Sunday, May 2, 2021

IDENTITAS; (Memahami dan Memaknai Sebagai Peluang Integrasi Sosial) Bagian 1: (Tiga Elemen Dasar Pembentuk)

Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy.


Pada 28 Maret 2021 sekitar pukul 10.30, kita dikejutkan adanya peristiwa bom bunuh diri oleh sepasang suami-istri muda yang terjadi di depan pintu gerbang Gereja Katedral Makassar-Sulawesi Selatan. Sebelumnya, sebagian energi bangsa ini juga tersedot oleh manipulasi-manipulasi opini publik serta peristiwa dinamika partai politik Demokrat yang menggelar kongres luar biasa (KLB) yang mendapuk Jenderal Moeldoko (kepala staf kantor kepresidenan RI).


Di Provinsi Papua dan Papua Barat, gelombang tuntutan memisahkan diri dari kesatuan dengan Negara Indonesia cukup kuat, baik secara diplomasi maupun kekerasan bersenjata. Eskalasinya pun meningkat mengiringi diplomasi internasional yang kencang dilakukan dan bagai bersambut tanggapan segelintir masyarakat yang dinilai diskriminatif lewat pernyataan-pernyataan bernuansa rasial. Suatu afirmasi berlangsungnya kekerasan verbal, kekerasan mana dialami masyarakat Papua di Jawa maupun kekerasan serupa yang dilakukan segelintir orang Papua terhadap masyarakat pendatang lain di Papua dan Papua Barat. Kenyataan ini berkorelasi dengan stigmatisasi, diskriminasi dan intimidasi ras. Penulis bahkan mendengar selentingan (yang belum terkonfirmasi kebenarannya) bahwa ada pejabat negeri ini yang mengekspresikan kemarahannya pada kelompok pengacau keamanan di Papua melalui pernyataan bahwa ras Melanesia harus keluar dari Indonesia. Sekali lagi, Pernyataan ini belum terkonfirmasi positif oleh Penulis sehingga tidak dapat dipegang kebenarannya oleh pembaca selain hendak menunjukkan bahwa kesatuan sebagai bangsa Indonesia hakikatnya tersusun dari fakta lebih satu ras. Sebagian berciri Mongoloid sementara sebagian lain berciri ras Melanesia, belum lagi dari sisi komposisi administratif (bukan basis teritorial) bangsa ini di huni berbagai ras di dunia selain kedua ras yang telah disebutkan.

Dinamika di Papua dan Papua Barat bahkan kini telah memasuki tahapan baru dimana melalui pernyataan pers Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh. Mahfud MD pada Kamis 29 April 2021, menegaskan bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Hal ini sesuai ketentuan UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


Beberapa hari lalu juga wacana sosial kita dikejutkan penangkapan Munarman, eks sekretaris Front Pembela Islam (FPI) saat berada di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Peristiwa penangkapan yang terjadi Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB itu dilakukan oleh Densus 88 Polri.

Hal ini cukup memantik polemik di publik yang menyeret tanggapan sejumlah orang. Bagi yang mendukung eks ormas FPI dan Munarman, apa yang dilakukan Densus tidak lain dari diskriminasi politik dan hukum bahkan upaya kriminalisasi terhadap ulama dan pendukungnya yang berseberangan terhadap pemerintah. Sementara bagi pemerintah dan pendukung pemerintah, penangkapan ini bagian dari strategi dan proteksi pengamanan negara dari anazir terorisme global di bawah “islamic state of Iraq and Syria” (ISIS), yakni organisasi yang menggunakan berbagai cara untuk mendirikan negara baru di wilayah Irak dan Suriah. Organisasi ini ingin mengekspansi kekuasaannya ke seluruh dunia, membawa hukum syariah dengan cara berjihad.

Beberapa kasus peristiwa yang Penulis lansir sebagai intermeso di atas, dimaksudkan sebagai pengantar serta ajakan pembaca memasuki anjangsana wacana yang melekat dengan masyarakat kita yaitu persoalan identitas. Persoalan yang  sekaligus memantik pertanyaan “mengapa persoalan identitas --baik dalam arti identitas sosial[1] maupun politik identitas[2] dalam masyarakat kita pada tahun-tahun belakangan ini menjadi isu dominan, luas sekaligus seakan-akan menyimpan potensi negatif dengan signifikansi penuh resiko.


Pengertian Identitas (Sosial).

Penulis memulai dengan pengertian tentang apa itu identitas sehingga kita memiliki gambaran dan bingkai pembatas ketika memasuki pembahasan yang menurut Penulis teramat luas ini.

Kata identitas memiliki akar kata Bahasa Inggris Identity yakni “ciri-ciri atau tanda yang khas”, yang di serap ke dalam konsep bahasa Indonesia sebagai identitas, dan melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) di beri arti “ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang; jati diri.”[3]

Richard Jenkis, menyebutkan bahwa identitas merujuk pada cara-cara di mana individu dan kolektifitas-kolektivitas dibedakan dalam hubungan mereka dengan individu dan kolektifitas lain.[4]

Dalam bukunya “Makna Budaya Dalam Komunikasi Antar Budaya”, yang cukup menolong Penulis menyelesaikan Desertasi Penulis beberapa waktu lalu, Alo Liliweri merumuskan lebih rinci identitas dalam hubungannya dengan realitas sosial dimana menurutnya secara epistimologi, kata identitas berasal dari kata identity, yang berarti:

(1) kondisi atau kenyataan tentang sesuatu yang sama, suatu keadaan yang mirip satu sama lain;

(2) kondisi atau fakta tentang sesuatu yang sama di antara dua orang atau dua benda;

(3) kondisi atau fakta yang menggambarkan sesuatu yang sama di antara dua orang (individualitas) atau dua kelompok atau benda;

(4) Pada tataran teknis, pengertian epistimologi di atas hanya sekedar menunjukkan tentang suatu kebiasaan untuk memahami identitas dengan kata “identik”, misalnya menyatakan bahwa “sesuatu” itu mirip satu dengan yang lain.[5]

Sementara, menurut Penulis sendiri, identitas (di dalam konteks identitas sosial) merupakan keterangan yang memantulkan kenyataan diri atau cerminan informatorik menyangkut diri seseorang yang diperoleh karena latar belakang keluarga, budaya, gender, etnis, termasuk proses sosialisasi yang dilakoni sehari-hari.

Bila kita menyimak lebih mendalam, identitas dalam konteks identitas sosial, mengandung beberapa komponen atau elemen dasar pembentuk atau yang menerangkan ciri diri seseorang atau sekelompok orang. Komponen-komponen dimaksud terdiri dari, Kesatu; “identifikasi sosial” (social identification), Kedua; “kategorisasi sosial” (social categorization), serta Ketiga; “perbandingan sosial” (social comparison).


Identifikasi sosial (social identification).

Aspek terpenting proses identifikasi terjadi ketika seseorang mendefinisi dirinya sebagai anggota kelompok tertentu, dimana dalam identifikasi itu ada pengetahuan dan nilai-nilai yang melekat berkelindan pada anggota kelompok dimaksud yang mewakili individu, sekaligus dicirikan pula oleh individu sebagai personifikasi kelompoknya. Misalnya, si “A” anggota paguyuban orang-orang Ambon di Bandung, maka si “A” akan mendefinisikan sekaligus mengidentifikasi dirinya sesuai dengan pengetahuan, nilai-nilai dan ciri orang Ambon yang secara kebetulan tinggal bersama di Bandung.

Satu hal yang lumrah dalam kaitan identifikasi sosial kelompok ialah, dalam melakukan identifikasi, setiap orang berusaha memaksimalkan keuntungan bagi dirinya sendiri dalam kelompoknya. Hal ini tidak lepas dari motiv alamiah ketika memasuki dan menginternalisasi diri dan kepentingannya dalam kelompoknya, dia membawa serta espektasi dan tujuan personal sejak awal. Tanpa itu, siapapun secara personal tidak akan tertarik untuk masuk dan menginternalisasi dirinya ke dalam kelompok dengan seluruh potensi bauran internalnya.

Sebagai ilustrasi lanjut, Si “A” memilih masuk menjadi anggota paguyuban orang-orang Ambon di Bandung sadar atau tidak, akan menginternalisasi nilai-nilai paguyuban sekaligus berupaya mempengaruhi sistem dan eksistensi paguyuban tersebut. Katakanlah Si “A” berupaya mengkapitalisasi nilai-nilai dan proses dalam kelompoknya sehingga memungkinkan dia dapat dilindungi manakala ada konflik yang dihadapinya, atau supaya memudahkannya memiliki jaringan informasi dan koneksi untuk mencari pekerjaan atau kemungkinan dan peluang lainnya. Pokoknya segala sesuatu yang dapat dimaknai sebagai keuntungan bagi Si “A” ketika ada dalam kesatuan dengan paguyuban.

Kapitalisasi dapat dilakukan secara individu dengan menggunakan kelompoknya dan bersamaan secara paradoksal kelompok mendapatkan pula asas manfaatnya baik secara lagsung maupun tidak langsung. Lebih jauh, baik individu maupun kelompok, melakukan semua intrik suksesif dalam kerangka nilai-nilai yang dianutnya senantiasa pula mengatasnamakan segenap komponen masyarakat yang teridentifikasi atau sengaja mengidentifikasi mereka sebagai bagian dari sistem kelompok bersangkutan.


Kategorisasi (categorization)

Komponen kategorisasi (categorization) menunjukkan kecenderungan individu untuk menyusun lingkungan sosialnya dengan membentuk kelompok-kelompok atau kategori yang bermakna bagi individu itu. Dalam pendekatan ini umumnya setiap potensi ketimpangan karena perbedaan persepsi dan aspirasi sedapat mungkin diupayakan ditekan agar berkurang secara signifikan sementara yang diperkuat dalam penekanannya adalah perbedaan persepsi dan aspirasi secara out group. Artinya, eksistensi komparatif dan kompetitif terhadap lingkup eksternallah yang ditajamkan. Maka, kategorisasi berfungsi menafsirkan lingkungan sosial melalui cara menghindari kerumitan dan detail yang menajamkan perbedaan secara internal dan memungkinkan individu menilai persamaan pada hal-hal yang terasa sama dalam suatu kelompok. Adanya social categorization dengan sendirinya memantik self categorization sebagai suatu asosiasi kognitif diri terhadap kategori sosial yang merupakan keikutsertaan diri individu secara spontan sebagai seorang anggota kelompok.

Contoh paling mudah diingat adalah peristiwa demonstrasi fenomenal 212 yang sejak awal dirancang sebagai mesin politik identitas sekaligus vote getter machine untuk menumbangkan peluang Basuki Cahaya Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta periode ke dua. Atau contah lain yang menunjukkan adanya fenomena dukungan kepada Joseph Paul Zhang (JPZ) oleh sekelompok peselancar virtual atau youtuber. Pada kedua contoh fenomena ini, terlihat pola kesamaan yakni kategori berbasis anutan religiusitas. Sesungguhnya baik mereka yang tarkategori sebagai mendukung dalam konteks demonstrasi 212 (sebagai seakan-akan mewakili kepentingan islam) ataupun pergerakan virtual JPZ (sebagai seakan-akan mewakili kepentingan kristen) kokoh terinternalisasi karena secara efektif dapat menekan perbedaan diantara mereka sekalipun jika di telisik, secara internal terdapat keragaman kepentingan yang rentan memecah-belah di antara mereka sendiri.


Perbandingan sosial (social comparison).

Sementara itu, melalui komponen Perbandingan sosial (social comparison), terbentuk fakta maupun proses untuk menilai sikap dan kemampuan kita dengan cara menggunakan orang lain atau kelompok lain sebagai sumber perbandingan. Konsepsi ini dapat menunjuk kepada contoh yang hampir serupa identifikasi sosial tetapi secara operasional lebih berpokok mengkaunter secara eksternal.

Misalnya, si “A” anggota paguyuban orang-orang Ambon di Bandung, maka si “A” bukan hanya akan mendefinisikan dirinya sesuai dengan pengetahuan, nilai-nilai dan ciri orang Ambon tetapi lebih lanjut secara komparatif menggunakannya untuk membandingkan dan mengkaunter individu maupun paguyuban lain.


Paparan umum tema identitas dengan tiga komponen atau elemen dasar pembentuknya yakni identifikasi sosial, kategorisasi sosial, serta perbandingan sosial kemudian menjadi pintu masuk bagi Penulis memperdalam pemaparan dari isu-isu identitas di masyarakat kita yang pada kenyataannya kuat dipantik oleh setidaknya  tiga alasan besar yang terkonstruksi masif. Ketiga alasan dimaksud antara lain; memudarnya batas-batas (wilayah dan kategori), meningkatnya intensitas perasaan tertindas, serta meningkatnya admosfir pengaruh media sosial.

---------( Bersambung)…

2 Mei 2021 (edisi rayakan HUT Victor N. I. Pasalbessy).

---------

Catatan Kaki dan Pustaka:

[1] Identitas sosial menurut Richard jenkis di dalam buku “Social Identity” merupakan bagian dari konsep diri seseorang yang didasarkan pada identifikasinya dengan sebuah bangsa kelompok etnis, gender atau afiliasi sosial lainnya. Identitas sosial ini, pada bberapa kepentingan, berubah menjadi politik identitas.

[2] Politik identitas oleh….   

[3] Kamus Besar Bahasa Indonesia v.1.1 Pusat Bahasa Diknas

[4] Richard jenkis, Social Identity, Third Edition, (United Kingdom: Routledge, 2008), 18

[5] Alo Liliweri, Makna Budaya Dalam Komunikasi Antar Budaya (Yogyakarta: PT LkiS Pelangi Angkasa, 2007),69.

Tuesday, April 27, 2021

"MEMAKNAI KOLEKTA" (Bag:2/Terakhir)Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy.

Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy.


UANG (KOLEKTA) DALAM KONTEKS FUNGSI ADMINISTRASI PENYELENGGARAAN GEREJA.
Sebagai uang, kolekta secara kontekstual mengandung korelasi fungsional yang menentukan dalam konteks mengoperasikan fungsi-fungsi administratif dan akuntabilitas penyelenggaraan sistem bergereja. 

