayah yang merdeka. Jadi konsepsi awal warga kulit putih terhadap warga kulit hitam Amerika adalah kepentingan ekonomi-kapitalisme dan perbudakan. Jadi motif awalnya bukan rasialisme tetapi penjajahan.
Untuk menjaga agar proses akumulasi itu berjalan tanpa gangguan maka dibangunlah kekuatan politik dan militer di daerah-daerah jajahan. Melalui supremasi politik dan militer ini rakyat jajahan ditaklukkan dan diperbudak dengan cara-cara kekerasan. Pada sisi koin yang sama, penguasa kolonial dalam hal ini Inggris juga memproduksi bahan-bahan bacaan dan produk-produk kultural lainnya untuk menunjukkan bahwa mereka secara kodrati memang lebih superior dari rakyat jajahannya. Sementara kepada rakyat jajahannya ditanamkan sikap inferioritas atau minder. Ditanamkan secara sengaja dan sistematis, firmasi-afirmasi ke alam bawah sadar kolektif masyarakat kulit hitam dan kulit berwarna lain yang dijajah agar mematahkan mental perjuangan dan kesadaran hakikat kemanusiaan warga jajahan tersebut, seperti: “kamu terbelakang karena bodoh”, “penyakitan”, “pemalas”, “cepat puas dengan kondisi yang sudah ada”, “tergantung pada apa maunya pemimpin”, “suka bertengkar dengan sesamanya”, dan lain-lain. Bahkan mereka berteori bahwa secara genetika orang Eropa yang berkulit putih itu memang lebih unggul dari ras lainnya di muka bumi ini. Modus-modus inilah yang mengukuhkan dan mengkokohkan kolonisasi secara sistematis.
Pemerintah Amerika mengeluarkan peraturan untuk menghapus segala macam jenis perbudakan yang ada di negara tersebut pada tahun 1807.
Berdasarkan data dari Historical Statistic of the U.S pada tahun 1970 terlihat sangat jelas peningkatan korban perbudakan yang justru semakin signifikan sejak tahun 1800 menuju tahun 1900 terutama pada negara Amerika bagian selatan.
Jika di maping berdasarkan wilayah, bisa dipahami bahwa penanaman pemahaman dan praktek rasialisme ini tidak menyeluruh di Amerika Serikat karena Negara ini dapat dipilah menjadi dua wilayah besar yakni wilayah Utara dan Selatan. Secara geografis, wilayah Utara Amerika berkarakter pesisir sehingga ciri dominan perekonomiannya adalah perdagangan. Sebaliknya wilayah Selatan merupakan padang-padang yang luas sehingga merupakan wilayah agraris yang membutuhkan banyak tenaga kerja perkebunan. Perbedaan karakter diantara kedua wilayah ini, mempengaruhi perekonomian keduanya serta kepentingan dominan terhadap perbudakan.
Sebagai wilayah yang tidak terlalu memiliki kepentingan ekonomi melalui perbudakan, wilayah Utara cenderung mendukung gerakan-gerakan hak asasi manusia dan kemerdekaan warga kulit hitam, sebaliknya Wilayah selatan yang sangat berkepentingan dengan perbudakan guna meningkatkan kapasitas ekonomi, sangat menentang apabila perbudakan dihapus. Perbedaan inilah yang pada akhirnya memicu perang saudara antara wilayah Utara dan Selatan. Sejarah menjelaskan bahwa Abraham Lincoln yang berasal dari wilayah Utara adalah salah satu penentang perbudakan dan ketika menjadi Presiden Amerika Serikat, ia mengeluarkan peraturan tentang penghapusan perbudakkan. Ini momentum yang menandai era rekonstruksi hak-hak asasi manusia di Amerika.
Apakah dengan ini semua konflik berakhir dan kebebasan yang hakiki diperoleh warga kulit hitam di Amerika? Ternyata tidak. Kenapa demikian? Adalah karena menghilangkan paradigma masyarakat kulit putih Amerika secara keseluruhan mengenai warga kulit hitan (AfrikaAmerika) bukanlah hal yang mudah.
