Friday, May 26, 2023

MEMAHAMI DAN MENANGKAL LOGICAL FALLACY

MEMAHAMI DAN MENANGKAL LOGICAL FALLACY
Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy


Setiap aliran jaman, pada suatu titik momentum dalam waktu akan berubah dikarenakan kemunculan pembeda yang tidak bertumpu dan apalagi terakomodasi oleh struktur keadaan pada masa yang sementara berlangsung. Kemunculan pembeda ini menjelaskan atau mewakili ciri intrinsik tersendiri sebagai fondasi hadirnya masa atau jaman yang baru. Wujud dan bentuknya bisa berbagai macam tetapi dapat dikristalisasi ke dalam dua realitas besar yakni "peristiwa" dan "temuan karya-karya baru manusia."

Kaum eternalism mengatakan bahwa realitas dalam jaman tunduk pada hukum keabadian yakni; pernah, sedang dan akan terus berlangsung berulang-ulang (repetisi eksistesi) membentuk struktur realitas kekekalan. Itulah mengapa dikatakan orang bahwa "tidak ada yang abadi di hadapan jagat raya selain satu hal yaitu perubahan."

Dari mana perubahan dikenali? Tentu saja dari 'perbedaan' yang secara keberadaan aktual memperlihatkan kelangsungannya. Berdasarkan pengkategorian, kita mengenal ada jaman pra sejarah yang evolutif menjadi jaman sejarah; jaman pra modern menjadi jaman modern; jaman pra logika menjadi jaman logika, kemudian menjadi jaman skolastik: jaman sebelum masehi menjadi jaman masehi, dan masih banyak lagi. Yang disampaikan ini hanyalah cakupan kasar atas jaman yang bila didalami intinya, akan mengusung lebih banyak lagi subordinat jaman atau sub-sub jaman di dalamnya.

Setiap kita pasti punya pengalaman yang bersifat khas, spesifik dan unik secera personal dan punya pengalaman-pengalaman umum secara komunitas. Di balantika pengalaman itu, telah banyak masa yang kita lalui yang ternyata ditimpa oleh pengalaman baru yag datang sesudahnya, dimana belum lagi masa yang baru mencapai titik kulminasi dalam pengalaman kita, masa yang lebih baru telah menimpanya lagi. Katakanlah orang seperti saya yang usianya telah memasuki hampir 50 tahun, pernah mengalami jaman dimana radio begitu terdepan dalam kategori modernitas teknologi yang kemudian ditimpa oleh hadirnya televisi yang semula hanya tampil secara monokrom (hitam-putih) dan ditimpa oleh televisi berwarna. Mulai menikmati tayangan bioskop versi layar tancap yang mengandalkan putaran piringan dan pita gambar secara manual tapi di waktu kemudian mengenal kaset video dengan dimensi cukup besar sebelum diganti plat CD yang hilang tergerus flashdisk dan memori card.

Orang-orang sebelum jaman saya selalu punya jeda waktu yang panjang hingga terlambat mengkonsumsi perubahan informasi-informasi penting sosial kemasyarakatan, politik, kesehatan, ekonimi, teknologi dan lain-lain sehingga tidak mengherankan jika mereka kemudian di just sebagai orang-orang kolot oleh angkatan kami. Hal yang sama kami alami, di just demikian oleh anak-anak muda yang yang lahir di jaman milenium dimana karma perubahan juga ditanggung oleh mereka karena dipandang kolot oleh adik-adik mereka dari jaman yang lebih muda (jaman Z).

Apa yang secara jelas membedakan antara jaman dan terutama antar sub-sub jaman di masa kini, dapat kita sarikan pada temuan-temuan mutakhir yang mengintensifkan pola dan bentuk komunikasi, wujud artefak dan pembangunan fisik, bentuk dan rupa teknologi, tatanan pemikiran peradaban hingga modernitas dan keadaban manusia-manusianya. Dan yang paling unggul akhir-akhir ini tidak lain dari tiga hal yakni discovery teknologi berbasis internet, kemajuan artifisial intelijensi dan robotik, serta penetrasi media atau saluran informasi komunal.

Saya ingin memanfaatkan tulisan ini untuk sedikit mengulas mengenai salah satu dari tiga nominasi jaman ini yakni tentang penetrasi media atau saluran informasi. Bahwa faktanya, karakteristik yang nampak dan menandai identitas masa yang hari ini kita lalui (termasuk detik-detik dimana saya sedang mengetik tulisan ini menggunakan gawai sambil duduk di pinggir jalan menikmati padatnya lalulintas di jalan Peta-kota Bandung), terlihat dan dirasakan melalui komposisi kemajuan di bidang teknologi informatika dan menjamurnya media-media penyelenggara atau salurannya.

Dengan modal gawai di tangan kita yang terisi paket quota internet, nyaris segalanya bisa kita kunjungi dan ketahui. Hal mengetahui ini sungguh tidak ada batasnya. Bukan hanya terhadap apa yang kita butuhkan kita bisa memperolehnya melainkan terhadap yang tidak ingin atau tidak kita butuhkan pun terserap begitu saja. Tinggal kita berjejaring ke media sosial, semua akan disingkapkan kepada kita. Keadaan ini rupanya berkah peradaban di satu sisi tetapi juga bisa menjadi bencana atau ekstrimnya kutukan peradaban jika melihat bagaimana para negatifis memanfaatkannya untuk hal-hal yang tidak maslahat. Parahnya lagi kita semua telah masuk pada labirin pengendalian oleh arus informasi itu sendiri. Media dan arus informasi akhir-akhir ini seperti punya kuasa lebih untuk menentukan kemana kita harus mengarah, bagaimana kita harus berpola dan apa yang harus kita lakoni. Kita dihujani berbagai informasi secara simultan dan signifikan hingga membentuk pola pikir kita dalam konstruksi yang sangat algoritmatis, bak analogi mur yang optimasi peruntukkannya bergantung pada alur putaran dalam bautnya tanpa alternatif lain. Ironisnya, otonomi diri kita sebagai manusia yang merdeka seperti ikut apa adanya tanpa paksaan dari siapa-siapa atau dari apapun (jika bukan oleh kesadaran pikiran kita sendiri).