Bahwa konsekwensi pelembagaan nilai dan iman Kristen dalam kaitan sustainibilitas rohani pengikut ajarannya, melahirkan gereja yang dilangsungkan secara organisasial, administratif dan manajerial. Sebagai lembaga yang existing oleh suatu dorongan kreatif untuk berbagai tindakan pelayanan karya dan rasa, gereja butuh memiliki kekuatan untuk mempertahankan tingkat kontribusi finansial yang memadai bagi organisasi, menyediakan pelayanan yang efisien dan mengusahakan hidupnya suasana dimana seluruh stakeholders sekaligus stakeowners gereja secara bebas mengekspresikan preferensinya untuk setiap jenis pelayanan oleh organisasi terhadap ”vote with their feet. 

Pada dimensi ini, pemberian fungsi pada uang kolekta mengalami kreatifitas. Uang kolekta tidak terbatas dipahami sebagai sarana transendentalitas umat dengan Pemilik Langit Suci Kristen tetapi dirambati pemahaman transformatif. Melalui uang kolekta, gereja memiliki modal untuk mengusahakan banyak aspek keekonomian selain menjadi salah satu alat penentu kelangsungan pelayanan program. Bahkan untuk perspektif tertentu, sakalipun gereja bukan perwujudan lembaga profit tetapi keberadaan uang adalah salah satu fondasi yang cukup superior dan tidak mungkin diabaikan. Sebab itu tidak terlalu mengherankan bila dalam kenyataan praktis, kerap dijumpai beberapa unit usaha untuk perputaran ekonomi institusi gereja yang primaritas modalnya bersumber pada uang kolekta umat atau hasil pemberian jemaat (bercampur uang yang bersumber dari pendapatan lain misalnya iuran, hibah dan lain-lain).

Pengalaman Penulis tidak terlalu signifikan untuk menyatakan dengan berani bahwa semua persekutuan dan denominasi gereja di semua tempat menjadikan uang kolekta sebagai hal yang mutlak dalam sistem tata akuntansinya, tetapi dijumpai pada beberapa gereja lokal meinstream dimana kolekta dirumuskan secara terang-benderang dalam pos batang tubuh akuntansinya sebagai pendapatan tetap. Dengan demikian, sejak awalnya pikiran akuntansi dibalik kolekta adalah jaminan bagi pembiayaan program dan kebijakan gereja sebagai institusi. 


KOLEKTA SEBAGAI SARANA SOSIOLOGIS BERGEREJA
Tidak dapat disangkal bahwa sebagai agama, gereja adalah kategori sosial yang memberi tempat, bentuk dan isi kepada beberapa dimensi termasuk dimensi interaksi dari gereja sebagai konstruksi sosial. Istilah dimensi interaksi yang Penulis maksudkan disini menunjuk hubungan faktual dan operasional antara umat, baik yang dalam kategori pemberi uang kolekta maupun dalam kategori umat pada umumnya dengan gereja yang secara otoritatif bertindak sebagai pengatur lalulintas penggunaan uang kolekta dan harta benda pemberian lainnya. Singkatnya, dimensi interaksi gereja berarti segi-segi interaktif yang dialami gereja sebagai institusi dengan umat sebagai sasaran tindak laku eksistensial yang diperantarai atau dipengaruhi kolekta secara sirkuler.

Dengan menampilkan diri sebagai jalinan-jalinan peristiwa yang sedang berjalan, didukung oleh kelompok-kelompok manusia, dari latar belakang status sosial dan banyak hal pembeda lainnya, gereja tampil existing pada zona keragaman keadaan umat. Keragaman dimaksud bisa muncul dalam istilah anggota jemaat berkelebihan dan anggota jemaat berkekurangan atau juga Jemaat Kuat atau Jemaat besar dan jemaat kurang kuat atau Jemaat kecil.” Dalam kaitan ini, untuk sinode-sinode gereja yang bersifat teritoris, istilah-istilah diatas cenderung memiliki hubungan langsung dengan “geo-ekonomi (letak geografis yang berdampak pada dimensi ekonomi umat) yang berkonsekwensi kuantitas pemberian umat dan “geo-pelayanan” (pengaruh letak geografis yang berdampak pada intensitas konsisten melayani) yang berkonsekwensi pendapatan kolekta. Artinya apa? Kolekta juga mengkonstruksi rumusan berpikir umat dan religiokrat tentang gereja (Jemaat) besar dan gereja (Jemaat) kecil.

Afirmasi ini disampaikan dengan catatan bahwa generalisasi kasar ini tidak bersifat mutlak demikian melainkan bahwa ada fenomena seperti itu. Sebagai pembuktiannya, pada Gereja-gereja tertentu dijalin suatu kolaborasi pelayanan yang saling menguatkan yang diistilahkan dengan Jemaat Mitra. Pada model kolaborasi pelayanan ini, didapati salah satu alasannya (meski bukan alasan yang utama) adalah karena untuk kepentingan mensubtitusi satu kepada yang lain. Pada titik ini, "bersama-sama menanggung bebanmu" mendapatkan jawaban yang sangat lugas. Tentu saja, langsung maupun tidak langsung melibatkan kapasitas kolekta dari suatu jemaat gereja.

Maka sebagai kesimpulan sekaligus bagian penutup tulisan ini, Penulis ingin menyentak kesadaran bergereja kita semua bahwa “kolekta” (kolekte) mempunyai nilai simbolik yang sangat luhur karena merupakan sarana beriman yang tepat kepada Tuhan serta sarana sosial yang akan terus relefan: kolekta itu merefleksikan bersyukur dan memberi dari kesadaran akan adanya hak Tuhan. Serta, menjadi sarana pendidikan kristiani yang sangat jitu: bersedia hidup solider dan mau berbagi” untuk saling memperkuat. TUHAN MEMBERKATI.
------------------
Bandung, 28 April 2021.

"MEMAKNAI KOLEKTA" (Bag:1) Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy

Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy.


PENGANTAR.
Turut membaca notifikasi WAG Walang Siwabessy 26 pagi ini (27 April 2021) yang salah satu isinya menyoroti polemik pemberian umat ke kas gereja --barangkali maksudnya adalah ulu hasil (bentuk penyerahan hasil pertama sebagai hasil usaha seseorang atau suatu keluarga, organisasi bahkan perusahaan baik berupa hasil alam maupun produk lain yang diserahkan ke gereja), atau pemnerian sebagai wujud “pengucapan syukur” tertentu sebagai perwujudan pengamalan iman dan pengungkapan syukur atas berkat yang diterima dari Tuhan. 
Pangkal polemiknya (versi salah satu gambar yang di caption) penolakan uang oleh pihak gereja karena jumlahnya yang tidak memenuhi rasio kecukupan standar norma bersama, yang akhirnya terklarifikasi sebagai polemik karena alasan lain.

Sebagai catatan, saya tegas memagari substansi tulisan singkat ini melalui kata gereja menggunakan huruf (g) kecil sebagai pernyataan menolak kecenderungan menganazir persepsi kepada spesifik denominasi Gereja Protestan Maluku (GPM) melainkan membacanya sebagai personifikasi yang bersifat universal dan berdasarkan eksperiensi bergereja di lebih satu denominasi. Sekaligus hanya menjadikan issue diatas sebagai titik acu guna memasuki pembahasan secara berbeda.

Bahwa gambar yang di caption dan setidaknya mendapat dua respon ini menarik rasanya untuk Penulis cakapi melalui suatu tulisan, selain mengasah dan merawat ketajaman berpikir sekaligus juga sumbangsih bagi kalangan yang butuh pencerahan pengetahuan pada basis kenyataan berekosistem dalam konteks bergereja dimana kolekta (serta segala bentuk pemberian perorangan, keluarga maupun komunitas ke kas organisasi gereja) turut menentukan sistem beroperasinya lembaga dan kebijakan gereja.

Bahwa setiap kali kita menghadiri ibadah dalam pengertian prosesi kebaktian liturgis gereja, entah pada hari Minggu atau aktifitas-aktifitas kontekstual yang mengandung arti fungsional beribadah selain hari Minggu dan diselenggarakan di berbagai tempat, dua hal penting yang selalu kita ingat yaitu membawa Alkitab dan menyisihkan sejumlah uang bakal digunakan sebagai persembahan pada tanggu atau suatu wadah khusus yang sering kita kenal dengan istilah "Tanggu kolekta". 
Uang yang kemudian transpredikat menjadi kolekta atau kolekte itu, berasal dari bahasa Latin collectare yang berarti ‘mengumpulkan’. Dalam tulisan selanjutnya pemakaian istilah kolekta, dimaksudkan juga untuk pemberian lain (uang maupun barang) sejauh diakumulasi ke pendapatan yang semakna kas gereja, baik di dalam maupun di luar kebaktian liturgis. Maka merujuk akar bahasa dan pengertiannya, bentuk pemberian dalam kasus sebagaimana dipolemikkan juga termasuk kolekta/collectare. Dan ini menunjukkan bahwa cara bagaimana uang kolekta dipungut serta untuk jenis dan tujuan apa saja kolekta itu dipungut sangatlah bervariasi. Intinya, di dalam setiap proses bergereja, --hampir pasti-- selalu ada momen mempersembahkan atau pemberian kolekta.

Sudut tinjau paradoksal dapat digunakan mengungkap fakta dan nilai intrinsik teologis yang melatari eksistensi kolekta/pemberian ke gereja. Pada satu sisi kolekta sebagai uang adalah benda atau materi yang diterima masyarakat umum sebagai ‘alat ukur nilai’, ‘alat tukar’ dan atau ‘alat pembayaran’ atas barang dan jasa yang menyeimbangkan nilai permintaan dan penawaran pada suatu peristiwa transaksi atau interaksi market. Pada sisi yang lain, uang itu juga mencerminkan makna konsekwensi dalam konotasi relasi transendentalistik yang bersifat vertikal bersamaan makna jasa dan juga partisipasi dalam relasi persekutuan dan institusional (bergereja). 

Dengan hampiran yang paradoksal ini, menurut Penulis, perihal kolekta tidak mengandung penekanan murni perspektif teologis an sich namun melekat juga aspek dan nilai lain seperti aspek sosio-ekonomi, politik, dan kultural. Bahkan kolekta ini menyimpan sisi historio-biblisitas dan sejarah kristen mula-mula yang cukup kuat.

Penulis mengartikan kolekta secara awam berupa "Penggunaan dengan makna tertentu uang atau alat tukar ekonomis untuk urusan surgawiah melalui cara menyerahkannya ke gereja atau wadah-wadah yang mempersonifikasi fungsi gereja untuk dikelola sesuai nilai, isi dan makna teologis yang diyakini sistem bergereja atas pemberian tersebut."  Kolekta, dengan demikian tidak lain uang yang telah mengalami transformasi makna melalui niat pemberi dan sistem yang mengurus pemberian uang itu. 

Pertanyaannya kemudian, apakah dengan demikian ketika uang diserahkan sebagai kolekta akan berimplikasi hilangnya tata nilai dan fungsi intrinsik uang itu? tentu saja tidak. Karena diimbuhi makna apapun, uang itu sendiri memikul tanggungjawab dari kemurnian maknanya sebagai suatu alat tukar yang tak terbantahkan dapat didayagunakan secara ekonomis, sosiologis dan psikologis. Artinya sesuatu yang telah dipergunakan menjadi sarana religiusitas karena diwujudkan sebagai pemberian dari dasar tujuan kepada Tuhan melalui penyerahan sejumlah uang, pada hakikatnya tetap survife dengan tujuan dan makna sejatinya sebagai elemen transaksi dan elemen interaksi. Menjadi kolekta tidak melunturkan nilai utama uang.


MAKNA TEOLOGIS UANG SEBAGAI KOLEKTA.
Ditempatkan sebagai bagian dari alur tata kebaktian serta daily praktek bergereja menunjukkan pemberian uang kolekta mengandung suatu kepentingan yang substansial sekaligus esensial, bahwa uang kolekta itu dimaksudkan sebagai persembahan sekaligus nilai pelayanan kepada Tuhan dari dasar harkat kehambaannya. Hal mana selanjutnya memunculkan harapan yang kuat akan penggunaan uang kolekta tersebut guna pembiayaan kegiatan-kegiatan pelayanan. Pada dasar pandangan ini, tidaklah menjadi persoalan apakah uang kolekta itu kemudian waktu digunakan untuk hal-hal duniawiah sekularistik dalam wujud pembiayaan operasional kelembagaan serta semua yang ada kaitan dengannya. Sebab, umat yang memberi akan mengacu hanya kepada pandangan bahwa uang kolekta itu mewujudkan transformasi aktifitas transendental rohaniah mereka dengan Tuhan-Sang Pemberi Berkat. Uang kolekta yang diberikan itu dengan sendirinya menerangkan kesadaran rohani tentang asal-muasal kepemilikkan atas uang serta berkat-berkat lain yang mereka miliki disertai rasa batin bersyukur hingga menciptakan sensasi kemanunggalan suasana antara kemanusiaan mereka dengan Tuhannya.

Orang-orang (umat) yang memberi kolekta cenderung tidak merasa terlalu mendasar untuk memverifikasi bagaimana uang-uang kolekta ini diurus olah tangan, pikiran dan hati orang-orang di "Rumah Perbendaharaan" (gereja) atau di rumah penyimpanan lainnya semisal bank. Dan, jika pada kenyataannya ada kasus dimana uang-uang itu terbukti disalahgunakan sekalipun, selalu akan muncul konstruksi psikologis yang Penulis istilahkan "manajemen pemikiran transendental" dalam wujud sugesti rohani pembiaran. Pemahaman ampuh yang kemudian membalut sugesti rohani itu (mungkin pula sejatinya apatisme kritis umat yang memberi) adalah karna uang kolekta itu milik Tuhan maka yang berbuat jujur akan mendapatkan baik dari Tuhan dan sebaliknya yang berbuat curang akan mendapatkan buruk dari Tuhan. Dalam frasa umum orang-orang Ambon biasanya di bilang “Sapa biking bae dapa bae, sapa biking tarbae dapa tarbae” (siapa berbuat baik mendapat baik, siapa berbuat tidak baik mendapat tidak baik).