Tindakan-tindakan rasial yang dilakukan oleh Amerika kulit putih terhadap kulit berwarna lain --terutama yang berkulit hitam atau negro Amerika-- bukan hanya dalam bentuk penindasan hak, namun terjadinya pelecehan seksual terhadap wanita-wanita kulit hitam. Bertahun-tahun, hampir seluruh bagian kehidupan masyarakat baik di wilayah koloni Amerika maupun Afrika (Afrika Selatan) diatur oleh pemisahan ras. Mereka secara ekonomi, sosial dan politik dikucilkan. Pemisahan warga kulit putih dan hitam juga diberlakukan di fasilitas umum. Gedung-gedung umum, transportasi umum, taman-taman, rumah makan, serta tentu sekolah-sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit dan gereja. Daerah-daerah permukiman di setiap kota dan desa juga dibagi dua, sistem pendidikan sekolah terpisah dengan kualitas guru yang berbeda, bahkan hanya warga kulit putih yang memiliki hak pilih.
Telah sekian lama kondisi ini berlangsung dan bahkan sampai hari inipun masih tetap demikian. Mengapa? Jika kita menyaksikan bahwa rasisme masih bertahan hingga hari ini dan membentuk struktur sosial di Amerika Serikat tidak lain karena sejak lahir, tiap anak warga masyarakat kulit putih telah didengungkan dengan pemahaman dan didewasakan dengan prasangka-prasangka untuk bersikap rasis terhadap kelompok warga yang warna kulitnya berbeda. Pikiran mereka didoktrinasi dengan pandangan bahwa warga kulit putih ada di anak tangga tertinggi kelas sosial karena banyak keunggulan terutama dalam hal kecerdasan, kebudayaan dan berbagai kriteria biologis. Namun sejatinya, kepentingan di balik doktrinasi ini salah satunya adalah untuk melemahkan posisi sosial warga kulit hitam yang dianggap dapat dijadikan tenaga kerja murah di perkebunan-perkebunan warga Amerika kulit putih.Beberapa data dapat dimasukkan dalam kaitan ini.
National Partnership for Women and Families (2020) mencatat bahwa perempuan warga Amerika keturunan Hispanik atau Amerika Latin biasanya dibayar hanya 54 sen untuk setiap dolar yang dibayarkan kepada pria kulit putih atau kelompok non-Hispanik. Gaji tahunan rata-rata untuk pekerjaan penuh waktu seorang keturunan Amerika Latin di Amerika Serikat sepanjang tahun adalah USD33.540 (sekitar Rp472 juta), sementara gaji tahunan rata-rata untuk seorang pria kulit putih, non-Hispanik, adalah USD61.576 (Rp867 juta). Ada perbedaan sebesar USD28.036 (Rp394 juta) per tahun. Upah perempuan kulit hitam agak lebih baik dibandingkan perempuan latin, meskipun tetap rendah dan terdiskriminasi dibandingkan kulit putih, baik laki-laki maupun perempuan.
Angka itu menjelaskan bahwa warga kulit putih menikmati struktur ketimpangan yang terjadi di Amerika karena menguntungkan mereka dari sisi pengupahan.
Beberapa data yang dikemukakan diatas menjelaskan bahwa struktur demografi penduduk dan struktur pengupahan menjadi saling melengkapi dan memfasilitasi menguatnya paham rasialisme di Amerika.
TIPOLOGI RASISME.
Berdasarkan landasannya, rasisme dapat kita tinjau atau pilah menjadi beberapa basis bentuk atau karakter. Antara lain:
1. Rasisme ideologis yang mengacu kepada gagasan “Darwinisme sosial”;
2. Rasisme ilmiah yang mengacu kepada afirmasi W.E.B DuBois
3. Rasisme institusional.
4. Rasisme individual.
A> Rasisme ideologis.