Pengalaman kita semua yang tidak bisa dibantah adalah kebiasaan gampang me-repost suatu pesan teks atau gambar yang kita terima, dan kadang itu tanpa dilakukan filter. Ini fenomena yang memungkinkan banyak hal atau peristiwa mudah menjadi booming/viral saat ini. Padahal banyak diantaranya tidak kita sukai atau dengan kata lain kita tidak setuju tetapi karena kita terlanjur menjadi bagian dari yang mengomentasi atau me-repost maka kita tidak dapat menarik diri untuk menjadi yang berbeda. Keadaan-keadaan yang berlangsung simultan, konsisten dan masif ini memunculkan apa yang disebut sebagai fenomena "Logical Fallacy."


APA ITU LOGICAL FALLACY? 
Untuk mengurai pemahamannya secara lebih terstruktur dan akademis saya memulai dari contoh kasus yang nyata berlangsung di sekitar kita dan mempengaruhi standar dan keputusan kita akan kebenaran. 
Akhir-akhir ini jika saya buka link youtube pada gawai saya, yang sering muncul selain beberapa konten bahasan mengenai filsafat dan seri-seri kuliah online, muncul juga konten ulasan beberapa debaters youtube (mereka suka menyebut aktifitas kontennya sebagai aktifitas apologetik) yang membahas tema dogma dan ajaran keagamaan. Di sana perang argumen dan saling sanggah hingga sekian banyak seri. Dan yang cukup mengusik menurut saya adalah banyak diantara sumber rujukkan perdebatan yang latah disadur dari ulasan-ulasan artikel di Google yang menurut saya banyak tidak terkonfirmasi dan terverifikasi secara metodologi keilmuan.
Selain dari fenomena ini, tidak sedikit ditemukan berita menyangkut kasus yang akhirnya booming, seperti “kasus penistaan agama”, yang oleh beberapa media dikapitalisasi, untuk merawat kepentingan ekonominya dengan golongan tertentu, aktor-aktor politik oportunis tertentu, hingga tujuan pengalihan isu ataupun kepentingan pribadi demi kekayaan. Sadarkah bahwa secara tidak langsung masyarakat dengan mudah melahap, me-repost, menyetujui, dan ikut andil dalam tulisan ataupun berita yang sumbernya hanya berasal dari sumber terkenal dengan jumlah pendukung di sosial media yang banyak tanpa berusaha mengetahui sumber lain? Ini yang dimaksud saya dengan logical fallacy.

Dengan terjemahan bebas di dalam konteks bahasa Indonesia, yang dimaksud logical fallacy yaitu kesalahan dalam berlogika atau kesalahan dalam melakukan suatu penalaran. Logical fallacies are like tricks or illusions of thought (kesalahan berlogika mirip trik dan ilusi pemikiran yang menghasilkan ketidak-masuk-akalan). Saya menyebutnya dalam bahasa Melayu Ambon sebagai “asal kewel” (ngawur).
Dalam jurnalnya yeng bertajuk “Logical Falacies”, Michel M. LaBoissiere mengartikan logical fallacy adalah kesesatan logika berpikir yang timbul karena terjadi ketidaksesuaian antara apa yang dipikirkan dan bahasa yang digunakan untuk merumuskan pokok pikiran. Dimana penalaran yang sesat ini dapat terjadi apabila susunan premis yang ada tidak menghasilkan suatu kesimpulan yang benar. Dalam artian kesesatan atau fallacy muncul ketika suatu argumen terbentuk dari premis-premis yang tidak berkaitan dengan argumen yang ada.

Kebanyakan masyarakat kita memang sementara terjebak di sini. Parahnya, ini bukan hanya dialami orang-orang dengan tingkat kualitas penalaran terbatas dan sederhana saja melainkan bisa kita tengarai dialami juga oleh orang-orang yang mempunyai intelek tinggi dengan ragam keadaan dan motif. Jika umumnya orang-orang berkecukupan nalar sederhana memakan begitu saja konten bernuansa logical fallacy, orang-orang pintar dan kritis bisa terpapar karena dua kemungkinan yakni yang pertama karena lalai mengaktifasi pemikirannya sebagai instrumen kritis, atau bisa yang kedua yakni dengan sengaja melafaskannya untuk memperkuat argumen, mempengaruhi orang lain ataupun melakukan sebuah pembenaran. Hal ini sering kita jumpai pada ajang forum diskusi, perbincangan ataupun perdebatan sehingga pada akhirnya pihak yang sedang berpendapat akan kehilangan fokus dan arah tentang topik yang dibicarakan.