Hermeneutik alkitabiah rasanya cukup memperkuat keadaan ini (keadaan yang tidak menyebabkan Penulis jatuh pada penilaian baik atau buruk, suci atau dosa selain hanya mengungkapkaknya sebagai fakta semata), bahwa, bagi sebagian kalangan yang terpaku pada pandangan klasik Alkitab Perjanjian lama, uang kolekta tidak lain adalah simbol modernitas bentuk dan wujud persembahan korban untuk penebusan dosa, sekaligus sarana ritus” untuk mendapatkan berkat lebih lanjut dari Tuhan. Pandangan ini mendapatkan pula dasar makna ungkapan rasa syukur atas keselamatan yang Tuhan berikan kepada pemberi "pemberian" atau uang kolekta itu.
Sebagai sarana penebusan dosa, sarana mendapatkan berkat sekaligus ungkapan syukur atas keselamatan yang diperoleh dari Tuhan, maka apa yang merupakan pemberian di tiap kebaktian atau efek praktek bergereja tidak boleh diungkit-ungkit demi menghindari mubazir dan menuai kesia-siaan.
---------------- 
(Bersambung) 
------------------
Bandung, 27 April 2021.

Friday, March 26, 2021

FILSAFAT DEKONSTRUKSI JACQUES DERIDDA (Bagian III); Cinta dan Terima Kasih.Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy.

Selain menohok melalui konsep-konsep filosofis mendalam seperti logosentrisme, fonosentrisme dan metafisika kehadiran, kita menjumpai pemikiran Deridda lainnya yang menelisik konsep-konsep fungsional yang cukup familiar dalam pemakaian masyarakat semisal “cinta”, “terima kasih” dan lain-lain yang didekonstruksi sedemikian rupa sehingga kita menangkap kedalaman pemikiran filosofisnya.

Sebagai bagian akhir ulasan menyangkut pemikiran Deridda, melalui bagian ketiga ini Penulis mengajak pembaca shopping pemikiran, merasakan bagaimana Deridda mengeliminasi makna umum dari kata “cinta”, dan makna kata “terima kasih (yang sedikit banyak mengandung linearitas makna dengan makna kata “cinta.”


A. Cinta.
“Aku sangat mencintaimu, dan rasa itupun ku harapkan darimu.”
“Jangan kau lupa untuk memimpikan aku di kala tidur sebentar malam.” Atau pernahkah mendengar lagunya Daniel Sahuleka “Don’t sleep away this night my baby. Please stay with me at least ‘till dawn...”
“Cinta ini menggelisahkan aku bila kau tidak menanggapinya.”
“Semoga aku adalah alasanmu tersenyum sepanjang waktu.” 
Kalimat-kalimat diatas kita pahami sebagai kalimat-kalimat yang memantul rasa dalam makna cinta. Makna inilah yang oleh Deridda diadili dengan sudut pandang dekonstruktif. Dia memang filsuf yang kerap ditasbihkan sebagai salah seorang pemikir posmodernis yang memandang cinta secara unik dan terbalik. Memandang cinta dengan penuh prasangka. 

Mengandaikan Deridda hendak mengatakan bahwa orang yang jatuh cinta itu narsis dalam egosentris secara sangat mendalam. Alasannya, dalam semesta suasana cinta kasih suatu pasangan, mereka dihinggapi secara alamiah situasi dominan tertentu. Situasi dimaksud itu yang oleh Penulis sebut “hasrat terutamakan.” Hasrat yang nyaris tidak menyajikan eksistensi “kita” secara seimbang karena terselubung oleh “aku”. Orang-orang yang jatuh cinta diandaikan mengidap semacam beban kebertahanan eksistensi personalitas dalam suatu ikatan bersama (beban untuk “harus menjadi yang lebih” atau “beban ingin lebih”).
Pribadi yang mencintai selalu ingin di ingat di atas segala kepentingan yang lain, selalu ingin didahulukan, selalu ingin lebih diperhatikan, selalu ingin di hubungi entah melalui telepon, video call, chat Whatsapp dan lain-lain, ingin selalu ada bersama-sama atau jalan-jalan bahkan selalu ingin dipuja, dan lain sebagainya.
 
Intinya bahwa seseorang yang sedang jatuh cinta tidak sedang mencintai orang lain atau Penulis mengambil kalimat “tidak sedang berada dalam suasana mono-dualitas” (satu di dalam dua dan dua yang menyatu). Baginya Cinta tidak lain semacam insting hidup manusiawi yang eksis bagi penegasan personalitas. Intensinya hanyalah memuaskan kehendak pribadi, bukan kehendak bersama. Dari sini, apa yang disebut sebagai cinta mentransformasi dirinya menjadi hasrat untuk mengendalikan sebisa mungkin sehingga rasa-rasanya nonsense --mengikuti cara pandang Deridda-- menemukan cinta sebagai kemurnian hati, sebagai anugerah, sebagai gejala yang agung yang saling melimpahi tanpa eksploitasi, dan sejenisnya. Selebihnya cinta itu dapat dipahami sebagai sekedar gejala reaksi bio-kimia tubuh semata yang sarat egosentrik. 
Jika telah demikian tentu saja satu pihak akan dikorbankan; menjadi benda, obyek; yang pasrah “ditindak”.

Coba simak kalimat; “Aku (Romeo) mengerti kamu tetapi mengapakah kamu (Juliet) tidak mengerti aku (Romeo)?”
Kata “mengerti” dalam kalimat di atas mengandung arti “sungguh mengerti atau memahami secara utuh”, di mana di situ seharusnya tersedia cukup kelugasan batin dari Romeo untuk tidak meminta balik dimengerti oleh Juliet. Sebab, jika Romeo meminta untuk di mengerti oleh Juliet mengandung arti Romeo sebetulnya sedang ada dalam keadaan tidak memahami atau mengerti Juliet.

Pesan filosofisnya, jika kita mengatakan memahami pasangan kita maka dalam segenap baik-buruknya, diacuhkan, tidak direspon balik bahkan jika dihakimi pun cukuplah mengerti saja dalam segenap keluasan dan kelugasan batin kita. Jangan berorientasi mengharapkan respon dimengerti atau dipahami, sebab bila itu yang terjadi, kita sendirilah yang sedang menerabas esensi mencintai yang kita proklamirkan melalui kata-kata. 

Penulis terimajinasi oleh kalimat populer dalam beberapa tahun di kalangan anak-anak muda yang gandrung mengucapkan “jangan mencintai, cukup aku saja. Cinta itu berat.” Kalimat ini bagai memberi nafas kembali kepada afirmasi Søren Aabye Kierkegaard --filsuf dan kritikus beraliran eksistensialisme sekaligus bapak filsafat eksistensialisme-- yakni; “Cinta yang sempurna adalah cinta yang tidak membuatmu bahagia.” Suatu pernyataan yang bersahut mendukung dekonstruksi dalam cara berpikir Deridda meskipun sebetulnya mereka berdua memiliki posisi pandangan yang bertolakbelakang secara diametral tentang cinta dimana Kierkegaard dapat dikelompokkan bersama dengan Jean-Jacques Rousseau, Karl Marx, dan Erich Fromm sebagai kelompok filsuf yang memiliki pandangan optimis tentang cinta sementara para penganut pandangan pesimis ditunjukkan filsuf seperti; Thomas Hobbes, Sigmund Freud, Alfred Charles Kinsey, Jean-Paul Sartre, dan tentu saja Jacques Derrida.

Jadi bila orang yang kamu cintai dalam hidupnya ternyata tidak mencintai kamu, atau membenci bahkan melukai kamu maka atas mana cinta itu, teruslah tetap mencinta. Sebab cinta tidak berpamrih apalagi korup.
“If You have any reason to love someone, you are really doesn’t love her/him”  (kalau kamu punya alasan untuk mencintai orang lain sebetulnya kamu sedang tidak mencintai dia). kenapa? Karena cinta tidak butuh alasan, demikian ungkapan Deridda.


B. Terima Kasih. 
Dalam bukunya yang berjudul “Forgifness and politanisme” (pemaafan dan kosmopolitanisme) pemikiran Deridda secara sangat efisien mendekonstruksi konsep cara berterima kasih dengan mengambil contoh yang terdapat dalam paktek “potlach.” 
Potlach ini adalah transaksi yang mengikat solidaritas masyarakat melalui pemberian benda ekonomis sekaligus sarana ritus kebudayaan yang dalam makna menyatakan terima kasih. Potlach diperkenalkan melalui buku karya Marcell Mauss yang berjudul “Bentuk dan Fungsi Pertukaran di Masyarakat Kuno”, sebagai konsep ekonomi yang secara antropologis yang dilatari jiwa sosial masyarakat yang bersifat khas. 

Melalui konsep inilah, Deridda mendekonstruksi makna “terima kasih” atau makna “pemberian cuma-cuma” atau hibah. Bahkan ketika terima kasih itu hanya disampaikan dalam wujud kata-kata sekalipun.
Dalam pemikiran Deridda, menyampaikan terima kasih bersamaan ataupun setelah menerima suatu pemberian ucapan terima kasih sebetulnya menggugurkan pemberian yang diterima. Maksudnya, ketika kita memberikan sesuatu kepada orang lain secara cuma-cuma, dan orang yang menerima pemberian kita itu mengucapkan terima kasih kepada kita, kita sebetulnya juga sudah menerima pemberian dari orang itu meskipun belasan yang kita terima bukan berbentuk barang atau sesuatu yang lain yang senilai apa yang diterimanya dari kita. Artinya pemberian kita sudah tidak lagi utuh karena kitapun menerima sesuatu dari orang lain itu. Dengan demikian, UCAPAN TERIMA KASIH PUN MENGGUGURKAN MAKNA PEMBERIAN.

Dengan demikian, esensi yang didekonstruksi oleh Deridda terkait makna suatu pemberian, menemukan linearitasnya dengan ajakkan dan ajaran dalam agama-agama bahwa pemberian yang paling paripurna itu adalah pemberian yang diam-diam dan tanpa diketahui dari mana asalnya. Ajaran Kristen memiliki sandaran akan hal ini sebagaimana ada dalam Matius 6:3 (Tetapi jika engkau memberi sedekah, janganlah diketahui tangan kirimu apa yang diperbuat tangan kananmu).
-------------------
Bandung, 27 Maret 2021
SELAMAT ULANG TAHUN
1. Anakku Sendy Pasquitta Viscell Pasalbessy
2. AMGPM

Thursday, March 11, 2021

FILSAFAT DEKONSTRUKSI JACQUES DERIDDA (Bagian II)Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy

Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy


IV. TIGA ELEMEN DEKONSTRUKSI DERIDDA.
Telah dikemukakan pada bagian pertama (dari keseluruhan tema tulisan ini yang di terbitkan beberapa minggu lalu) bahwa dekonstruksi merupakan salah satu paradigma yang muncul pada masa post-Strukturalisme sebagai kritik terhadap teori-teori strukturalisme yang dianggap kaku karena kokoh tertancap pada struktur dan sistem tertentu, dimana konsep dekonstruksi dalam bingkai pemikiran Deridda cenderung menyasar kritik atas konsep filosofis, “Logosentrisme”, “Fonosentrisme” dan “Metafisika kehadiran”.
Maka pada bagian ini, secara khusus akan diurai bagaimana isi pemikiran Deridda terkait konsep-konsep “Logosentrisme”, “Fonosentrisme” dan “Metafisika kehadiran”, serta sedikit tambahan pemikiran Deridda lainnya seperti “Différance (penundaan)“, “Terima Kasih” --yang Menggugurkan Makna Pemberian, serta “Filosofi Cinta.”


A. Logosentrisme/Metafisika Kehadiran.
Dapat dikatakan bahwa memusatkan fokus secara fundamental pada simbol atau gugusan simbol misalnya gambar, foto, lukisan dan lain-lain, dan bahasa sebagai sistem simbol serta segala bentuk ekspresi atas realitas eksternal yang bersifat simbolik telah menandai ciri utama sekaligus esensi filsafat barat. Hal ini karena tradisi filsafat barat sepenuhnya didasarkan apa yang disebut sebagai logosentrisme (%9) atau termasuk juga metafisika kehadiran (metaphysics of presence), yakni; suatu tradisi filsafat yang --selalu-- dipenuhi impian dan nostalgia kehadiran akan logos (%10) di balik segala yang tampak pada permukaan atau yang terjadi di jagat kosmik sebagai buah kebenaran yang mengandung sifat ilahiah.

Sebagai suatu sistem metafisik yang mengandaikan kehadiran logos (substansi lainnya, kebenaran transendental di balik segala dunia fenomena), tradisi filsafat barat dihadapkan pada konsekwensi eksistensial yakni kehilangan kuasa melepaskan diri dari cara berpikir strukturalisme yang mensuperioritaskan atau mengunggulkan logo (terutama secara epistemologis). Melaluinya, bahasa lisan ditahbiskan berada di atas bahasa tulisan (fisik teks) dan melalui logisentrisme disusupkan pemahaman keyakinan bahwa makna, tafsir, pengetahuan atau pemahaman dapat diwariskan tanpa terkorupsi atau terdistorsi sama sekali. 

Deridda menyerang eksistensi logosentrisme dan intertekstual tanda ialah karena dianggap merupakan pendekatan yang menyebabkan pengekangan bahkan penyaliban terhadap makna eksistensial tulisan, yang sekaligus menolak supremasi pikiran sebagai fakultas tersendiri atau elemen yang terpisah dan bebas dari bahasa. Ia menegaskan bahwa pikiran juga terkontaminasi oleh bahasa dan diferensialitas tanda-tanda. Karena itu, adalah salah kaprah bila berorientasi pada afirmasi bahwa “hubungan antara bahasa dan pikiran merupakan hubungan yang timpang”, dimana pikiran selalu yang lebih tinggi dan diperlakukan demikian dan pada kata-kata, atau dimana pikiran menjadi sumber dari bahasa, sementara bahasa hanya kepanjangan tangan dari pikiran sehingga tugas bahasa hanya sampai pada menyampaikan sesuatu yang ingin diekspresikan oleh pikiran.