Rasisme motiv ini, mengacu kepada gagasan “Darwinisme sosial”;
Logika yang dibangun dari Rasisme ideologis antara lain: alam memberikan hadiah kepada kelompok-kelompok yang memenangkan perjuangan untuk mempertahankan keberadaannya; kelompok kuat (warga kulit putih), sebagai pemenang, mendapat hak untuk menguasai, dan dengan demikian, menentukan nasip kelompok yang kalah atau kelompok yang lebih lemah. Kelompok yang kalah mengakui kelemahan dan inferioritas mereka serta patut menerima saja apa yang diterima.
Karena ideologi ini bangkit bersamaan dengan bangkitnya imperialisme dan kolonialisme bangsa-bangsa Eropa terutama Inggris, Belanda dan Jerman terhadap bangsa-bangsa di benua non-Eropa (Amerika, Asia, Australia, dan Afrika), maka hubungan erat antara ras, warna kulit dan gagasan-gagasan tentang superioritas dan inferioritas dianggap oleh bangsa-bangsa Eropa dan Amerika sudah terkonfirmasi pengakuan.
Darwinisme sosial merupakan nomenklatur baru yang diberikan untuk berbagai teori masyarakat yang muncul di Britania Raya, Amerika Utara, dan Eropa Barat pada tahun 1870-an yang diklaim telah menerapkan konsep-konsep biologi dalam sosiologi dan politik. Citra berpikir para Darwinis sosial adalah bahwa kaum yang kuat melihat kekayaan dan kekuasaannya meningkat, sedangkan kaum yang lemah melihat kekayaan dan kekuasaannya menurun. Jadi ada mekanisme mental dan operasional yang menjadi semacam seleksi alam kehidupan sosial yang mengikat pergulatan antara kelompok atau bangsa kulit putih dan bangsa kulit hitam dan membentuk suatu lingkaran evolusi masyarakat.
B> Rasisme ilmiah (mengacu kepada afirmasi W.E.B DuBois);
Rasisme yang menyeruak melalui reproduksi pengetahuan serta digunakan mentransformasi masyarakat tidak lain merupakan stereotip yang rasialistik, dan bukan keadaan alamiah yang menempatkan ras kulit hitam pada posisi inferior secara fisik dan kultural. Menurut DuBois, afirmasi itu hanyalah kesengajaan dalam rekayasa konstruksi sosial oleh kaum kulit putih. Apa-apa yang direkayasa meliputi reproduksi sistem perbudakan, segregasi ras --termasuk yang termanifestasi dalam kebijakan nasional Amerika pada waktu itu.
Siapa Du Bois? Dalam kerangka keseimbangan produksi pengetahuan sosiologi secara global, kiranya nama W.E.B DuBois perlu untuk dikenal.
Sebenarnya dalam sejarah pengembangan ilmu sosiologi di Amerika, W.E.B DuBois dan Atlanta school of sociology patut lebih disebut sebagai pemberi fondasi tradisi ilmiah ilmu sosiologi Amerika meski pada kenyataannya nama ini tidak populer (atau mungkin juga sengaja direkayasa agar demikian). Alasannya sederhana yakni karena Du Bois adalah sosiolog keturunan Afrika-Amerika (bukan sosiolog kulit putih).
Faktanya, dalam sejarah sosiologi Amerika, aliran Chicago School yang secara taken for granted dianggap sebagai perintis tradisi ilmiah sosiologi, terutama melalui sosiolog-sosiolog kulit putih seperti: Albion Small, Florian Znanecki, W.I Thomas, dan Robert Park, namun satu hal yang jangan dilupakan bahwa pada masa itu, rasisme sedang mengakar sangat kuat dalam seluruh sendi masyarakat Amerika. Tidak hanya dalam budaya Amerika, namun juga termanifestasi dalam reproduksi pengetahuan sosiologi sekaligus pola pikir sosiolog-sosiolog perintis itu sendiri.