Pelaku-pelaku yang kerap pepraktekan logical fallacy tentu sudah tidak asing di dengar oleh masyarakat. Pengacara yang tidak adil, politisi-politisi yang kotor dan oportunis, para apologetik atau debaters yang suka saling serang dogma keagamaan, bahkan media yang tidak netral adalah sebagian diantaranya. Dengan logical fallacy, pengacara dapat memutar balikkan fakta situasi kliennya yang awalnya bersalah menjadi tidak bersalah ataupun sebaliknya. Artinya, teknik logical fallacy punya kemampuan dikelola dari makna kebenaran atau ketidakbenaran menjadi suatu pembenaran. Argumen ini tidak bermaksud menggeneralisasi dan mendeterminasi makna suatu profesi atau menilai secara negatif seluruh pelaku atas profesi yang disebutkan melainkan hanya meneropong beberapa gejala yang dari segelintir pelakunya yang nampak jelas di permukaan masyarakat kita. Selain dari itu maka siapapun kita selalu punya potensi bahkan hasrat yang kuat untuk menjadi pelaku aktif dari praktek logical fallacy tanpa memandang status sosial, pekerjaan maupun pendidikannya, sebab pusatnya bukan pada hal-hal yang disebutkan melainkan pada kapasitas mentalitas setiap orang.



BEBERAPA CONTOH ATAU BENTUK LOGICAL FALLACY
Melalui tulisan ini, dapat dikemukakan sejumlah pengertian, jenis dan bentuk serta contoh praktek logical fallacy. Beberapa diantaranya yakni (diurut menurut abjad):  Ad Hominem, Ambiguity, Anecdotal, Appeal to Authority, Appeal to consequences, Appeal To Emotion, Bandwagon, Black or White, Burden of Proof, Composition/Division, False Cause, Genetic, Loaded Question, No True Scotsman, Personal Incredulity, Slippery Slope, Special Pleading, Strawman, The Fallacy Fallacy, dan Tu Quoque.
1. Ad Hominem. 
Ad Hominem artinya, pilihan menyerang sisi personal atau karakter seseorang (personality traits) ketika terlibat dalam diskusi atau debat argumentasi dibandingkan memilih membalas argumen yang diterimanya. Sebagai contoh; RocGer mengatakan bahwa untuk kemajuan Indonesia ke depan maka pada Pemilu tahun 2024 sebaiknya AnBas yang dipilih sebagai presiden menggantikan JoDo. Hendry menjawab, bagaimana kita bisa percaya kepada seorang tokoh oposisi yang banyak bicara, sok pintar namun cara duduknya tidak sopan dan hanya berani menaiki gunung tapi tidak berani menaiki wanita (menikah)?

2. Ambiguity.
Ambiguity maksudnya adalah mempergunakan kalimat-kalimat yang bernuansa jamat tafsir (multi tafsir) serta ambigu (tidak pasti) didalam melempar suatu argumentasi dengan tujuan agar lawan debat atau teman diskusi salah dalam menginterpretasi kebenarannya. Contoh dari logical fallacy jenis ini adalah: ketika Istri saya Sendy memberikan saya sebotol minuman beralkohol merk Balleys dan anak saya bertanya, Mami, bukankah minuman itu sudah expired, istri saya menjawab di botolnya tertulis “best before” dan bukan “expired.”

3. Anecdotal.
Yang dimaksudkan dengan Anecdotal maksudnya adalah menjadikan personal experience atau pengalaman pribadi sebagai argumen yang seakan-akan tak terbantahkan validitasnya tanpa disertai argumen-argumen masuk akal lain mengandung nilai kebenaran yang menunjang argumen pengalaman tersebut. Contohnya; beberapa waktu lalu ketika sata dan teman-teman pelayanan di gereja kami melakukan Rapat Kerja di Lembang-Bandung, dua teman saya berdiskusi tentang bahaya merokok. Teman saya yang pertama (yang kebetulan tidak merokok seperti saya) mengatakan bahwa sesungguhnya merokok itu sangat berbahaya, namun teman saya yang lain (yang kebetulan seorang perokok dan telah berusia jauh diatas kami) mengatakan bahwa dirinya sampai telah berumur 70 tahun ini tapi tidak apa-apa padahal sudah merokok sejak usia di bangku SMP kelas 2 (sekitar usia antara 13-15 tahun ketika itu). Karena itu dia berkesimpulan bahwa merokok itu tidak berbahaya.

4. Appeal to Authority.
Artinya, percaya jika suatu institusi atau pejabat tertentu yang memiliki kewenangan atau wibawa menyampaikan suatu argumentasi atau membuat klaim, maka apa yang dinyatakannya itu mengandung sifat kebenaran yang tervalidasi tanpa perlu lagi diuji apalagi diragukan sehingga tidak perlu menelusuri lebih mendalam tentang nilai kebenarannya melainkan cukup diterima dan dipercaya saja apa adanya.  Contoh: ketika ada Gubernur yang mengatakan bahwa banjir di DKI Jakarta dapat diatasi dalam tiga tahun pemerintahannya, para pendukungnya taken for granted mempercayai ucapannya tanpa merasa perlu melakukan verifikasi pandangan Gubernur tersebut melalui kajian dari perspektif ilmu tata kota atau ilmu tata air dan lain-lain pengetahuan relevan. 

5. Appeal to consequences.
Jenis logical fallacy ini nampak ketika seseorang merasa bahwa pendapat atau apa yang dikemukakannya adalah yang sudah pasti paling benar. Bahkan lebih dari itu dia harus selalu benar karena jika dianggap salah maka akan ada konsekwensi yang diterima berupa terjadinya hal-hal tidak baik yang tidak diinginkan. Sebagai contohnya: Beberapa kalompok masyarakat ketika memasuki masa Pemilu tahun 2019, mengatakan bahwa pokoknya yang harus menang dan jadi presiden Indonesia untuk lima tahun ke depan (2019-2024) adalah Jokowi. Alasannya karena jika bukan Jokowi yang jadi presiden periode kedua maka Indonesia akan terbelah dan hancur dikarenakan lebarnya pembelahan politik dan masyarakat berdasarkan politik identitas berlatarbelakang Agama.