Dalam pemikiran Deridda, di dalam eksistensi logosentrisme tidak saja terjadi penghentian filsafat, tetapi juga berakhirnya semua ilmu pengetahuan manusia karena manusia di paksa masuk ke dalam sistem yang menimbulkan dogmatisme dan melegitimasi kekuatan rasio yang berpihak secara tunggal. 

Tujuan Deridda mengkritik logosentrisme atau metafisika kehadiran tidak lain mengkanalisasi pembebasan keadaan masyarakat dari kekuatan “intelektual dominan” sekaligus membuktikan ketiadaan jawaban mutlak di tengah gempuran pengerangkaan (framing) pencarian atas jawaban --pencarian atas logos-- ke dalam oposisi yang binaritas (%11). 

Untuk membedah kelemahan filsafat metafisika barat inilah, Derrida mengoperasikan difference atau différ(a)nce (akan Penulis jelaskan lebih jauh pada point “C” --setelah menjelaskan fonosentrisme).
Pengaruh difference atau différ(a)nce yang diajukan Deridda bahkan berkembang dan juga melebar ke institusi-institusi pengetahuan lainnya yang membentuk nalar epistemik dari setiap pemikiran yang sebelumnya telah baku, tertutup, dan final.

Menurut Penulis, pemikiran Deridda dapat diilustrasikan dalam pemisalan: 
KESATU, Apakah pemikiran Deridda, Heidegger, Ricouer, Marx, Rousseau atau filsuf lain yang kita pelajari saat ini masih persis sama dengan pemikiran mereka ketika pertama kali dikemukakan? Besar kemungkinan sudah tidak lagi! Mengapa? Tentu saja karna karya mereka itu sudah di baca jutaan orang sebelum kita, pikiran-pikiran mereka telah ditulis ulang, dan ditafsirkan berulang-ulang. Dalam kondisi yang demikian menurut Deridda pasti ada inti pemikiran para pemikir utama yang tercecer atau terdistorsi oleh para penafsir atau pembaca. Bila cara membaca seperti ini di bawa ke masa yang lebih klasik lagi, muncul pertanyaan serupa terhadap pikiran-pikiran yang dikemukakan oleh Plato, Aristoteles, atau Socrates yang akan melahirkan kesimpulan bahwa kemungkinan sekali ilmu pengetahuan telah runtuh karena tidak ada jaminan bahwa saat ini kita sungguh sedang belajar pada pemikiran-pemikiran asli, masih sama atau murni sebagaimana ketika mereka mengemukakannya atau yang dimaksudkan oleh mereka; 
KEDUA, Beberapa tahun lalu ketika Penulis mengajar mata kuliah membedah pemikiran dan eksistensi tokoh sosiologi, Karl Marx kepada mahasiswa jurusan sosiologi semester awal di Fakultas FISIP Universitas Pattimura, Penulis menemukan banyak sekali tafsir yang di kemukakan oleh para mahasiswa tentang Marx. Maka dapat dibayangkan, karena dibaca oleh banyak orang, tafsir atas Marx dan karya-karyanya juga banyak. Hal ini yang menyebabkan tumbuhnya banyak percabangan atau aliran Marxisme dalam pemikiran orang-orang yang menginduk secara sangat terarah kepada teks-teks Karl Marx;
KETIGA; Dalam konteks yang lain, dapat pula dikemukakan contoh bagaimana penafsiran atas teks berkelindan secara bebas pada orang-orang yang berbeda-beda, misalnya seseorang yang agamis akan membaca kitab Kidung Agung dengan titik optik yang lebih spiritualis. Akan lain halnya jika itu di baca oleh seseorang yang awam atau seseorang yang berciri agamis tetapi pada episentrum keyakinan iman yang berbeda dan dilakukan dengan niat yang radikal kontradiktif. Lebih jauh, akan juga berbeda manakala isi kitab itu dibaca seorang perempuan dalam semangat keterlibatan gender dengan dibaca oleh seseorang laki-laki yang menggunakan kacamata patriarkhi.

Apa yang dikemukakan oleh Derida menjadi semacam spirit pemikiran yang baru yakni spirit anti-logosentrisme, suatu semangat pengarahan pembaca atau penafsif untuk menciptakan makna baru atau makna sendiri sekalipun sudah tentu mengandung dimensi paradoxal yang serius karena sesungguhnya penciptaan makna secara mandiri adalah pembuktian terjadinya distorsi makna asal.


B. Fonosentrisme.
Point kritikal Deridda berikutnya terkait dengan pemikiran dekonstruksi adalah apa yang disebut dengan, fonosentrisme. Bahwa fonosentrisme berkembang karena kedekatan ucapan di anggap lebih dekat dengan keberadaan subjek daripada menulis. Substansi argumen ini yang hendak di tohok oleh pikiran-pikiran filosofis Deridda.

Fonosentrisme adalah konsep atau paham yang meyakini bahwa otentisitas suatu kebenaran hanya memiliki sumber pada ucapan dibandingkan tulisan (teks). Artinya, bahasa yang melalui medium suara dan ucapan secara inheren lebih unggul, atau lebih utama daripada bahasa dalam bentuk tertulis. Dengan demikian, bahasa lisan mengandung pada dirinya metode komunikasi utama dan paling mendasar, lebih kaya, sekaligus lebih intuitif dibandingkan menulis yang hanyalah metode turunan untuk menangkap ucapan.
Barangkali filsuf seperti Plato, Jean-Jacques Rousseau, dan Ferdinand de Saussure adalah yang serius mempromosikan pandangan ini.

Pengembangan pemikiran fonosentrisme ini langsung maupun tidak langsung telah membangun tembok persepsi bahwa tulisan hanya sebagai prioritas sekunder sehingga terjadi tragedi alienasi eksistensi tulisan. Padahal, menurut Derrida, tulisan justru sangat, bahkan lebih kaya sebab daya jelajahnya yang luas dan cenderung lebih lama memungkinkan kemunculan lebih banyak makna maupun tafsir dengan tingkat keragaman yang tinggi sehingga selalu terbuka terhadap berbagai kemungkinan. 

Sebagai contoh, tulisan yang Penulis buat ini (Filsafat Dekonstruksi Jacques Deridda), bila isinya hanya disampaikan secara lisan oleh Penulis ental melalui diskusi, bercerita, mengajar dan lain-lain, maka ketahanan ingatan informatorik dan interpretasi maknanya tidak akan lama di ingat dan konsisten menjangkau baik secara tempus maupun locus karena bisa saja ketika Penulis telah meninggal orang tidak lagi mengingat-ingat apa yang disampaikan atau bila mengingatpun akan bertahan dalam frekwensi yang terus mengecil hingga lenyap. Akan berbeda bila Penulis menyajikannya dalam teks yang hingga kapanpun dapat dibaca di berbagai tempat dengan tempo yang lebih panjang. 
Ini juga menjadi kritiknya atas pemikiran-pemikiran filsuf barat sebelumnya yang menurut Deridda terpenjara oleh obsesi mereka pada “kejelasan makna” dan absolutisitas makna (pemutlakkan makna) sehingga meminggirkan atau mengabaikan aspek bahasa itu sendiri yang cenderung menghadirkan berbagai kemungkinan.

Bagi Derrida, kritik terhadap para filsuf barat harus dilakukan karena sejatinya dalam komunikasi terbentang celah jarak di antara penanda dan pertanda (%12). Jarak itu menyeret pula eksistensi bahasa lisan dengan maknanya serta antara teks dan maknanya. Jarak atau celah inilah yang membuat makna absolut mustahil ditemui. Adanya penanda tidak secara langsung menggambarkan pertanda karena bahasa tidak lagi semata-mata sebagai sebuah sistem penanda, akan tetapi juga sebagai sebuah jejak (trace). Penanda dan pertanda bukan lagi sebagai satu kesatuan melainkan terpisah, pertanda tidak hadir begitu saja; tetapi di dekontruksi.

Untuk dapat memahami bahwa bahasa mengandung pada dirinya metode komunikasi sekaligus daya penyingkapan realitas, dapat merujuk konsep Deridda tentang “Yang nyata hanyalah teks, tidak ada apa-apa di luar teks” dimana yang dimaksudkannya dengan teks bukan sekedar tulisan melainkan seluruh realitas yang bisa ditangkap oleh pemikiran dan di beri interpretasi.

Sebagai ilustrasinya:
Mengandaikan kita hidup dalam ruang yang hampa bahasa dimana di situ tidak ada bahasa. Dimana pada suatu saat, kita tidak tahu berkumpulnya sejumlah orang-orang muda di suatu gedung adalah kerumunan biasa atau karena acara konferensi ataukah karena kegiatan lain. Dan jika kemudian ada yang mengatakan bahwa itu adalah kerumunan biasa maka realitasnya itu adalah kerumunan biasa. Relitas itu sampai ke pendengaran dan pemahaman kita melalui bahasa. Dan jika beberapa hari kemudian ada yang mengatakan kepada kita bahwa sebetulnya kejadian kerumunan itu adalah karena berlangsungnya konferensi untuk memilih Pengurus baru maka realitasnya jadi berubah. Akhirnya hanya bahasa inilah yang menjadi wakil dari realitas sehingga yang nyata sesungguhnya hanyalah teks atau tidak ada apa-apa di luar teks.


C. Différ(a)nce.
“Différance” menjadi konsep sentral dalam dekonstruksi Derrida. Ini merupakan suatu istilah khas Prancis yang diciptakan dan diberikannya arti khusus yakni; pembedaan dan penangguhan makna dalam hubungan keterikatan makna pada suatu teks. 
Untuk melacak pemikiran Deridda yang mengoperasionalisasikan istilah différance ini bisa ditemukan mula-mula pada makalah ceramahnya depan “Societe Franchise de Philosophie” pada 27 Januari 1968 dengan judul "Cogito et histoire de la folie".
Diapun menggunakan différance ketika melibati dialektika yang memasuki ranah pemikiran filosofi Edmund Husserl dalam Speech and Phenomena. 
Différance dapat pula ditemukan melalui asainya yang berjudul "Différance", dimana Derrida memperlihatkan bahwa perbedaan atau penundaan makna memungkinkan pengungkapan atas sejumlah fitur heterogen yang mengatur produksi makna tekstual. 

Selintas menatap, “difference” nyaris misip kata difference, yang berarti “perbedaan”. Namun, “difference” yang diistilahkan Deridda lebih dari sekadar perbedaan yang menunjukkan ketidaksamaan dua hal, sebab artinya juga ditujukan untuk menunjuk pada "penundaan" atau penangguhan yang tidak memungkinkan sesuatu hadir seketika. Menunjukkan bahwa kata-kata dan tanda tidak pernah dapat sepenuhnya memunculkan apa artinya, tetapi hanya dapat didefinisikan melalui seruan pada kata-kata tambahan, yang darinya mereka berbeda. Jadi, makna selamanya "ditangguhkan" atau di tunda melalui rantai penanda yang tak berujung sehingga makna bahasanya menjadi bersifat arbitrer (tidak stabil).

ILUSTRASI KESATU: Bila kita mengucapkan kata “rumah”, maka untuk sementara, pikiran kita diarahkan kepada persepsi rumah dalam makna sebagai tempat tinggal. Tetapi, jika kata “rumah” itu kita tambahkan dengan kata “makan”, maka telah terjadi perubahan makna dari yang sebelumnya tempat tinggal menjadi tempat makan atau warung makan. Dan bila di belakang kedua kata itu ditambahkan kata “mewah”, maka dibaca “rumah makan mewah” yang maknanya bisa berkembang menjadi restoran. Misalnya juga kata “Nehemia”, bisa awalnya merujuk pada nama seorang di suatu masa tetapi bisa juga berarti nama bangunan, nama Jalan dan sebagaianya dan ketika kata “Nehemia” ini padanya ditambahkan kata “Cabang” maka sejumlah kecil orang akan mengartikan dan memaknainya sebagai AMGPM Cabang Nehemia yang adalah suatu organisasi pemuda Gereja yang berlokasi di kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. Akan tetapi arti inipun bisa saja berubah. 

Selain menyangkut penundaan atau penangguhan makna, différance juga dikaitkan maknanya dengan atau kadang di sebut espacement atau "spacing" yakni menyangkut kekuatan yang membedakan elemen satu sama lain, dan dengan demikian menimbulkan oposisi biner dan hierarki yang mendukung makna itu sendiri.
Mengambil ilustrasi:
Dulu, kata “bingkai” bersifat fisik dan artinya hanya terbatas pada tempat meletakkan foto tetapi sekarang kata bingkai telah berkembang meluputi yang bersifat abstrak seperti bingkai pemikiran yang artinya formulasi atau standar atau ciri berpikir atau inti pemikiran seseorang.  Dulu, kata canggih itu artinya “cerewet” atau “banyak bicara” tetapi sekarang makna canggih lebih mengandung arti “mutahkir”. 
Demikian pula terdapat persamaan kata pada tempat atau budaya berbeda yang memunculkan arti yang berbeda seperti kata “damang” dalam bahasa Sunda yang berarti “baik” tetapi pengucapannya (dengan kata yang persis sama) dalam bahasa Melayu-Ambon justru berpengertian “sakit (demam).” Ini menunjukkan bahwa bahasa atau kata atau teks tidak pernah stabil dalam keberadaannya.  

Ketidakstabilan yang menunjukkan karakteristik "Différance" bisa kita teropong pula dari pengertian bersifat bilingal ketika belajar bahasa asing misalnya bahasa Inggris-Indonesia. Misalnya kata “Present” dalam bahasa Inggris bila diterjemahkan ke bahasa Indonesia mengandung arti antara lain bisa “sekarang”, “hadiah”, “mempersembahkan”, “menyajikan”, dan lain-lain.