DuBois merupakan keturunan Afrika-Amerika pertama yang mendapatkan gelar Ph.D dari Universitas Harvard dan memperoleh kesempatan belajar dengan dua pemikir terkemuka Adolph Wagner dan Gustav von Schmoller dari Universitas Berlin. Sebagai seorang sosiolog sekaligus aktivis di era di mana rasisme diterima secara apa adanya dan secara sistematis direproduksi tidak hanya melalui kebijakan dan interaksi dalam kehidupan sehari-hari, namun juga melalui justifikasi ilmiah untuk mempertahankan privilege warga kulit putih, DuBois memfokuskan studinya pada isu-isu mengenai ras.
Keterlibatan Du Bois sebagai public sociologist (tipe sosiolog yang aktif terlibat dalam isu-isu publik dan secara kritis berkontribusi dalam pemecahan masalah-masalah publik) dalam melawan rasisme juga ditunjukkan dalam perdebatannya mengenai kebijakan publik bagi pemberdayaan keturunan Afrika-Amerika oleh Booker T. Washington karena menjelaskan bahwa keturunan Afrika-Amerika lebih cocok bekerja sebagai buruh manual dan berasimilasi dengan budaya kulit putih supaya lebih maju. Menurut DuBois, pola pikir ini sangat kental dengan bias rasisme dan direproduksi untuk mempertahankan keistimewaan kaum kulit putih. Kontribusi DuBois berlanjut saat mengembangkan disiplin sosiologi dan mendirikan laboratorium sosiologi di Universitas Atlanta. Sebelum memutuskan mengajar di Universitas Atlanta yang mayoritas muridnya adalah keturunan Afrika-Amerika, DuBois mencoba melamar di berbagai Universitas “kulit putih” namun tidak diterima karena perbedaan warna kulit meskipun DuBois telah menghasilkan karya yang berpengaruh.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa rasisme menerobos hingga lapangan ilmu pengetahuan. Dan bagi kepentingan ilmu pengetahuan sosiologi, kenyataan ini jelas-jelas menutup ruang kritis bagi pengembangannya melalui pekerjaan akademik beragenda decentering social theory
Apa yang diperjuangkan DuBois, nyaris menjadi hal yang kurang berarti manakala diperbandingkan dengan sejumlah presentasi ilmu pengetahuan kontradiktif lain yang membanjiri rasisme secara bergelombang mengakibatkan kaum minoritas terpojok, bahkan tidak dianggap sebagai manusia. Beberapa kasus penelitian ilmiah yang berkesimpulan memojokkan kaum minoritas dan memperkuat rasisme diantaranya.
1) Sir Francis Galton dengan Teori Kurva Loncengnya.
Teori populer namun kontroversial yang dikemukakan Sir Francis Galton pada tahun 1869 adalah teori kurva lonceng. Menurut teori yang disampaikan melalui karya berjudul; “Hereditary Genius” ini, kecerdasan manusia dapat diukur dan dituangkan dalam sebuah grafik yang berbentuk kurva lonveng
Salah satu bagian dari karya ini mengulas pemberian peringkat kecerdasan berdasarkan ras dan etnis sebuah kelompok, dimana orang berdarah Afrika kecerdasannya dua tingkat lebih rendah dari orang Eropa. Sementara ras Aborigin dari Australia berada pada tinggak terendah.
2) Alfred Ploetz dengan Teori Pembersihan Ras-nya.
Sebagai ilmuwan bertitel Eugenika, Alfred Ploetz yang bekerja bagi kepentingan Hitler dan Nazi, menulis dalam salah satu bukunya yang berjudul; "The Efficiency of our Race and the Protection of the Weak", bahwa ras Arya adalah ras yang paling superior di muka Bumi. Ia juga menyebut bahwa jika ada persilangan ras dengan ras lain, hal itu akan mengakibatkan penurunan kualitas masyarakat. Suatu pandangan yang berujung pada pembunuhan anak-anak penyandang disabilitas serta pelarangan hubungan antar ras.
Ide Alfred Ploetz ini adalah salah satu yang melandasi penumpasan jutaan orang Yahudi, orang Slovakia, dan Roma/Italia.