6. Appeal To Emotion.
Appeal To Emotion diterapkan dengan cara manipulasi perasaan (emosi) seseorang dalam berargumen dibandingkan membuat argumen yang logis. contoh: saya menyampaikan kepada salah satu anak saya (Victor) bahwa dia tidak naik ke kelas 3 SD. Mendengar hal itu, anak perempuan saya (Mielly) mengatakan bahwa tidak mungkin hal itu terjadi karena kakaknya (Victor) adalah anak yang baik dan sopan.
Dalam contoh kasus ini, sebetulnya tidak ada hubungan langsung dan logis antara tidak naik kelas (yang seharusnya berkaitan dengan rajin belajar dan kepandaian) dengan sifatnya sebagai anak yang baik dan sopan.

7. Bandwagon.
Sesuatu dipandang benar dan sudah pasti benar dikarenakan komposisi terbanyak atau mayoritas masyarakat mengikutinya, atau karena sesuatu itu booming dan populer. contoh: Pada abad pertengahan, banyak orang percaya bahwa Bumi itu datar. Hal ini tentunya salah, tetapi dianggap benar karena banyak orang mempercayainya.

8. Black or White.
Black or White membatasi hanya pada satua diantara dua pilihan sementara pada kenyataannya terdapat ada banyak pilihan yang mungkin diambil. contoh: Ketika saya tidak mendukung seseorang di Partai Politik Bunga Bangsa untuk menjadi Gubernur sementara partai itu mengusung visi nasionalime, maka saya di cap sebagai musuh nasionalisme.

9. Burden of Proof.
Burden of Proof Menanggap bahwa orang lain yang harus membuktikan bahwa klaimnya salah, bukannya sebaliknya pembuat klaim harus membuktikan bahwa klaimnya benar. Contoh konkritnya: pernah ramai di publik, rumor ijazah presiden Jokowi dianggap palsu oleh beberapa orang yang kemudian membawa permasalahan tersebut ke meja pengadilan. Pihak yang mengatakan bahwa ijazah presiden Jokowi palsu, menganggap bahwa klaimnya valid namun untuk membuktikan kebenaran klaimnya itu justru presiden Jokowi yang diminta untuk membuktikannya.

10. Circular Reasoning.
Adalah jenis logical fallacy yang menyatakan bahwa kondisi A benar karena B, Kondisi B benar karena A. Logika ini menggunakan penalaran melingkar yangsaling berkelindan.

11. Composition/Division.
Composition/Division yakni percaya bahwa jika sesuatu berlaku untuk sebagian part dari suatu sistem, maka berlaku juga bagi seluruhnya, dan begitu juga sebaliknya
contoh: Dikisahkan bahwa ada seorang Profesor fisika yang hanya percaya dan menganggap benar hanya pada segala sesuatu yang dapat dilihat dan di pegang, sehingga hal-hal ilusi, imajinasi dan segala yang transenden tidak diakuinya sehingga dia menganggap tidak ada kebanaran pada keyakinan iman akan adanya Tuhan. 
Dengan menjadikan keyakinan sang Profesor tersebut sebagai dasar, seorang anak kemudian berdialog dengan sang Profesor:
Anak: Apakah Prof. merasa mempunyai otak?
Profesor: Iya, sudah pasti karena saya selalu menggunakannya untuk berpikir berbagai fenomena fisika!
Anak: Apakah Prof. pernah melihat secara langsung otak milik prof.?
Profesor: Tidak pernah!
Anak: Apakah Prof. pernah memegang otak prof.?
Profesor: Tidak pernah juga!
Anak: berarti saya dan Prof. seharusnya yakin pada kebenaran bahwa Prof. tidak mempunyai otak.

12. False Cause.
Yang dimaksud dengan False Cause adalah menyambungkan hal yang terjadi bersamaan sebagai hubungan sebab-akibat. Contoh: Pandemi Covid 19 meningkat dengan cepat di Indonesia antara awal tahun 2020 hingga akhir tahun 2021. Saat bersamaan, indeks atau tingkat korupsi pejabat juga meningkat dengan tajam ditandai penangkapan sejumlah pejabat pemerintahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya meningkatnya kasus Covid disebabkan meningkatnya korupsi para pejabat. 

13. Genetic.
Genetic artinya menjudge sesuatu itu baik atau buruk berdasarkan asal pernyataan itu/siapa yang menyatakannya. contoh: Baru-baru ini viral kasus penangkapan Rafael Alun oleh KPK karena diduga melakukan korupsi ditandai dugaan memiliki harta kekayaan fantastis yang tidak sesuai dengan profil dan jabatannya. Bahkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melakukan blokir terhadap seluruh (puluhan) rekening yang terkait dengan dirinya karena menemukan kejanggalan dalam transaksi-transaksinya. Di dalam siaran persnya, Rafael Alun menghimbau masyarakat untuk tidak percaya apa yang diberitakan sejumlah media terkait kasusnya karena media-media yang ada tidak bisa dipercaya dan karena dirinya memang sengaja dijadikan target sasaran oleh pihak KPK dan PPATK.

14. Hasty Generalization.
Logical fallacy jenis ini nampak nyata dalam generalisasi atau penyimpulan yang terburu-buru dan over generalization. Ini terjadi biasanya karena hanya memiliki modal pengmatan yang terlalu sedikit namun menggunakannya sebagai patokan menyimpulkan.