"Différance" juga digunakan Derrida menunjuk secara tega kelemahan ucapan dalam rangka mengungungkapkan suatu makna secara utuh sebab kata “difference” bisa mencakup setidaknya tiga substansi: “to differ”,  untuk membedakan, atau tidak sama sifat dasarnya; “differe” (dari bahasa Latin),  untuk menyebarkan, mengedarkan, dan; “to defer”, untuk menunda. Dari sini, Deridda mensolusikan jangan mencari makna dari teks, tetapi ciptakan makna sendiri atau makna baru dari teks di maksud. 

Kerentanan eksistensi teks ini telah dikokohkan pula dalam buku berjudul The Death of the Author oleh Roland Barthes (pelopor ilmu Semiotika) yang menulis sepotong kalimat yang bermakna kira-kira “Ketika teks terlahir, maka pengarang itu telah mati. Dia lantas digantikan oleh pembaca yang bebas menafsirkan teksnya. Bahwa ketika penulis menuliskan sebuah teks, sejak detik itulah dengan sendirinya penulis sudah terputus atau tidak terkait dengan teks yang dibuatnya. Selebihnya, posisi penulis tidak lebih penting dari teks yang dihasilkanya.
Argumen filosofis Barthes ini seolah hendak mengatakan bahwa sejak teks ditulis dan sampai pada pembaca maka penafsiran dan makna seutuhnya berpindah ke pembaca dan menyebabkan makna interpretatif teks awal (milik penulis/pengarang) telah mati, sekaligus menunjukkan bahwa eksistensi teks tidak pernah stabil.

Pelajaran berharga yang bisa kita dapat dari memahami apa yang dikemukkan oleh Deridda tentang differance dan kata-kata Roland Barthes adalah bahwa seyogyanya kita tidak takut membaca buku karena takut tidak memahaminya. Kita tidak perlu berusaha memahami sebagaimana apa yang dipahami penulis tetapi cukuplah berusaha memahami dengan cara kita memahaminya sendiri, yang terpenting gunakan perspektif yang seobjektif mungkin ketika kita mengemukakan penafsiran kita. 

------------------- 
(%9) Istilah "logosentrisme" dimunculkan pertama kali awal tahun 1900-an oleh filsuf Jerman Ludwig Klages, mengacu tradisi sains dan filsafat Barat yang menganggap kata-kata dan bahasa sebagai ekspresi fundamental dari realitas eksternal. 

(%10) Logos, berasal dari bahasa Yunani; menaksir, menghintung, rasio, menjelaskan, argumen, peraturan, naratif, penjelasan, khotbah, frasa, berbicara tentang, kata, kalimat, perkataan Tuhan atau wahyu atau firman. {Gordon H. Clark, The Johannine Logos: the Mind of Christ (Maryland: The Trinity Foundation, 1972), 14}. Di masa Graeco-Imperium Roma, Logos adalah terminologi umum dalam filsafat Yunani yaitu, Pertama; menunjukkan kepada ide, konsep, tujuan, program dan pikiran. Kedua; secara filosofi menunjukkan tindakan Allah, penciptaan Allah, aktivitas Allah, Wujud Allah dan manifestasi Allah.
Dalam pandangan Yunani,  Logos terdiri dari dua pengertian yaitu: Logos Prophorikos: ”dikomunikasi baik dalam kata dan tulisan dari seseorang, dan  Logos Endhiathetos: ”kata yang tidak dikatakan atau ditulis,  namun hanya dalam pikiran (nalar), berhubungan dengan rasio”. Jadi Logos adalah buah pikiran.  Ini adalah bentuk umum dalam filosofi Yunani,  sebagaimana penafsiran alegori Philo. {Adam Kamesar, The Cambridge Companion to Philo (Cambridge: Cambridge University Pres, 2009), 164-65}. sesungguhnya Logos telah ada dalam pemikiran Heraclitus (540-475 sM).  Pandangan filsafatnya tentang ”menjadi” (becoming),  atau istilah ”segalanya mengalir.” menurutnya, tidak ada kenyataan yang tetap atau statis. Kenyataan mengalami perubahan terus-menerus sehingga dinamis sifatnya.  Semua berubah di dalam waktu dan termasuk waktu itu sendiri, dan aliran perubahan itu diatur mengikuti pola yang terus-menerus sepanjang semua yang mengendalikan itu adalah Logos (nalar atau pikiran). Di tengah-tengah kenyataan perubahan inilah, siapa yang dapat mengetahuinya adalah orang yang pandai dan cerdik dalam berpikir dimana disitulah pangkal kesenangan. Menurut Heraclitus, Logos yang ada di dalam diri manusia memberi kepadanya nalar tentang kebenaran dan mampu membedakan benar dan salah. Jadi logos adalah hakim kebenaran dalam diri setiap manusia. {Wiliam Barclay, Pemahaman Alkitab Setiap Hari: Injil Yohanes Pasal 1-7 (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1983) 58-59}. 
Filsuf Yunani lainnya adalah Anaxagoras murid Aristoteles,  dalam pikirannya Allah dibayangkan sebagai transenden bukan imanen (di dalam segala sesuatu). Menurutnya, segala sesuatu dikendalikan Logos Allah. Pandangan Yunani memang selalu bertumpu pada ajaran Gnostik dimana pribadi unik yang hakiki adalah Theos yang terpisah dari segala sesuatu, tidak diciptakan dan tidak menciptakan apapun.  Theos ini suatu kemuliaan yang tidak terjangkau (transeden) sedangkan Demiurge adalah Tuhan yang lebih rendah dari Theos,  yang dari kegelapan melahirkan hikmat (Sophia),  ibu dari semua Archon (berjumlah 356). Di antara Theos dan dunia terdapat banyak Archon seperti Logos,  Nous,  Zoe,  Tophos,  Antropos Kosmos, dimana Sarks merupakan archon yang terendah.  Mereka menyatu dalam materi yang dianggap jahat. {Chris Marantika, Kristologi (Yogyakarta: Iman Press, 2008), 9}.

(%11) Oposisi binar (binary oposition) dapat dimaknai pertentangan yang oposisional antara penanda dan petanda (signifier and signified), tuturan dan tulisan (speech and writing), pusat dan marjinal, dan lainnya, dimana istilah-istilah yang pertama (penanda (signifier), tuturan (speech), pusat, ditempatkan lebih unggul daripada yang kedua.

(%12) Kalau kita mengkaji Ferdinand de Sausure, (filsuf linguistik asal Swiss), dia yang pertama kali mengatakan adanya signifire and signified (penanda dan pertanda). Pertanda itu kehadiran sementara penanda adalah label atas kehadiran itu. Atau representasi atas kehadiran itu.
-------------------
Bandung, 12 Maret 2021

Sunday, February 21, 2021

RASISME DALAM KACAMATA SOSIOLOGI Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy.

PENGANTAR.
Beberapa minggu ini, berbagai media secara masif melansir berita terkait dua guncangan global di pertengahan tahun 2020 antara lain adanya pandemi corona virus, Covid-19 (menjadi berita dunia sejak 6 bulan lalu) dan gelombang unjuk rasa atas tewasnya seorang penduduk AfrikaAmerika (kulit hitam) bernama George Floyd pada akhir Mei lalu karena disiksa oleh oknum aparat polisi Amerika Serikat. Suatu reaksi yang mengguncang kembali gerakan kesetaraan ras (“black lives matter”).
Jika berita terkait pandemi Corona didominasi informasi melandainya kasus dan masyarakat dunia secara bertahap sedang bergerak menuju “new normal”, berita seputar naasnya George Floyd justru didominasi oleh gelombang demonstrasi yang mewabah di berbagai belahan benua, terutama Amerika, Eropa dan Australia. Bahkan untuk beberapa keadaan menyasar keluar dari lokus, tempus dan isu primernya di Minneapolis pada 25 Mei 2020 yang sejatinya memperpanjang jejak sejarah rasisme di Amerika. Negara yang justru men-declare dirinya “Mother of Human Right.”
Apa yang menimpa pria kulit hitam yang akhirnya hanya mampu hidup selama 46 tahun itu, yang hanya karena alasan (dianggap) membeli rokok dengan uang palsu, meregang nyawa di lutut Derek Chauvin, oknum polisi --kulit putih-- Amerika, memicu demonstrasi di berbagai negara mulai dari Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Australia, Selandia Baru serta beberapa negara lainnya. Di Jerman, tepatnya di kota Berlin, demonstran berkumpul dua hari berturut-turut, menggelar atribut papan dan atau kertas berisi kalimat: "Diam adalah kekerasan"; "Tahan akuntabilitas polisi"; dan "Siapa yang kamu panggil saat polisi membunuh?". Sebaliknya,  di London, para pendemo meneriakkan: "No Justice!"
Pengantar awal diatas, memberi ruang masuk lebih jauh tentang fenomena rasialitas yang kencang dilawan tetapi kencang juga berlangsung. 
Isu-isu rasial berkoneksitas pada konsep operasional sistem pengelolaan masyarakat modern, sekaligus topik yang sangat sarat pegunjingan. Hal ini disebabkan pandangan atas masyarakat dunia modern ditandai pengakuan dan perjuangan akan tingginya kebebasan atas nama kedaulatan kemanusiaan.
Bahwa dalam konsep masyarakat modern, semua orang, baik secara individual maupun kelompok berhak merdeka dan terbuka mengembangkan dirinya (potensi maupun aktualisasi) hingga pada titik optimum nilai kemanusiaan dan terbebaskan dari persoalan intimidatif, diskriminatif maupun stereotipe. Dalam hal ini, nilai-nilai kemanusiaan mendapat penghargaan tinggi sebagai hak asasi yang paling vital.
Terdapat titik kritis yang perlu dimengerti ketika kita akan membahas topik rasisme sebagai salah satu persoalan sosial primer yang dihadapi masyarakat-masyarakat kontemporer, yaitu membedakannya dari etnosentrisme sebagai unit kajian dengan variabel dan indikator yang spesifik dan mandiri. Yang dimaksud adalah memisahkan antara rasisme atau rasialisme dengan etnosentrisme. Bahwa sebagai wacana eksistensi kemanusiaan dalam kebudayaan dan konflik, rasisme dan etnosentrisme memiliki rumpun bahasan sangat dekat. Meski demikian kedua objek bahasan ini secara postulatif berbeda perenungan dan pembahasannya.
Untuk dapat mendudukkan perbedaan antara konsep rasisme dan etnosentrisme yang keduanya bertumpu pada objektifikasi individu dan atau suatu kelompok masyarakat, maka ada baiknya dimulai dari pengertian masing-masing.


Etnosentrisme.
Cenderung pada key point kekhasan identitas suatu suku bangsa bersangkut dengan “bahasa” dan “budaya” (perilaku, kebiasaan, dan agama), etnosentrisme adalah penilaian terhadap kebudayaan lain atas dasar nilai dan standar budaya sendiri. Orang-orang atau kelompok budaya etnosentrik menilai kelompok lain secara stereotipe dan relatif terhadap kelompok atau kebudayaannya sendiri. Sebab itu pemahaman yang etnosentrik punya implikasi induksi keyakinan keunggulan keidentitasannya disertai menafsir bahkan mendefinisikan berbagai peristiwa dan situasi, dan menilai individu-individu dan kelompok-kelompok lain dari perspektif kultural khusus mereka. Pandangan ini dengan sendirinya beranggapan bahwa semua nilai di dalam diri mereka adalah “bisa diterima”, “baik”, dan “benar”; dan sebaliknya semua nilai masyarakat lain “tidak dapat diterima”, “tidak baik/jelek/buruk”, dan “salah”.
Aktualisasi eksternal ciri etnosentrisme biasanya berupa penanaman primordialisme disertai sikap dan pandangan yang meremehkan masyarakat dan kebudayaan lain. 
Meski demikian, etnosentrisme yang disokong primordialitasnya itu juga bermanfaat merawat kestabilan dan keutuhan suatu budaya, menumbuhkan spirit patriotisme dan kesetiaan kepada bangsa, serta memperteguh rasa cinta terhadap kebudayaan atau bangsanya. Kesimpulannya, etnosentrisme adalah fanatisme suku bangsa.

Etnosentrisme dalam Konteks Indonesia.
Dalam konteks budaya politik dan pluralitas masyarakat Indonesia, bisa dilihat bagaimana faktor-faktor etnosentrisme mewarnai wacana-wacana sosial politik baik proses maupun hasil-hasilnya. Masih banyak masyarakat Indonesia yang cara berpikirnya masih tradisional serta kurang rasional menanggapi fenomena-fenomena di ranah sosial budaya dan politik. Masyarakat sangat diwarnai subjektifitas, ikatan emosional dan primordial yang berbasis pada kepentingan kelompok tertentu, suku dan etnis tertentu, hingga agama tertentu.

Ras.
Sebelum memasuki pengertian tentang rasisme, ada baiknya diperkenalkan terlebih dahulu pengertian tentang ras karena melalui pengertian kata ini, konstruksi pemahaman tentang rasisme sebagai paham atau keyakinan atau pandangan mendapatkan perspektif yang lebih akurat. 

Ras adalah suatu sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengkategorikan manusia dalam populasi atau kelompok besar dan berbeda melalui ciri fenotipe (tampang luar), asal usul geografis, tampang jasmani dan kesukuan yang terwarisi. Pengertian ras terkadang mengacu pada pemilikan perangai dan kualitas perangai/sikap kelompok tertentu, menyatakatan kehadiran penduduk dari geografis tertentu. Atau juga mengacu tanda-tanda aktivitas sebuah kelompok yang mempunyai gagasan, ide dan cara berpikir tertentu. Bahkan juga dikaitkan dengan masalah keturunan, keluarga,klan dan hubungan kekeluargaan sebuah kelompok. Tapi secara umum Ras adalah pengelompokan berdasarkan ciri biologis, bukan berdasarkan ciri-ciri sosiokultural. Dengan kata lain, ras berati segolongan penduduk suatu daerah yang mempunyai sifat-sifat keturunan tertentu berbeda dengan penduduk daerah lain. 

