Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy.
Dalam sistem hukum di Indonesia bahkan juga berlaku di seluruh dunia, kita mengenal apa itu "Hukum Pidana" sebagai salah satu kategorisasi hukum yang mengatur adanya kualifikasi perbuatan yang bermakna pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dimana karena hal itu maka terhadap atau kepada pelakunya dapat dikenakan diancam hukuman badan maupun denda. Beberapa kalangan menggunakan istilah lain untuk jenis hukuman hukuman badan yaitu sebagai penderitaan atau siksaan.
Dari pandangan umum ini saja dapat diartikan bahwa yang dimaksud dengan hukum pidana tidak lain salah satu kategori hukum yang diberlakukan di Indonesia yang secara substansi merupakan seperangkat aturan yang terdiri dari norma dan sanksi.
Mengapa hukum (termasuk hukum pidana) diperlukan adanya? Tidak lain karena hal itu berkaitan erat dengan kehidupan manusia. Diperlukan pembatasan-pembatasan tertentu ataupun kebebasan-kebebasan tertentu yang penerapannya tidak saling merugikan diantara setiap anggota masyarakat maupun negara.
Hukum pidana secara esensial, masuk dalam kategori atau ciri hukum publik yang penerapannya dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum. Keberadaannya dipandang sangat penting sangat penting karena merupakan “badan moral” yang bertanggung jawab untuk menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindakan kriminal, menjaga stabilitas nasional, termasuk tindakan guna merehabilitasi para penjahat. Ini merupakan salah satu perangkat hukum yang keberadaannya begitu urgen sejak dahulu kala.
Beberapa pandangan menganggap bahwa adanya hukum pidana ini adalah sebagai respon jawaban terkait tuntutan aktivitas kriminal yang ada terjadi dan berkembang pada setiap zaman.
Apa yang disampaikan diatas hanyalah bersifat pengantar umum ketika kita akan membahas mengenai tema "eksistensi dan esensi hukum pidana".
Menurut Dra. Hj. Soenarjati (dalam buku HUKUM PIDANA DAN ACARA PIDANA, pada cetakan ke empat tahun 2016 yang ole Penerbit Universitas Terbuka) unsur-unsur yang dapat dipelajari dalam eksistensi dan esensi hukum pidana setidaknya ada tiga yakni:
1. Mengenal hukum pidana dan tujuannya.
2. Perundang-undangan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
3. Pembaruan hukum pidana di Indonesia.
Penjabaran lebih lanjut ketiga elemen eksistensi dan esensi hukum pidana berikut penjelasannya akan disampaikan pada tulisan ke dua.
Terima kasih telah membaca.
Bersambung ke topik "MENGENAL HUKUM PIDANA DAN TUJUANNYA"
No comments:
Post a Comment