3) George-Louis Leclerc Comte de Buffon dengan Gagasan kecantikan (yang jadi standar hingga sekarang).
George-Louis Leclerc Comte de Buffon merupakan aristokrat Prancis yang hidup di era abad ke 18. Beberapa kalangan meyakini bahwa dia orang pertama yang memperkenalkan kata "ras" serta mengembangkannya ke dalam teori ras jauh sebelum Charles Darwin. Dia memandang bahwa hanya ras Nordik yang sejatinya manusia 'asli.' Orang memiliki kulit yang hitam adalah hasil adaptasi dengan cuaca atau iklim yang lebih panas. Dia berpendapat bahwa jika seseorang berpindah ke tempat yang lebih dingin, kulitnya akan lebih terang. Apa yang dikemukakannya justru dibantah di era modern.
Salah satu gagasan kontroversial yang dikemukakannya adalah bahwa kecantikanlah yang menentukan hirarki ras manusia. Penilaian kecantikan, ketika itu, masih Eropa-sentris yang mengacu pada mitologi Yunani. Buffon juga yang memopulerkan kata "Kaukasian" untuk orang kulit putih yang ia sebut sebagai ras dengan wanita tercantik di dunia. Hal tersebut mendarah daging hingga saat ini. Tanpa sadar, ia membuat wanita dari ras non kulit putih menjadi inferior terhadap kecantikan orang kulit putih.
4) Sir William Petty dengan Teori Skala makhluk hidup.
Ilmuwan asal Inggris ini hidup dan populer di era abad ke 17. Dia menulis sebuah karya ilmiah yang mencoba menelaah rasisme secara ilmiah. Meurutnya, beberapa ras tak hanya dibedakan melalui perbedaan fisik, namun juga perilaku dan kecerdasan.
Dalam karyanya yang berjudul; “The Scale of Creatures” (Skala Makhluk Hidup), Petty menyebut bahwa semua makhluk hidup ciptaan Tuhan ada dalam sebuah piramida hirarki. Orang Kaukasian berada di paling atas, dan yang berada di bagian bawah adalah makhluk kecil seperti cacing.
Dalam piramida tersebut, ras manusia diurutkan dari tertinggi hingga yang terrendah, dimana yang tertinggi adalah Kaukasian, disusul orang Eropa pertengahan. Sedangkan yang terrendah adalah orang kulit hitam di pesisir barat Afrika atau lebih dikenal dengan Khoikhoi atau orang Guinea. Oleh Petty ras manusia terendah ini disebut sebagai 'jiwa yang paling mirip dengan monster,' serta paling dekat dengan kera.
Teori inilah yang menjadi peletak dasar sekaligus sebagai justifikasi memperbudak orang kulit hitam di era tersebut.
5) Samuel A. Cartwright dengan teori “Drapetomania.”
Di abad ke 19, seorang ilmuwan Amerika Serikat bernama Samuel A. Cartwright membuat sebuah teori bernama 'Drapetomania'. Drapetomania mengacu pada kondisi mental yang menyebabkan budak lari dari majikannya. Cartwright berpandangan bahwa orang kulit hitam adalah kaum yang penurut jika diperintah majikan kulit putih, dan jika lari, berarti dia sakit jiwa.
Cartwright berpendapat bahwa hal ini bisa dicegah dengan perhatian, keramahan, dan perlakuan manusiawi terhadap sang budak.
Bermodal menyebut struktur otak orang kulit hitam berbeda, hal ini langsung dijadikan justifikasi untuk menganggap budak yang lari adalah budak yang gila, dimana cara menyembuhkannya hanya dapat dilakukan melalui penyiksaan (cambuk) sehingga setan yang menyebabkannya gila bisa dikeluarkan dari dalam diri budak tersebut.
6) Benjamin Rush.
Pada abad ke 18, beberapa ilmuwan Amerika menyebut bahwa penyebab kulit seseorang berwarna hitam karena faktor penyakit. Afirmasi ini digadang-gadang merupakan resultansi kajian ilmiah, selain hasil lain dari lingkungan sebagai faktor penyebab.