Secara antropologis, ras di dunia dibagi menjadi 3, yaitu: mongoloid, kaukasian dan negroid. Namun, menurut A.L. Krober terdapat juga ras yang tidak dapat diklasifikasikan, yaitu ras khusus. Dengan demikian secara keseluruhan, ras dibagi menjadi 4 golongan, masing-masing.

RAS MONGOLOID
Sebagian besar menetap di Asia Utara, Asia Timur, Asia Tenggara, Madagaskar di lepas pantai timur Afrika, Beberapa bagian India Timur Laut, Eropa Utara, Amerika Utara, Amerika Selatan dan Oseania.
Ras ini biasa disebut “berkulit kuning”, namun ini tidak selalu benar. Misalkan orang Indian di Amerika dianggap berkulit merah dan orang Asia Tenggara seringkali berkulit coklat muda sampai coklat gelap.
Ciri-ciri, Rambut berwarna hitam, lurus,  bercak mongol pada saat lahir, lipatan pada mata yang seringkali disebut mata sipit.
Ras ini seringkali lebih kecil dan pendek.
Ras ini meliputi: Asiatic Mongoloid (Asia Utara, Asia Tengah, dan Asia Timur);
Malayan Mongoloid (Asia Tenggara, Indonesia, Malaysia, Filipina, dan penduduk asli Taiwan);
American Mongoloid (penduduk asli Amerika).

RAS NEGROID
Ras ini terutama mendiami benua Afrika di wilayah selatan gurun sahara. Keturunan mereka banyak mendiami Amerika Utara, Amerika Selatan dan juga Eropa serta Timur Tengah.
Ciri-cirinya: Berkulit hitam, Berambut keriting, Bibir tebal.
Anggota ras negroid biasa disebut “berkulit hitam”, akan tetapi anggota ras Khoisan dan ras Australoid, meski berkulit hitam dan berambut keriting tidaklah termasuk ras manusia ini.
Contohnya yaitu penduduk asli wilayah Afrika dan sebagian Asia.
Ras negroid meliputi:
African Negroid (Benua Afrika)
Negrito (Afrika Tengah, Semenanjung Malaya yang dikenal orang Semang, Filipina);
Melanesian (Papua dan Melanesia).

RAS KAUKASIOD
Sebagian besar di Eropa, Afrika Utara, Timur Tengah, Pakistan, dan India Utara. Juga di Australia, Amerika Utara, Amerika Selatan, Afrika Selatan dan Selandia Baru.
Biasa disebut “berkulit putih”, meski tidak selalu benar, misalnya orang Ethiopia dan Somalia dianggap termasuk ras Kaukasoid karena, meski berambut keriting dan berkulit hitam, tengkoraknya mirip ras Kaukasoid.
Ciri-ciri: Berkulit putih kemerahan, Rambut bergelombang. 
Ras ini meliputi: Nordic (Eropa Utara, sekitar Laut Baltik); Alpine (Eropa Tengah dan Eropa Timur); Mediteranian (sekitar Laut Tengah, Afrika Utara, Armenia, Arab, dan Iran); Indic (Pakistan, India, Bangladesh, dan Sri Lanka).

RAS-RAS KHUSUS
Adalah ras manusia yang tidak dapat diklasifikasikan dalam keempat ras pokok, antara lain:
Bushman (Penduduk di daerah Gurun Kalahari, Afrika Selatan);
Veddoid (Penduduk di daerah pedalaman Sri Lanka );
Polynesian (Kepulauan Mikronesia dan Polynesia); serta
Ainu (Penduduk di daerah Pulau Karafuto dan Hokkaido, Jepang).


Rasisme.
Dua rujukkan pengertian rasisme dipilih oleh penulis dalam memberi muatan pada penulisan ini, diambil dari masing-masing, Alo Liliweri, dan Human Rights and Equal Opportunity Commission. Menurut Alo Liliweri, (dalam Minfadillah, 2016:23) asal kata dari rasisme adalah “ras” yang diambil dari bahasa Prancis dan Italia yaitu “razza”. Kata “razza” ini dapat diartikan yang pertama yaitu sebagai perbedaan yang beragam dari penduduk atau perbedaan keberadaan manusia yang didasarkan atas: 
1) Tampilan fisik yang dapat dilihat langsung dari penglihatan seseorang. Misalkan warna rambut seseorang bisa berbeda dengan orang lain yang berasal dari kelompok lain. contohnya orang yang berambut pirang dan lurus identik dengan ras Amerika sedangkan rambu hitam dan keriting biasanya identik dengan ras Negro. Contoh lain dari perbedaan fisik seseorang antara lain perbedaan warna mata, kulit, bentuk tubuh. Perbedaan fisik ini dapat dibedakan ke dalam 3 golongan atau ketiganya sering disebut dengan ras yaitu: Kaukasoid, Negroid dan Mongoloid.; 
2) Tipe atau golongan keturunan. Di Indonesia keterunan seseorang bahkan dapat dibedakan. Ada yang berasal dari keluarga kerajaan yang dapat dibedakan dari
namanya, seperti nama Andi dari suku Bugis-Makassar, atau Teuku atau Cut dari Aceh dan sebagainya;  
3) Pola-pola keturunan; seperti dari suku tertentu. Misalkan suku batak. Suku batak ini malah dibagi ke beberapa golongan lagi, antara lainnya adalah suku batak karo, suku batak mandailing, suku batak toba, suku batak simalungan, dan suku batak pakpak. 
4) Semua kelakuan bawaan yang tergolong unik sehingga mereka dibedakan dengan penduduk asli. Hal ini mudah didapatkan dari golongan masyarakat yang berpindah ke suatu daerah lainnya. Misalnya masyarakat desa yang pindah ke kota, kelakuan mereka akan berbeda dengan kelakuan masyarakat yang sudah tinggal di kota. 
Pengertian kedua menurut Liliweri adalah bahwa ras tersebut menyatakan tentang identitas berdasarkan:    
1) Sekelompok orang yang memiliki perangai tertentu; 
2) Kualitas perangai tertentu dari suatu kelompok penduduk; 
3) Menyatakan eksistensi atau keberadaan suatu kelompok berdasarkan geografi tertentu; 
4) Menyatakan tanda-tanda aktivitas suatu kelompok berdasarkan kebiasaan, gagasan dan cara berpikir; 
5) Sekelompok orang yang memiliki kesamaan keturunan, keluarga, klan atau hubungan kekeluargaan dan 
6) Arti biologis yang menunjukkan adanya subspesies atau varietas, kelahiran, atau kejadian dari sutau spesies tertentu. 
Pada bagian lain, penulis buku “Dasar-Dasar Komunikasi Antarbudaya” itu merangkum pengertian rasisme ke dalam rumusan suatu ideologi yang mendasarkan diri pada diskriminasi terhadap seseorang atau sekelompok orang, karena ras mereka. Bahkan ideologi ini menjadi doktrin politis. 
Human Rights and Equal Opportunity Commission, mendefinisikan rasisme suatu ideologi yang menyumbangkan pernyataan mitos perihal kelompok ras dan etnis lainnya yang merendahkan kelompok atau komunitas tersebut. 
Pengertian-pengertian yang dirujuk diatas memunculkan asumsi penulis bahwa rasisme merupakan doktrin yang menyatakan bahwa perbedaan ras --yang tentu saja dimaksudkan pada tampilan biologis yang melekat pada ras manusia-- menentukan pencapaian tertentu individu dan atau kelompok di dalam konstruksi masyarakat yang berbudaya. Konsekwensinya, suatu ras (bisa) lebih superior dan memiliki hak untuk mengatur ras yang lainnya dalam tatanan konteks penerapan kebudayaan pada suatu waktu dan tempat. Artinya, rasisme merupakan gagasan yang mengandung afirmasi adanya hubungan langsung antara nilai-nilai, perilaku dan sikap-sikap individual dalam kerangka kelompok atau sikap-sikap kelompok dalam kerangka masyarakat kebudayaan dengan ciri-ciri fisik yang disandangnya.

Secara intrinsik, yang membedakan etnosentrisme dengan rasisme adalah bahwa perihal etnosentrisme berpusat pada bahasa dan budaya, sementara rasisme justru menjadi substansial karena didasarkan pada alur-alur rasial atau warna kulit. 
Etnosentrisme bisa sangat ramah dan mengandap secara internal tanpa menimbulkan efek konflik atau merugikan komunitas kebudayaan lain, tetapi rasisme, justru tidak dapat memperlihatkan dirinya terlepas dari kekerasan terhadap suatu ras yang lain yang oleh DuBois disebut sebagai “ras berwarna.”  



SEJARAH RASISME DI AMERIKA.
Sebagai gagasan, rasisme terhitung gagasan yang relatif baru: kelahirannya dapat dirunut dari kolonisasi bangsa Eropa di berbagai kawasan dunia, kebangkitan dan perkembangan kapitalisme Eropa, serta perkembangan perdagangan budak di Eropa dan Amerika. Kejadian-kejadian ini memungkinkan warna kulit dan ras menjadi pengikat penting dalam hubungan antar bangsa-bangsa Eropa, Amerika dan Australia. 
Rasisme sendiri (terutama yang berlangsung di Amerika Serikat) punya akar historis pada dua dua momentum yakni:
1) Penaklukan suku Indian sebagai penduduk asli daratan Amerika serta penaklukan beberapa wilayah di benua Afrika.
2) Sejarah perdagangan dan perbudakan “kulit hitam”.
Warga pertama Amerika adalah imigran-imigran yang berasal dari Inggris. Mereka sengaja pindah atau keluar dari Inggris dan tinggal di Amerika yang ketika itu merupakan wilayah koloni kerajaan Inggris, karena beberapa alasan tetapi yang terutama adalah alasan kebebasan beragama maupun kebebasan berpendapat.
Karena warga Amerika yang pertama adalah para imigran Inggris (tentu sesudah penaklukan suku Indian sebagai penduduk asli daratan Amerika), maka komposisi mayoritas warga Amerika mula-mula adalah warga berkulit putih yang merupakan keturunan Inggris.
Dalam perkembangannya, ketika koloni baru Inggris di Amerika ini mulai stabil, maka untuk kepentingan pembangunan koloni terutama pembangunan di bidang pertanian, mereka membutuhkan tenaga kerja serta budak yang karena itu para warga kulit hitam yang adalah jajahan Inggris di Afrika, dikirim ke Amerika maupun ke Inggris sebagai negara inti untuk pembangunan di sana.
Alasan warga kulit hitam yang di kirim dari Afrika adalah selain karena merupakan wilayah jajahan, juga karena bila mempekerjakan warga kulit hitam maka konsekwensi pembiayaan tidak terlalu besar dibandingkan mempekerjakan warga dari wilayah yang merdeka. Jadi konsepsi awal warga kulit putih terhadap warga kulit hitam Amerika adalah kepentingan ekonomi-kapitalisme dan perbudakan. Jadi motif awalnya bukan rasialisme tetapi penjajahan.
Untuk menjaga agar proses akumulasi itu berjalan tanpa gangguan maka dibangunlah kekuatan politik dan militer di daerah-daerah jajahan. Melalui supremasi politik dan militer ini rakyat jajahan ditaklukkan dan diperbudak dengan cara-cara kekerasan. Pada sisi koin yang sama, penguasa kolonial dalam hal ini Inggris juga memproduksi bahan-bahan bacaan dan produk-produk kultural lainnya untuk menunjukkan bahwa mereka secara kodrati memang lebih superior dari rakyat jajahannya. Sementara kepada rakyat jajahannya ditanamkan sikap inferioritas atau minder. Ditanamkan secara sengaja dan sistematis, firmasi-afirmasi ke alam bawah sadar kolektif masyarakat kulit hitam dan kulit berwarna lain yang dijajah agar mematahkan mental perjuangan dan kesadaran hakikat kemanusiaan warga jajahan tersebut, seperti: “kamu terbelakang karena bodoh”, “penyakitan”, “pemalas”, “cepat puas dengan kondisi yang sudah ada”, “tergantung pada apa maunya pemimpin”, “suka bertengkar dengan sesamanya”, dan lain-lain. Bahkan mereka berteori bahwa secara genetika orang Eropa yang berkulit putih itu memang lebih unggul dari ras lainnya di muka bumi ini. Modus-modus inilah yang mengukuhkan dan mengkokohkan kolonisasi secara sistematis. 
Pemerintah Amerika mengeluarkan peraturan untuk menghapus segala macam jenis perbudakan yang ada di negara tersebut pada tahun 1807. 
Berdasarkan data dari Historical Statistic of the U.S pada tahun 1970 terlihat sangat jelas peningkatan korban perbudakan yang justru semakin signifikan sejak tahun 1800 menuju tahun 1900 terutama pada negara Amerika bagian selatan. 
Jika di maping berdasarkan wilayah, bisa dipahami bahwa penanaman pemahaman dan praktek rasialisme ini tidak menyeluruh di Amerika Serikat karena Negara ini dapat dipilah menjadi dua wilayah besar yakni wilayah Utara dan Selatan. Secara geografis, wilayah Utara Amerika berkarakter pesisir sehingga ciri dominan perekonomiannya adalah perdagangan. Sebaliknya wilayah Selatan merupakan padang-padang yang luas sehingga merupakan wilayah agraris yang membutuhkan banyak tenaga kerja perkebunan. Perbedaan karakter diantara kedua wilayah ini, mempengaruhi perekonomian keduanya serta kepentingan dominan terhadap perbudakan.
Sebagai wilayah yang tidak terlalu memiliki kepentingan ekonomi melalui perbudakan, wilayah Utara cenderung mendukung gerakan-gerakan hak asasi manusia dan kemerdekaan warga kulit hitam, sebaliknya Wilayah selatan yang sangat berkepentingan dengan perbudakan guna meningkatkan kapasitas ekonomi, sangat menentang apabila perbudakan dihapus. Perbedaan inilah yang pada akhirnya memicu perang saudara antara wilayah Utara dan Selatan. Sejarah menjelaskan bahwa Abraham Lincoln yang berasal dari wilayah Utara adalah salah satu penentang perbudakan dan ketika menjadi Presiden Amerika Serikat, ia mengeluarkan peraturan tentang penghapusan perbudakkan. Ini momentum yang menandai era rekonstruksi hak-hak asasi manusia di Amerika.
Apakah dengan ini semua konflik berakhir dan kebebasan yang hakiki diperoleh warga kulit hitam di Amerika? Ternyata tidak. Kenapa demikian? Adalah karena menghilangkan paradigma masyarakat kulit putih Amerika secara keseluruhan mengenai warga kulit hitan (AfrikaAmerika) bukanlah hal yang mudah.
Tindakan-tindakan rasial yang dilakukan oleh Amerika kulit putih terhadap kulit berwarna lain --terutama yang berkulit hitam atau negro Amerika-- bukan hanya dalam bentuk penindasan hak, namun terjadinya pelecehan seksual terhadap wanita-wanita kulit hitam. Bertahun-tahun, hampir seluruh bagian kehidupan masyarakat baik di wilayah koloni Amerika maupun Afrika (Afrika Selatan) diatur oleh pemisahan ras. Mereka secara ekonomi, sosial dan politik dikucilkan. Pemisahan warga kulit putih dan hitam juga diberlakukan di fasilitas umum. Gedung-gedung umum, transportasi umum, taman-taman, rumah makan, serta tentu sekolah-sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit dan gereja. Daerah-daerah permukiman di setiap kota dan desa juga dibagi dua, sistem pendidikan sekolah terpisah dengan kualitas guru yang berbeda, bahkan hanya warga kulit putih yang memiliki hak pilih.
Telah sekian lama kondisi ini berlangsung dan bahkan sampai hari inipun masih tetap demikian. Mengapa? Jika kita menyaksikan bahwa rasisme masih bertahan hingga hari ini dan membentuk struktur sosial di Amerika Serikat tidak lain karena sejak lahir, tiap anak warga masyarakat kulit putih telah didengungkan dengan pemahaman dan didewasakan dengan prasangka-prasangka untuk bersikap rasis terhadap kelompok warga yang warna kulitnya berbeda. Pikiran mereka didoktrinasi dengan pandangan bahwa warga kulit putih ada di anak tangga tertinggi kelas sosial karena banyak keunggulan terutama dalam hal kecerdasan, kebudayaan dan berbagai kriteria biologis. Namun sejatinya, kepentingan di balik doktrinasi ini salah satunya adalah untuk melemahkan posisi sosial warga kulit hitam yang dianggap dapat dijadikan tenaga kerja murah di perkebunan-perkebunan warga Amerika kulit putih.Beberapa data dapat dimasukkan dalam kaitan ini. 
National Partnership for Women and Families (2020) mencatat bahwa perempuan warga Amerika keturunan Hispanik atau Amerika Latin biasanya dibayar hanya 54 sen untuk setiap dolar yang dibayarkan kepada pria kulit putih atau kelompok non-Hispanik. Gaji tahunan rata-rata untuk pekerjaan penuh waktu seorang keturunan Amerika Latin di Amerika Serikat sepanjang tahun adalah USD33.540 (sekitar Rp472 juta), sementara gaji tahunan rata-rata untuk seorang pria kulit putih, non-Hispanik, adalah USD61.576 (Rp867 juta). Ada perbedaan sebesar USD28.036 (Rp394 juta) per tahun. Upah perempuan kulit hitam agak lebih baik dibandingkan perempuan latin, meskipun tetap rendah dan terdiskriminasi dibandingkan kulit putih, baik laki-laki maupun perempuan.
Angka itu menjelaskan bahwa warga kulit putih menikmati struktur ketimpangan yang terjadi di Amerika karena menguntungkan mereka dari sisi pengupahan. 
Beberapa data yang dikemukakan diatas menjelaskan bahwa struktur demografi penduduk dan struktur pengupahan menjadi saling melengkapi dan memfasilitasi menguatnya paham rasialisme di Amerika.