15 Loaded Question.
Loaded Question adalah mengemukakan suatu pertanyaan argumentatif dengan tujuan terselubung untuk menimbulkan adanya praduga secara implisit yang tidak dapat di jawab tanpa disertai adanya perasaan bersalah.
contoh: Sendy, Victor dan Mielly bermain di luar rumah dan lupa menutup pintu rumah ketika keluar dimana hal tersebut akhirnya menimbulkan dampak terjadinya pencurian. Saat mereka bertiga dipanggil oleh orang tuanya untuk ditanyai, Victor bertanya kepada Kakaknya yang tertua yaitu Sendy, mengapa saat keluar dari rumah pintu tidak di kunci? Padahal faktanya, Victor yang keluar dari rumah paling akhir.

16. No True Scotsman.
No True Scotsman, adalah bentuk logical fallacy yang pada intinya berpandangan bahwa jika ada sesuatu yang tidak sesuai dengan klaim, maka contoh tersebut bukanlah “contoh asli”.
contoh: Victor mengatakan bahwa semua tetanga beragama Islam di komplek dimana dia tinggal saat ini adalah orang-orang yang sangat taat di dalam menjalankan salah satu rukun Islam yakni berpuasa. Fadlan mengatakan bahwa dia beragama Islam dan merupakan tetangga satu komplek dengan Victor tapi khusus untuk tahun ini dia tidak menjalankan ibadah puasa. Victor kemudian mengatakan bahwa dengan demikian Fadlan bukanlah termasuk seorang yang islami alias bukanlah seorang Islam sejati.

17. Personal Incredulity.
Personal Incredulity merupakan bentuk penerapan strategi logical fallacy  dengan cara mengemukakan penilaian bahwa sesuatu tidak ada karena sulit dipahami/tidak percaya.
contoh: dalam debat di salah satu statsiun televisi swasta nasional terkait isu dukungan relawan pada Ganjar Pranowo agar maju dalam perhelatan Pemilu Presiden tahun 2024, salah satu politisi PDI-P yakni Trimedia Panjaitan mengatakan dia tidak yakin bila dikatakan bahwa salah satu keolpok relawan Ganjar (Tim Ganjarist) berjuang dengan modal kemandirian, artinya tanpa sokongan finansial dari pihak tertentu. Karena itu Trimedia berkesimpulan bahwa dalam pergerakan sosialisasi Ganjar di masyarakat, Tim Ganjarist pasti dibiayai pihak tertentu.

18. Slippery Slope.
Slippery Slope merupakan bentuk strategi logical fallacy dengan cara mengembangkan logika bahwa sesuatu tidak boleh diijinkan terjadi sebab jika sesuatu itu terjadi maka akan menimbulkan efek yang bersifat eksponensial atau efek domino.
Contoh: Ijin untuk pendirian rumah ibadah tidak boleh diberikan karena jika hal itu sampai terjadi maka dampak lanjutannya adalah akan ada banyak orang yang sering datang beribadah dan lama kelamaan mereka akan tinggal di sekitar lokasi terpat peribadahannya lalu menikah dan beranak-pinah dan lama-kelamaan komunitasnya akan bertambah banya di situ dan menguasai daerah tersebut. Atau contoh yang lain, di Indonesia tidak poleh pernah terjadi adanya ijin untuk perkawinan sesama jenis kelamin karena jika itu sampai terjadi maka akan merembes kepada ijin adanya perkawinan antara anak dengan orang tua, perkawinan diantara saudara sekandung, bahkan perkawinan dengan binatang.

19. Special Pleading.
Special Pleading merupakan bentuk strategi logical fallacy dengan cara mengembangkan logika terbalik atau mengemukakan argumen pengecualian atau berkelit atau memberi alasan baru saat pernyataan yang dikemukakan terbukti salah.
Contoh: beberapa waktu lalu, Elieu Simium salah seorang pria di negara Kenya mengaku dirinya adalah Yesus (Tuhan dalam keyakinan iman Kristen). Ketika masyarakat di sana hendak menyalibkan dia dengan alasan untuk membuktikan kebenaran klaim dirinya sebagai wujud inkarnasi Tuhannya umat Kristen, Elieu Simium melarikan diri dan minta perlindungan di kantor polisi setempat. Dia mengatakan bahwa masyarakat harusnya percaya dulu baru dia bisa membuktikan klaim inkarnasinya dengan menunjukkan bukti-bukti kemujizatannya. 

20. Strawman.
Strawman merupakan bentuk strategi logical fallacy dengan cara membuat interpretasi yang salah dari argumen orang lain agar lebih mudah diserang.
contoh:
Mami: “Mielly, cukup dulu ya, nonton-nonton youtube kids di Tablet. Sejak pagi hingga sore ini Mielly nonton terus belum berhenti."
Mielly: “O... jadi Mielly harus berhenti nonton lalu hanya belajar terus hingga Mielly sakit kepala dan tidak bisa lagi bikin apa-apa? Kalu begitu maka Mami tidak adil untuk Mielly!."

21. The Fallacy Fallacy.
The Fallacy Fallacy merupakan bentuk strategi logical fallacy dimana karena seseorang melakukan logical fallacy dalam memperkuat argumennya, maka argumen itu pasti salah.
contoh: Victor memperingatkan Mielly agar jangan mengendarai motor tanpa SIM karena bisa jatuh. Mielly mnjawab bahwa tidak apa-apa karena dia sudah lincah mengendarai sepeda motor sehingga meskipun mengendarai sepeda motor tanpa SIM tidak akan jatuh. (Dalam hal ini, argumen Victor salah dan penarikan kesimpulan dalam bentuk bantahan oleh Mielly juga salah, sebab, pokok intinya tentang SIM. Artinya logika dialog seharusnya diarahkan dalam kaitan dengan penegakkan aturan berlalu-lintas yang mengandung konsekuensi ditilang). 