Salah satu teori tentang hal ini dimunculkan oleh Benjamin Rush. Dia yang menyebut kata negroidism atau negroisme yang mengacu pada kondisi kulit yang terserang penyakit sehingga kulit menjadi hitam. Menurutnya, ini adalah salah satu jenis penyakit lepra yang jinak dan diturunkan ke anak cucu mereka. Guna menunjaung teorinya, Rush mencontohkan Henry Moss, seorang budak yang secara berkala kulitnya berubah menjadi putih dalam area-area tertentu. Hal ini banyak dipercaya sampai akhirnya ilmu pengetahuan modern mematahkannya melalui afirmasi medik yang akurat serta meluruskan bahwa kasus Henry Moss merupakan kasus Vitiligo.
7) Satoshi Kanazawa.
Baru beberapa tahun lalu, tepatnya di tahun 2011, pada laman situs website Psychology Today Satoshi Kanazawa (seorang psikolog evolusi berkebangsaan Jepang), mengunggah sebuah artikel yang cukup viral yang menyebutkan bahwa wanita kulit hitam jauh lebih tidak menarik ketimbang orang Asia dan orang Asli Amerika (Indian).
Kanazawa mendasarkan pernyataan teoritiknya pada penelitian yang menyebut bahwa orang kulit hitam punya nilai rata-rata kemenarikan 3,5 dari 5, sementara ras lain rata-rata bernilai 3,7. Dari penelitiannya ini, Kanazawa menyebut bahwa orang kulit hitam secara objektif tidak menarik. Hal ini disebut oleh Kanazawa disebabkan oleh ras Afrika yang kaum wanitanya punya kadar testosteron lebih tinggi dan lebih maskulin.
C> Rasisme institusional.
Primordialisme, tanpa kita sadari mewariskan dan membentuk lingkungan masyarakat yang memiliki sentimen tinggi terhadap hal-hal yang sifatnya berlawanan dengan keyakinan dan tradisi yang telah tertanam sejak lama dan membentuk nilai dalam suatu masyarakat. Konsekwensi buruknya adalah kondisi tersebut menandai dan memantik rasisme. Selain itu, beberapa perilaku yang menunjukkan prasangka rasial, dapat dirujuk pula kepada penggunaan instrumen kelembagaan formal. Ini yang kemudian dapat disebut sebagai rasisme institusional. Rasisme dalam pola ini mengandung kesesuaian umum dengan tindakkan-tindakan atas nama norma dan kebiasaan yang terkonvensi di masyarakat dimana lembaga hukum, pemerintah organisasi tertentu dan bahkan kelompok pelaku bisnis bisnis secara sistematis melakukan diskriminasi terhadap kelompok ras tertentu.
Dalam rasisme institusional, aturan-aturan dan prosedur-prosedur institusional ditegakkan secara improfisasial dan politis disertai argumen-argumen yang artifisial dari kelompok yang berkuasa sebagai alat untuk menekan dan segregasi terhadap kelompok-kelompok lain, yang padahal secara ideal kondisi-kondisi yang dicipakan itu bukan maksud dari aturan, prosedur dan pedoman yang asli.
Dalam kenyataannya, individu-individu yang dipekerjakan dalam lembaga-lembaga rasis bisa membuktikan tidak adanya rasisme mereka sendiri sembari menyatakan bahwa mereka juga terperangkap dan terpenjarakan oleh berbagai hukum, peraturan dan prosedur itu.
Pola atau motiv rasisme institusional dapat telisik dalam cara-cara dan kebijakan yang berdampak merugikan suatu kelompok ras tertentu, baik dalam hubungan dengan kebijakan di sektor perumahan dan tempat tinggal, kesempatan kerja, pendidikan, bahkan penegakan hukum yang berkeadilan. Dan dalam hal ini diskriminasi umumnya ditujukan kepada kelompok-kelompok ras minoritas.
D> Rasisme individual.