TIPOLOGI RASISME.
Berdasarkan landasannya, rasisme dapat kita tinjau atau pilah menjadi beberapa basis bentuk atau karakter. Antara lain:
1. Rasisme ideologis yang mengacu kepada gagasan “Darwinisme sosial”;
2. Rasisme ilmiah yang mengacu kepada afirmasi W.E.B DuBois
3. Rasisme institusional.
4. Rasisme individual.

A> Rasisme ideologis.
Rasisme motiv ini, mengacu kepada gagasan “Darwinisme sosial”;
Logika yang dibangun dari Rasisme ideologis antara lain: alam memberikan hadiah kepada kelompok-kelompok yang memenangkan perjuangan untuk mempertahankan keberadaannya; kelompok kuat (warga kulit putih), sebagai pemenang, mendapat hak untuk menguasai, dan dengan demikian, menentukan nasip kelompok yang kalah atau kelompok yang lebih lemah. Kelompok yang kalah mengakui kelemahan dan inferioritas mereka serta patut menerima saja apa yang diterima.
Karena ideologi ini bangkit bersamaan dengan bangkitnya imperialisme dan kolonialisme bangsa-bangsa Eropa terutama Inggris, Belanda dan Jerman terhadap bangsa-bangsa di benua non-Eropa (Amerika, Asia, Australia, dan Afrika), maka hubungan erat antara ras, warna kulit dan gagasan-gagasan tentang superioritas dan inferioritas dianggap oleh bangsa-bangsa Eropa dan Amerika sudah terkonfirmasi pengakuan.
Darwinisme sosial merupakan nomenklatur baru yang diberikan untuk berbagai teori masyarakat yang muncul di Britania Raya, Amerika Utara, dan Eropa Barat pada tahun 1870-an yang diklaim telah menerapkan konsep-konsep biologi dalam sosiologi dan politik. Citra berpikir para Darwinis sosial adalah bahwa kaum yang kuat melihat kekayaan dan kekuasaannya meningkat, sedangkan kaum yang lemah melihat kekayaan dan kekuasaannya menurun. Jadi ada mekanisme mental dan operasional yang menjadi semacam seleksi alam kehidupan sosial yang mengikat pergulatan antara kelompok atau bangsa kulit putih dan bangsa kulit hitam dan membentuk suatu lingkaran evolusi masyarakat.

B> Rasisme ilmiah (mengacu kepada afirmasi W.E.B DuBois);
Rasisme yang menyeruak melalui reproduksi pengetahuan serta digunakan mentransformasi masyarakat tidak lain merupakan stereotip yang rasialistik, dan bukan keadaan alamiah yang menempatkan ras kulit hitam pada posisi inferior secara fisik dan kultural. Menurut DuBois, afirmasi itu hanyalah kesengajaan dalam rekayasa konstruksi sosial oleh kaum kulit putih. Apa-apa yang direkayasa meliputi reproduksi sistem perbudakan, segregasi ras --termasuk yang termanifestasi dalam kebijakan nasional Amerika pada waktu itu. 
Siapa Du Bois? Dalam kerangka keseimbangan produksi pengetahuan sosiologi secara global, kiranya nama W.E.B DuBois perlu untuk dikenal. 
Sebenarnya dalam sejarah pengembangan ilmu sosiologi di Amerika, W.E.B DuBois dan Atlanta school of sociology patut lebih disebut sebagai pemberi fondasi tradisi ilmiah ilmu sosiologi Amerika meski pada kenyataannya nama ini tidak populer (atau mungkin juga sengaja direkayasa agar demikian). Alasannya sederhana yakni karena Du Bois adalah sosiolog keturunan Afrika-Amerika (bukan sosiolog kulit putih). 
Faktanya, dalam sejarah sosiologi Amerika, aliran Chicago School yang secara taken for granted dianggap sebagai perintis tradisi ilmiah sosiologi, terutama melalui sosiolog-sosiolog kulit putih seperti: Albion Small, Florian Znanecki, W.I Thomas, dan Robert Park, namun satu hal yang jangan dilupakan bahwa pada masa itu, rasisme sedang mengakar sangat kuat dalam seluruh sendi masyarakat Amerika. Tidak hanya dalam budaya Amerika, namun juga termanifestasi dalam reproduksi pengetahuan sosiologi sekaligus pola pikir sosiolog-sosiolog perintis itu sendiri. 
DuBois merupakan keturunan Afrika-Amerika pertama yang mendapatkan gelar Ph.D dari Universitas Harvard dan memperoleh kesempatan belajar dengan dua pemikir terkemuka Adolph Wagner dan Gustav von Schmoller dari Universitas Berlin. Sebagai seorang sosiolog sekaligus aktivis di era di mana rasisme diterima secara apa adanya dan secara sistematis direproduksi tidak hanya melalui kebijakan dan interaksi dalam kehidupan sehari-hari, namun juga melalui justifikasi ilmiah untuk mempertahankan privilege warga kulit putih, DuBois memfokuskan studinya pada isu-isu mengenai ras.
Keterlibatan Du Bois sebagai public sociologist (tipe sosiolog yang aktif terlibat dalam isu-isu publik dan secara kritis berkontribusi dalam pemecahan masalah-masalah publik) dalam melawan rasisme juga ditunjukkan dalam perdebatannya mengenai kebijakan publik bagi pemberdayaan keturunan Afrika-Amerika oleh Booker T. Washington karena menjelaskan bahwa keturunan Afrika-Amerika lebih cocok bekerja sebagai buruh manual dan berasimilasi dengan budaya kulit putih supaya lebih maju. Menurut DuBois, pola pikir ini sangat kental dengan bias rasisme dan direproduksi untuk mempertahankan keistimewaan kaum kulit putih. Kontribusi DuBois berlanjut saat mengembangkan disiplin sosiologi dan mendirikan laboratorium sosiologi di Universitas Atlanta. Sebelum memutuskan mengajar di Universitas Atlanta yang mayoritas muridnya adalah keturunan Afrika-Amerika, DuBois mencoba melamar di berbagai Universitas “kulit putih” namun tidak diterima karena perbedaan warna kulit meskipun DuBois telah menghasilkan karya yang berpengaruh.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa rasisme menerobos hingga lapangan ilmu pengetahuan. Dan bagi kepentingan ilmu pengetahuan sosiologi, kenyataan ini jelas-jelas menutup ruang kritis bagi pengembangannya melalui pekerjaan akademik beragenda decentering social theory
Apa yang diperjuangkan DuBois, nyaris menjadi hal yang kurang berarti manakala diperbandingkan dengan sejumlah presentasi ilmu pengetahuan kontradiktif lain yang membanjiri rasisme secara bergelombang mengakibatkan kaum minoritas terpojok, bahkan tidak dianggap sebagai manusia. Beberapa kasus penelitian ilmiah yang berkesimpulan memojokkan kaum minoritas dan memperkuat rasisme diantaranya.

1) Sir Francis Galton dengan Teori Kurva Loncengnya.
Teori populer namun kontroversial yang dikemukakan Sir Francis Galton pada tahun 1869 adalah teori kurva lonceng. Menurut teori yang disampaikan melalui karya berjudul; “Hereditary Genius” ini, kecerdasan manusia dapat diukur dan dituangkan dalam sebuah grafik yang berbentuk kurva lonveng
Salah satu bagian dari karya ini mengulas pemberian peringkat kecerdasan berdasarkan ras dan etnis sebuah kelompok, dimana orang berdarah Afrika kecerdasannya dua tingkat lebih rendah dari orang Eropa. Sementara ras Aborigin dari Australia berada pada tinggak terendah.

2) Alfred Ploetz dengan Teori Pembersihan Ras-nya. 
Sebagai ilmuwan bertitel Eugenika, Alfred Ploetz yang bekerja bagi kepentingan Hitler dan Nazi, menulis dalam salah satu bukunya yang berjudul; "The Efficiency of our Race and the Protection of the Weak", bahwa ras Arya adalah ras yang paling superior di muka Bumi. Ia juga menyebut bahwa jika ada persilangan ras dengan ras lain, hal itu akan mengakibatkan penurunan kualitas masyarakat. Suatu pandangan yang berujung pada pembunuhan anak-anak penyandang disabilitas serta pelarangan hubungan antar ras. 
Ide Alfred Ploetz ini adalah salah satu yang melandasi penumpasan jutaan orang Yahudi, orang Slovakia, dan Roma/Italia.

3) George-Louis Leclerc Comte de Buffon dengan Gagasan kecantikan (yang jadi standar hingga sekarang).
George-Louis Leclerc Comte de Buffon merupakan aristokrat Prancis yang hidup di era abad ke 18. Beberapa kalangan meyakini bahwa dia orang pertama yang memperkenalkan kata "ras" serta mengembangkannya ke dalam teori ras jauh sebelum Charles Darwin. Dia memandang bahwa hanya ras Nordik yang sejatinya manusia 'asli.' Orang memiliki kulit yang hitam adalah hasil adaptasi dengan cuaca atau iklim yang lebih panas. Dia berpendapat bahwa jika seseorang berpindah ke tempat yang lebih dingin, kulitnya akan lebih terang. Apa yang dikemukakannya justru dibantah di era modern.
Salah satu gagasan kontroversial yang dikemukakannya adalah bahwa kecantikanlah yang menentukan hirarki ras manusia. Penilaian kecantikan, ketika itu, masih Eropa-sentris yang mengacu pada mitologi Yunani. Buffon juga yang memopulerkan kata "Kaukasian" untuk orang kulit putih yang ia sebut sebagai ras dengan wanita tercantik di dunia. Hal tersebut mendarah daging hingga saat ini. Tanpa sadar, ia membuat wanita dari ras non kulit putih menjadi inferior terhadap kecantikan orang kulit putih.