22. Tu Quoque.
Tu Quoque merupakan bentuk strategi logical fallacy dimana menjawab kritikan dengan kritikan ketika seharusnya menjawab argumen teman diskusi atau debat.
contoh: Victor memperingatkan Nofry agar berhenti dari kebiasaan merokok karena selain usia Nofry sudah tua tapi juga karena sudah mengalami gejala kanker paru-paru. Nofry balas mengkritik peringatan dari Victor dengan mengatakan kamu sendiri (Victor) juga perokok.


DAMPAK LOGICAL FALLACY.
Apalagi jika bukan “pembodohan”?
Logical fallacy nampak di dalam hakikat untuk memanipulasi genuinitas suatu realitas dan atau kebenaran informasi melalui cara menggeresnya dari hal yang seharusnya. Konstruksinya tidak sekedar berakhir pada suatu titik dimana ada yang memanipulasi untuk membodohi dan ada yang termanipulasi dan seakan-akan menjadi bodoh, melainkan ada dampak eksponensial yang merusak sebab di dalam konteks sosial, hal tersebut merintangi pertumbuhan kedewasaan berpikir kritis masyarakat disamping sudah pasti merusak akar-akar dari tatanan kebenaran suatu keadaan. 
Mix processing terhadap banyak sekali bentuk-bentuk kekeliruan, oleh agen bermental batil, yang mahir pemutarbalikan esensi kebenaran dan penerimaan suasana yang berbalut pembodohan ini selalu menyimpan sifat yang sangat delusional karena masyarakat agar meyakini sesuatu atau gejala yang salah atau yang tidak seharusnya serta masyarakat dengan kepongahan menjadikannya sebagai kebenaran bahkan rela berkubang dalam kesalahan itu karena menerimanya begitu saja sebagai benar. Akhirnya, pada lapangan praktisnya, masyarakat yang terjebak manipulasi karena praktek logical fallacy adalah kelompok masyarakat yang selalu merugi, terbelakang, rentan dipecundangi dan dibodoh-bodohi. Pertanyaannya, pernahkan kita jumpai suatu kondisi masyarakat yang demikian ini yang baik secara individual maupun komunitas mengalami kesejahteraan dan atau berkemajuan? Saya yakin tidak kita jumpai di manapun. Bodoh menyebabkan ketertinggalan dalam berbagai aspek. Dipecundangi mengebabkan struktur mental masyarakat menjadi introvert dan negatifis. Pendek kata, orang atau masyarakat yang tersubordinasi oleh aktor-aktor pelaku logical fallacy adalah masyarakat marginal dan pathologis. Masyarakat gelisah, emosional dan fatalistis.


BAGAIMANA MENANGKAL LOGICAL FALLACY?
Setidaknya ada dua hal yakni:
1. Mengasup ilmu pengetahuan.
Ilmu pengetahuan adalah media dimana kita mengasup segala sesuatu didalam integrasi kekuatan pikiran dan hati. Melalui ilmu pengetahuan, kita bukan hanya menjadi tahu tapi juga sekaligus menjadi sadar, mengenali mekna hingga memiliki referensi yang memadai untuk menilai. Menilai hakikat banar dari pseudo sebenaran apalagi kesalahan nyata yang sengaja dibenar-benarkan. 
2. Menilai gejala apapun melalui sarana pengembangan berpikir kritis.
Masyarakat yang mengasup ilmu pengetahuan secara memadai, serupa meletakkan pisau yang tumpul di atas sebuah batu asah dan mengasahnya terus menerus hingga yang awalnya tumpul menjadi tajam untuk dipakai menelaah suatu apakah itu benar atau salah. Inilah yang dimaksud dengan berpikir kritis.
3. Mengembangkan pola interaksi sosial yang inklusif.
Salah satu cara terbaik untuk dapat terhindar dari intimidasi mental logical fallacy  adalah mengembangkan pola atau sikap hidup interaktif dengan berbagai lingkungan serta tidak terjebak hanya dalam tempok-tempok komunitas sendiri yang mengakibatkan kita dengan mudah terindoktrinasi pemikiran dan kebenaran sepihak.

Pada titik ini, menjadi skeptis sangatlah perlu karena dapat menjadi medan aplikasi ilmu pengetahuan dan diaktifkannya pengembangan analar berpikir secara mendalam/kritis. Sebab ilmu pengetahuan dan kekritisan memiliki kodrat untuk selalu menguji dimana untuk mengiuji harus didahului negasi realitas memalui kesangsian dan keragu-raguan (ingat; Cogito Ergo Sum-nya Rene Descartes). Dengan demikian, pada vase tertentu, seseorang atau suatu masyarakat jadi tahu, paham dan cerdas membedakan antara mana yang benar, yang hakikat, yang berguna, mendidik dan mendewasakan berbanding mana yang sesungguhnya pemahaman kosong yang memanipulasi, pengertian-pengertian yang menyesatkan, pendapat-pendapat yang tidak berguna sarat keomongkosongan.