Jika rasisme institusional dimotori perilakunya oleh individu-individu atau kelompok dalam kerangka eksistensi institusional maka rasisme individual sederhananya berwujud perilaku rasisme yang berimplikasi, tekanan ketidakadilan, kekerasan psikologis, bahkan kekerasan fisik oleh seseorang yang meyakini superioritas rasial miliknya terhadap orang lain dari ras yang tidak memiliki kesamaan kategori dengannya.
RELEFANSI DALAM TEORI SOSIOLOGI
Fenomena rasisme memiliki posisi yang kuat dalam kajian beberapa teori sosiologi, terutama bila fenomena ini ditelusuri melalui alur sosiologi paradigmatiknya George Ritzer, yang secara anatomik, membagi objek pembahasan sosiologi ke dalam 3 (Tiga) paradigma, masing-masing: Paradigma fakta sosial, Paradigma definisi sosial, dan Paradigma perilaku sosial.
1. Paradigma fakta sosial.
Paradigma ini menyatakan bahwa struktur yang terdalam masyarakat memengaruhi individu. Paradigma ini dikembangkan oleh Emile Durkheim dalam “The Rules of Sociological Method” tahun 1895 dan “Suicide” tahun 1897.
Yang menjadi kajian paradigma fakta sosial adalah: Struktur Sosial dan Pranata Sosial.
Struktur sosial mencakup jaringan hubungan sosial dimana interaksi terjadi dan terorganisir serta melalui mana posisi sosial individu dan sub–kelompok dibedakan.
Sedangkan pranata sosial mencakup norma dan pola nilai empat proposisi yg mendukung kelompok sebagai fakta sosial. Pertama, kelompok dilihat melalui sekumpulan individu. Kedua kelompok tersusun atas beberapa individu. Ketiga, fenomena sosial hanya memiliki realitas dalam individu, dan keempat, tujuan mempelajari kelompok untuk membantu menerangkan/ meramalkan tindakan individu.
Teori–teori dalam paradigma fakta sosial antara lain: teori Fungsional Struktural, teori Konflik, teori Sosiologi Makro, dan teori Sistem.
2. Paradigma definisi sosial.
Paradigma ini menyatakan bahwa pemikiran individu dalam masyarakat memengaruhi struktur yang ada dalam masyarakat. Dalam hal ini sekalipun struktur juga berpengaruh terhadap pemikiran individu, akan tetapi yang berperanan tetap individu dan pemikirannya. Tokohnya adalah Max Weber yang menganalisis tindakan sosial (social action). Tindakan sosial adalah tindakan individu terhadap orang lain yang memiliki makna untuk dirinya sendiri dan orang lain. Kata kuncinya “tindakan yang penuh arti”. Weber tidak memisahkan antara struktur dan pranata sosial karena keduanya membantu manusia membentuk tindakan yang penuh makna. Untuk mengkajinya digunakan metode “analisis pemahaman” (interpretative understanding).
Teori–teori dalam paradigma definisi sosial antara lain: teori fenomenologi, teori interaksionisme simbolik, teori etnometodologi, dan teori dramaturgi.
3. Paradigma perilaku sosial.
Paradigma ini menyatakan bahwa perilaku keajegan dari individu yang terjadi di masyarakat merupakan suatu pokok permasalahan. Dalam hal ini interaksi antar individu dengan lingkungannya akan membawa akibat perubahan perilaku individu yang bersangkutan. Tokohnya B.F. Skinner. Objek pembahasan sosiologi dalam paradigma ini adalah perilaku manusia yang tampak serta kemungkinan perulangannya (hubungan antar individu dan lingkungannya).
Dalam paradigma ini, ada perbedaan antara “perilaku sosial” dengan “tindakan sosial”, dimana “perilaku sosial” mengacu kepada mekanisme stimulus dan respon, sementara, terkait “tindakan sosial” aktor hanya penanggap pasif dari stimulus yang datang padanya.
Teori–teori dalam paradigma perilaku sosial antara lain: Sosiologi Behavioral dengan konsep “reinforcement” dan proposisi “reward and punishment”, serta teori Exchange dengan asumsi selalu ada “take and give” dalam dunia sosial.