4) Sir William Petty dengan Teori Skala makhluk hidup.
Ilmuwan asal Inggris ini hidup dan populer di era abad ke 17. Dia menulis sebuah karya ilmiah yang mencoba menelaah rasisme secara ilmiah. Meurutnya, beberapa ras tak hanya dibedakan melalui perbedaan fisik, namun juga perilaku dan kecerdasan.
Dalam karyanya yang berjudul; “The Scale of Creatures” (Skala Makhluk Hidup), Petty menyebut bahwa semua makhluk hidup ciptaan Tuhan ada dalam sebuah piramida hirarki. Orang Kaukasian berada di paling atas, dan yang berada di bagian bawah adalah makhluk kecil seperti cacing.
Dalam piramida tersebut, ras manusia diurutkan dari tertinggi hingga yang terrendah, dimana yang tertinggi adalah Kaukasian, disusul orang Eropa pertengahan. Sedangkan yang terrendah adalah orang kulit hitam di pesisir barat Afrika atau lebih dikenal dengan Khoikhoi atau orang Guinea. Oleh Petty ras manusia terendah ini disebut sebagai 'jiwa yang paling mirip dengan monster,' serta paling dekat dengan kera.
Teori inilah yang menjadi peletak dasar sekaligus sebagai justifikasi memperbudak orang kulit hitam di era tersebut.

5) Samuel A. Cartwright dengan teori “Drapetomania.”
Di abad ke 19, seorang ilmuwan Amerika Serikat bernama Samuel A. Cartwright membuat sebuah teori bernama 'Drapetomania'. Drapetomania mengacu pada kondisi mental yang menyebabkan budak lari dari majikannya. Cartwright berpandangan bahwa orang kulit hitam adalah kaum yang penurut jika diperintah majikan kulit putih, dan jika lari, berarti dia sakit jiwa.
Cartwright berpendapat bahwa hal ini bisa dicegah dengan perhatian, keramahan, dan perlakuan manusiawi terhadap sang budak.
Bermodal menyebut struktur otak orang kulit hitam berbeda, hal ini langsung dijadikan justifikasi untuk menganggap budak yang lari adalah budak yang gila, dimana cara menyembuhkannya hanya dapat dilakukan melalui penyiksaan (cambuk) sehingga setan yang menyebabkannya gila bisa dikeluarkan dari dalam diri budak tersebut.

6) Benjamin Rush.
Pada abad ke 18, beberapa ilmuwan Amerika menyebut bahwa penyebab kulit seseorang berwarna hitam karena faktor penyakit. Afirmasi ini digadang-gadang merupakan resultansi kajian ilmiah, selain hasil lain dari lingkungan sebagai faktor penyebab.
Salah satu teori tentang hal ini dimunculkan oleh Benjamin Rush. Dia yang menyebut kata negroidism atau negroisme yang mengacu pada kondisi kulit yang terserang penyakit sehingga kulit menjadi hitam. Menurutnya, ini adalah salah satu jenis penyakit lepra yang jinak dan diturunkan ke anak cucu mereka. Guna menunjaung teorinya, Rush mencontohkan Henry Moss, seorang budak yang secara berkala kulitnya berubah menjadi putih dalam area-area tertentu. Hal ini banyak dipercaya sampai akhirnya ilmu pengetahuan modern mematahkannya melalui afirmasi medik yang akurat serta meluruskan bahwa kasus  Henry Moss merupakan kasus Vitiligo. 

7) Satoshi Kanazawa.
Baru beberapa tahun lalu, tepatnya di tahun 2011, pada laman situs website Psychology Today Satoshi Kanazawa (seorang psikolog evolusi berkebangsaan Jepang), mengunggah sebuah artikel yang cukup viral yang menyebutkan bahwa wanita kulit hitam jauh lebih tidak menarik ketimbang orang Asia dan orang Asli Amerika (Indian).
Kanazawa mendasarkan pernyataan teoritiknya pada penelitian yang menyebut bahwa orang kulit hitam punya nilai rata-rata kemenarikan 3,5 dari 5, sementara ras lain rata-rata bernilai 3,7. Dari penelitiannya ini, Kanazawa menyebut bahwa orang kulit hitam secara objektif tidak menarik. Hal ini disebut oleh Kanazawa disebabkan oleh ras Afrika yang kaum wanitanya punya kadar testosteron lebih tinggi dan lebih maskulin. 

C> Rasisme institusional.
Primordialisme, tanpa kita sadari mewariskan dan membentuk lingkungan masyarakat yang memiliki sentimen tinggi terhadap hal-hal yang sifatnya berlawanan dengan keyakinan dan tradisi yang telah tertanam sejak lama dan membentuk nilai dalam suatu masyarakat. Konsekwensi buruknya adalah kondisi tersebut menandai dan memantik rasisme. Selain itu, beberapa perilaku yang menunjukkan prasangka rasial, dapat dirujuk pula kepada penggunaan instrumen kelembagaan formal. Ini yang kemudian dapat disebut sebagai rasisme institusional. Rasisme dalam pola ini mengandung kesesuaian umum dengan tindakkan-tindakan atas nama norma dan kebiasaan yang terkonvensi di masyarakat dimana lembaga hukum, pemerintah organisasi tertentu dan bahkan kelompok pelaku bisnis bisnis secara sistematis melakukan diskriminasi terhadap kelompok ras tertentu. 
Dalam rasisme institusional, aturan-aturan dan prosedur-prosedur institusional ditegakkan secara improfisasial dan politis disertai argumen-argumen yang artifisial dari kelompok yang berkuasa sebagai alat untuk menekan dan segregasi terhadap kelompok-kelompok lain, yang padahal secara ideal kondisi-kondisi yang dicipakan itu bukan maksud dari aturan, prosedur dan pedoman yang asli.
Dalam kenyataannya, individu-individu yang dipekerjakan dalam lembaga-lembaga rasis bisa membuktikan tidak adanya rasisme mereka sendiri sembari menyatakan bahwa mereka juga terperangkap dan terpenjarakan oleh berbagai hukum, peraturan dan prosedur itu.
Pola atau motiv rasisme institusional dapat telisik dalam cara-cara dan kebijakan yang berdampak merugikan suatu kelompok ras tertentu, baik dalam hubungan dengan kebijakan di sektor perumahan dan tempat tinggal, kesempatan kerja, pendidikan, bahkan penegakan hukum yang berkeadilan. Dan dalam hal ini diskriminasi umumnya ditujukan kepada kelompok-kelompok ras minoritas.

D> Rasisme individual. 
Jika rasisme institusional dimotori perilakunya oleh individu-individu atau kelompok dalam kerangka eksistensi institusional maka rasisme individual sederhananya berwujud perilaku rasisme yang berimplikasi, tekanan ketidakadilan, kekerasan psikologis, bahkan kekerasan fisik oleh seseorang yang meyakini superioritas rasial miliknya terhadap orang lain dari ras yang tidak memiliki kesamaan kategori dengannya. 



RELEFANSI DALAM TEORI SOSIOLOGI
Fenomena rasisme memiliki posisi yang kuat dalam kajian beberapa teori sosiologi, terutama bila fenomena ini ditelusuri melalui alur sosiologi paradigmatiknya George Ritzer, yang secara anatomik, membagi objek pembahasan sosiologi ke dalam 3 (Tiga) paradigma, masing-masing: Paradigma fakta sosial, Paradigma definisi sosial, dan  Paradigma perilaku sosial.

1. Paradigma fakta sosial. 
Paradigma ini menyatakan bahwa struktur yang terdalam masyarakat memengaruhi individu. Paradigma ini dikembangkan oleh Emile Durkheim dalam “The Rules of Sociological Method” tahun 1895 dan “Suicide” tahun 1897. 
Yang menjadi kajian paradigma fakta sosial adalah: Struktur Sosial dan Pranata Sosial. 
Struktur sosial mencakup jaringan hubungan sosial dimana interaksi terjadi dan terorganisir serta melalui mana posisi sosial individu dan sub–kelompok dibedakan. 
Sedangkan pranata sosial mencakup norma dan pola nilai empat proposisi yg mendukung kelompok sebagai fakta sosial. Pertama, kelompok dilihat melalui sekumpulan individu. Kedua kelompok tersusun atas beberapa individu. Ketiga, fenomena sosial hanya memiliki realitas dalam individu, dan keempat, tujuan mempelajari kelompok untuk membantu menerangkan/ meramalkan tindakan individu. 
Teori–teori dalam paradigma fakta sosial antara lain: teori Fungsional Struktural, teori Konflik, teori Sosiologi Makro, dan teori Sistem. 

2. Paradigma definisi sosial.
Paradigma ini menyatakan bahwa pemikiran individu dalam masyarakat memengaruhi struktur yang ada dalam masyarakat. Dalam hal ini sekalipun struktur juga berpengaruh terhadap pemikiran individu, akan tetapi yang berperanan tetap individu dan pemikirannya. Tokohnya adalah Max Weber yang menganalisis tindakan sosial (social action). Tindakan sosial adalah tindakan individu terhadap orang lain yang memiliki makna untuk dirinya sendiri dan orang lain. Kata kuncinya “tindakan yang penuh arti”. Weber tidak memisahkan antara struktur dan pranata sosial karena keduanya membantu manusia membentuk tindakan yang penuh makna. Untuk mengkajinya digunakan metode “analisis pemahaman” (interpretative understanding). 
Teori–teori dalam paradigma definisi sosial antara lain: teori fenomenologi, teori interaksionisme simbolik, teori etnometodologi, dan teori dramaturgi. 

3. Paradigma perilaku sosial.
Paradigma ini menyatakan bahwa perilaku keajegan dari individu yang terjadi di masyarakat merupakan suatu pokok permasalahan. Dalam hal ini interaksi antar individu dengan lingkungannya akan membawa akibat perubahan perilaku individu yang bersangkutan. Tokohnya B.F. Skinner. Objek pembahasan sosiologi dalam paradigma ini adalah perilaku manusia yang tampak serta kemungkinan perulangannya (hubungan antar individu dan lingkungannya). 
Dalam paradigma ini, ada perbedaan antara “perilaku sosial” dengan “tindakan sosial”, dimana “perilaku sosial” mengacu kepada mekanisme stimulus dan respon, sementara, terkait “tindakan sosial” aktor hanya penanggap pasif dari stimulus yang datang padanya. 
Teori–teori dalam paradigma perilaku sosial antara lain: Sosiologi Behavioral dengan konsep “reinforcement” dan proposisi “reward and punishment”, serta teori Exchange dengan asumsi selalu ada “take and give” dalam dunia sosial. 
Bila menyimak bangunan paradigma sosiologi sebagaiman dikonstruksi oleh George Ritzer diatas, dapat disimpulkan bahwa banyak dari antara teori sosiologi, baik fakta sosial, definisi sosial, maupun perilaku sosial yang sangat terefan membedah fenomena rasisme yang terjadi baik secara kasuistik di Amerika Serikat maupun secara umum.
Teori konflik, misalnya, bisa meminjam teori yang dikemukakan Karl Marx, meskipun selain dia ada juga sejumlah ahli lain yang mengemukakan pokok teori yang sama seperti Ralf Dahrendorf, George Huaco, Lewis Coser dan para tokoh lainnya.
Meskipun sudut pandang Karl Marx dalam mengemukakan teori konfliknya mengacu pada konsepsi tentang pertentangan dalam kelas sosial, perubahan sosial, kekuasaan dan negara, tetapi esensi teoritiknya sangat relefan mengurai fenomena rasisme seperti yang terjadi di Amerika saat ini dan di berbagai tempat, termasuk di Indonesia sendiri.
Dalam perspektif teori konflik ala Marx, masyarakat dilihat sebagai sesuatu yang selalu berubah, terutama sebagai akibat dari dinamika pemegang kekuasaan yang terus berusaha menjaga dan meningkatkan posisinya. Dalam hal ini yang mengendalikan posisi kekuasaan sosial adalah kelompok ras kulit putih yang secara politis, sistemik dan berjejaring, terkoneksi juga ke sumber-sumber kekuasaan instrumen administratif negara.
Dalam mencapai tujuannya (untuk tetap survife di tangga tertinggi dominasi sosial, politik, ekonomi dan hegemoni ras), suatu kelompok (dalam hal ini kulit putih) seringkali harus mengorbankan kelompok lain (kelompok kulit berwarna lain terutama kulit hitam). Karena itu konflik selalu muncul, dan kelompok yang tergolong kuat setiap saat selalu berusaha meningkatkan posisinya dan memelihara dominasinya.
Tentu saja ada banyak teori sosial lain yang bisa dipakai membedah persoalan rasisme, tetapi sehubungan tulisan ini dibuat untuk kepentingan mengisi ruang kelas webinar yang diselenggarakan oleh GMKI Komisariat Hukum Unpatti yang terbatas limit waktunya maka sajian materi ini dianggap cukup sebagai referensi pembahasan. Adapun jika hendak diperluas maka uraian --terutama konstruksi teori-- bisa lebih diturunkan dengan catatan bahwa kita butuh kelas webinar yang lain sehingga bagian saya tidak terpaksa mengambil jatah presentasi yang menjadi porsi dua pemateri lainnya, yang dalam hal ini Prof. H. Juwana, S.H., LLM., PhD (Rektor Univ. Jend. A. Yani) dan Dr. J. A. Y. Wattimena, S.H., LLM (dosen pada Fakultas Hukum Unpatti).



PENUTUP.
Saya ingin mengakhiri tulisan ini dengan sekedar me-refresh ingatan kita tentang labelisasi “Monyet Papua, hitam, terbelakang, tidak maju, pemalas, kotor dan bau” dan rasisme yang dialami mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya yang berujung gelombang aksi demonstrasi dan kerusuhan di Papua dan Papua Barat, beberapa waktu lalu. Suatu puncak dari akumulasi permasalahan sosial yang sudah lama dialami masyarakat Papua.
Pada pijakan inilah, cukup relefan untuk mengatakan bahwa topik tentang rasisme tidaklah jauh di belahan samudera lain, tetapi ada di sini, dalam diri bangsa kita, dalam diri masyarakat kita, dalam pergumulan GMKI dan pemuda Kristen yang seharusnya memaksa kita shoping argumentasi dan rekomendasikan solusinya.

UT OMNES UNUM SINT et EX ABUNDANTIA CORDIS.