Seseorang atau masyarakat yang telah dicerahi ilmu pengetahuan, mahir mengaktifkan nalar untuk berpikir kritis serta memiliki pola hidup inklusif dalam lingkup masyarakat luas biasanya memiliki keistimewaan pandangan dan mental berupa kemampuan membaca kesalahan logika yang berujung dapat melemahkan argumen. Mengapa demikian? karena orang atau masyarakat yang demikian mampu menunjukkan bukti atau kualitas argumen yang memvalidasi informasi sesat yang diterima. Tindakan dalam proses validasi ini dimulai dari benar-benar memahami (pengertian, alasan, hingga bukti) agar argumentasi menjadi relevan. Setelah itu melakukan evaluasi atas informasi yang terinput (di dapat). Evaluasi inilah belati pembelah selaput-selaput halus hinga kadar dari praktek maupun kelatahan logical pallacy.

SELAMAT ULANG TAHUN

Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy

Hari ini, dan lebih tepatnya pada setiap tanggal 2 Mei, kami sekeluarga menyambut penuh sukacita Ulang Tahun salah satu anak kami (Victor Natanof Immanuel) --lelaki tampan berusia 9 tahun ini lahir pada 2 Mei tahun 2014, hampir dua tahun sejak pernikahan saya dan istri. Sebagaimana biasa yang dibudayakan dalam kehidupan keluarga kami, selalu disiapkan perayaan kecil-kecilan baik itu untuk merawat ingatan historis, bersyukur, sekaligus memberi anak-anak kami suasana batin sukacita, termasuk untuk Victor. Pilihan bentuk perayaan yang hanya kecil dan terbatas ini sekaligus menandai sikap konsisten kami yang berorientasi pada pandangan teologis keugaharian dan yang mengutamakan kesahajaan dan makna dibanding hura-hura dan pemborosan. Dan karena itu sudah pasti tidak akan ada pesta, tanpa adanya undangan, tidak ada sajian makanan prasmanan di meja, apalagi sampai harus sibuk mengadakan desain interior yang glamor dan menawan. Cukuplah lilin untuk ditiup, sepotong kue untuk di makan ramai-ramai, bunting flag yang tergantung menjuntai sebagai latar dekorasi sederhana yang menandai spot foto. Selebihnya yang terpenting adalah doa, pelukan kesahajaan dan ucapan selamat ulang tahun disisipi nasihat dan harapan. Dan satu hal yang tidak boleh dilewatkan tentu saja menyanyikan lagu "Happy birthday to You". Syair lagu ini dalam bahasa Indonesia lebih sering dinyanyikan dengan sedikit gubahan menjadi "S'lamat Ulang Tahun, S'lamat Ulang Tahun, S'lamat Ulang Tahunmu, Tuhan memberkati."

Membahas tentang lagu “Selamat Ulang Tahun”, yang hari ini kami senandungkan penuh sukacita dan menjadi lagu yang meskipun singkat/pendek dan sederhanya ternyata kepopulerannya telah menyumbang bagi perbendaharaan Guinness Book of World Records sebagai lagu yang paling sering dinyanyikan di seluruh dunia,  (telah dinyanyikan dalam lebih dari 200 judul film dan telah diterjemahkan ke dalam sedikitnya 18 bahasa), bahkan menurut Rekor Dunia Guinness 1998, "Happy birthday to You" adalah lagu yang paling dikenal dalam bahasa Inggris." Pertanyaannya, apakah kita semua tahu jejak kelahiran dan dinamikanya melintasi sejarah permusikkan hingga hari ini?

1893 adalah tahun dimana lagu “Happy Birthday to You” diciptakan. Adalah Mildred Hill, seorang wanita yang berprofesi sebagai guru Taman Kanak-Kanak yang juga sekaligus menjadi pendiri sebuah asisoasi pendidikan anak usia dini bernama Association For the Education of Young Children (NAEYC) di Louisville, Kentucky di Amerika Serikat. Selain sebagai seorang guru, Mildred Hill adalah seorang yang juga berprofesi sebagai musikolog. Wanita yang lahir pada 27 Juni 1859 ini, menciptakan sebuah lagu untuk anak-anak didiknya yang berjudul "Good morning to you”.  Lagu ini diciptakan khusus untuk menyambut anak-anak didiknya di sekolah setiap pagi. Dia mencoba mengembangkan suatu metode pengajaran di Little Loomhouse bagi anak-anak didiknya.
 Lagu yang dengan cepat menjadi populer dan menyebar ke berbagai sekolah di Amerika tersebut pada akhir tahun yang sama (1893) diterbitkan dalam sebuah buku kumpulan lagu anak di Amerika Serikat. Dimulai dari sini, kemudian bermunculan berbagai variasi lagu (kata-kata) tanpa kejelasan asal-usul siapa pengubah pertamanya. Menyadari hal ini, muncul ide dari adik perempuan Mildred Hill yakni Patty Hill, yang bermaksud membuat lagu yang bisa dinyanyikan anak-anak di pesta-pesta dengan tetap menjaga kepopuleran lagu "Good Morning To All." Maka, lahirlah lagu dengan lirik yang baru namun tetap mempertahankan komposisi notasinya. Lagu baru tersebut berjudul "Happy birthday."
Sebagai perbandingan, berikut syair dari kedua lagu tersebut. 
Syair lagu "Good morning to you”, antara lain:
"Good morning to you,
Good morning to you,
Good morning, dear children,
Good morning to all." 
Sementara kata-kata lagi berjudul "Happy Birthday to You" yaitu:
Happy birthday to you,
Happy birthday to you,
Happy birthday, Happy birthday,
Happy birthday to you.