Bila menyimak bangunan paradigma sosiologi sebagaiman dikonstruksi oleh George Ritzer diatas, dapat disimpulkan bahwa banyak dari antara teori sosiologi, baik fakta sosial, definisi sosial, maupun perilaku sosial yang sangat terefan membedah fenomena rasisme yang terjadi baik secara kasuistik di Amerika Serikat maupun secara umum.
Teori konflik, misalnya, bisa meminjam teori yang dikemukakan Karl Marx, meskipun selain dia ada juga sejumlah ahli lain yang mengemukakan pokok teori yang sama seperti Ralf Dahrendorf, George Huaco, Lewis Coser dan para tokoh lainnya.
Meskipun sudut pandang Karl Marx dalam mengemukakan teori konfliknya mengacu pada konsepsi tentang pertentangan dalam kelas sosial, perubahan sosial, kekuasaan dan negara, tetapi esensi teoritiknya sangat relefan mengurai fenomena rasisme seperti yang terjadi di Amerika saat ini dan di berbagai tempat, termasuk di Indonesia sendiri.
Dalam perspektif teori konflik ala Marx, masyarakat dilihat sebagai sesuatu yang selalu berubah, terutama sebagai akibat dari dinamika pemegang kekuasaan yang terus berusaha menjaga dan meningkatkan posisinya. Dalam hal ini yang mengendalikan posisi kekuasaan sosial adalah kelompok ras kulit putih yang secara politis, sistemik dan berjejaring, terkoneksi juga ke sumber-sumber kekuasaan instrumen administratif negara.
Dalam mencapai tujuannya (untuk tetap survife di tangga tertinggi dominasi sosial, politik, ekonomi dan hegemoni ras), suatu kelompok (dalam hal ini kulit putih) seringkali harus mengorbankan kelompok lain (kelompok kulit berwarna lain terutama kulit hitam). Karena itu konflik selalu muncul, dan kelompok yang tergolong kuat setiap saat selalu berusaha meningkatkan posisinya dan memelihara dominasinya.
Tentu saja ada banyak teori sosial lain yang bisa dipakai membedah persoalan rasisme, tetapi sehubungan tulisan ini dibuat untuk kepentingan mengisi ruang kelas webinar yang diselenggarakan oleh GMKI Komisariat Hukum Unpatti yang terbatas limit waktunya maka sajian materi ini dianggap cukup sebagai referensi pembahasan. Adapun jika hendak diperluas maka uraian --terutama konstruksi teori-- bisa lebih diturunkan dengan catatan bahwa kita butuh kelas webinar yang lain sehingga bagian saya tidak terpaksa mengambil jatah presentasi yang menjadi porsi dua pemateri lainnya, yang dalam hal ini Prof. H. Juwana, S.H., LLM., PhD (Rektor Univ. Jend. A. Yani) dan Dr. J. A. Y. Wattimena, S.H., LLM (dosen pada Fakultas Hukum Unpatti).
PENUTUP.
Saya ingin mengakhiri tulisan ini dengan sekedar me-refresh ingatan kita tentang labelisasi “Monyet Papua, hitam, terbelakang, tidak maju, pemalas, kotor dan bau” dan rasisme yang dialami mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya yang berujung gelombang aksi demonstrasi dan kerusuhan di Papua dan Papua Barat, beberapa waktu lalu. Suatu puncak dari akumulasi permasalahan sosial yang sudah lama dialami masyarakat Papua.
Pada pijakan inilah, cukup relefan untuk mengatakan bahwa topik tentang rasisme tidaklah jauh di belahan samudera lain, tetapi ada di sini, dalam diri bangsa kita, dalam diri masyarakat kita, dalam pergumulan GMKI dan pemuda Kristen yang seharusnya memaksa kita shoping argumentasi dan rekomendasikan solusinya.
UT OMNES UNUM SINT et EX ABUNDANTIA CORDIS.