Publikasi lirik lagu "Happy Birthday" dimulai sejak tahun 1924. Sejak saat itulah berbagai media publik di Amerika bahkan di berbagai nagera lain menyiarkannya, baik itu melalui Radio, televisi, bahkan dijadikan pengisi alur cerita film-film. Tahun 1931 untuk pertama kalinya lagu "Happy Birthday to You" ini dipakai pada pertunjukan Broadway serta di tahun 1933 digunakan sebagai nada telegram Western Union. Pada perayaan Ulang Tahun John F. Kennedy (Presiden Amerika Serikat) Mei 1962, Marlyn Monroe mengumandangkan lagu ini. Dan direktur NASA, Christopher Kraft pun pada tahun 1969 pernah dihadiahi lagu ini oleh salah seorang astronot yang ketika itu sementara mengorbitkan satelit Apollo 9 di luar angkasa. 

Meski menjadi salah satu lagu yang hebat popularitasnya dalam sejarah, ternyata lagu ini juga melahirkan polemik yang panjang, mulai dari klaim siapa yang sesungguhnya pertama menciptakannya, apakah Hill bersaudara (Mildred Hill yang menciptakan notasi dan syair lagu "Good morning to you”, atau Patty Hill yang menggubah syairnya menjadi "Happy Birthday to You", atau Jessica Hill yang sempat memikirkan untuk mematenkan karya kedua kakaknya namun sayangnya, ia tidak mengajukan hak cipta sampai tingkat federal) ataukah klaim lain menyebutkan bahwa lagu tersebut dibuat oleh para suster. Kesimpangsiuran ini disebabkan karena baru pada tahun 1912 kombinasi melodi dan lirik dalam "Happy Birthday to You" pertama kali muncul di media cetak di Amerika dimana tidak satu pun dari kemunculan awal liriknya menyertakan kredit atau pemberitahuan hak cipta. Selain itu, semakin banyak kemunculan berbagai varian lirik, mulai dari "Selamat Pagi untuk Semua", "Selamat Ulang Tahun",  "Kami Akan Mengatasi" hingga "Tanah Ini Adalah Tanah Anda".
 
Demikianlah garis besar sejarah dan kilasan polemik di balik salah satu lagu yang dalam pandangan saya berhak menaiki tahta landmark musik dalam perjalanan peradaban manusia dalam beberapa abad terakhir ini. Semoga berguna menstimulasi imunitas wawasan pengetahuan pembaca sekalian. 
Oh iya, sekalian ingin menyampaikan SELAMAT ULANG TAHUN ke-9 untuk lelaki hebatku, Victor Natanof Immanuel Pasalbessy. You Are My Power today, tomorrow and forever!

PERLUKAH KEMBALI KE SISTEM PROPORSIONAL DAFTAR TERTUTUP?

Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy.


I. PENGANTAR. 
Wacana diterapkannya kembali sistem Pemilihan Umum (PEMILU) berbasis proporsional tertutup yang merupakan upaya dekonstruksi atas penerapan pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum (UU PEMILU), akhir-akhir ini cukup menyita perhatian hampir seluruh komponen bangsa terutama yang memiliki keterkaitan langsung dengan praktek penyelenggaraannya seperti Partai Politik (PARPOL), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasa Pemilu (BAWASLU), hingga organisasi-organisasi non pemerintah penyangga eksistensi civil society semacam Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM). Tidak ketinggalan mahasiswa dan kalangan kampus lainnya turut menyumbangkan pandangan atas masalah ini.
Keinginan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup pertama kali dikemukakan oleh mantan Presiden sekaligus ketua umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Apa yang disampaikannya kemudian bersambut di ranah politik publik baik dalam perspektif perlawanan wacana maupun dukungan. Dukungan setidaknya datang dari sejumlah kalangan dan diantaranya ada juga Prof. Yusril Ihza Mahendra, ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB). Argumentasi mendasar didorongnya proporsional tertutup oleh Megawati dan PDI-P karena menurut mereka, setelah dilakukan evaluasi, ada gejala dimana para kader bakal caleg (BACALEG) yang terpilih dalam pemilu --sebagian besar-- bukanlah berasal dari orang-orang dengan latar belakang kualitas yang semestinya untuk menduduki kursi parlemen dan memperjuangkan aspirasi masyarakat konstituen melainkan karena kebetulan unggul dalam hal kapasitas finansial serta popularitas publik yang mereka miliki. 
Permainan finasial dalam perhelatan PEMILU selanjutnya memunculkan politik berbiaya tinggi yang nampak dalam suburnya praktek money politics. Maraknya money politics setiap menjelang dan pada saat berlangsungnya pemilu hanya menghasilkan performa anggota dewan yang rapuh secara kapasitas (baik legislasi, anggaran maupun pengawasan). Yang terbentuk sebagai gantinya justeru naluri untuk korupsi sebagai kompensasi pengembalian finansial politik ketika mencalonkan dirinya (CALEG). Karena itu saatnya dievaluasi dan dicarikan jalan keluarnya. Solusi yang ditawarkan karena dianggap paling mungkin menyelesaikan masalah adalah melalui diterapkannya kembali sistem proporsional tertutup dimana kontrol dan pembenahan perekrutan diyakini akan lebih baik. Model ini juga diklaim sanggup memilimalisir kompetisi antar kader di internal partai dalam penentuan nomor urut yang hampir selalu menjadi akar konflik di tubuh partai-partai politik.
Saya menyimpulkan ada sedikitnya empat prinsip melatari kecenderungan PDI-P memilih sistem proporsional daftar tertutup. Keempat prinsip dimaksud antara lain, pertama; Partai politik mendapat insentif bagi penguatan kelembagaan internaluntuk meningkatkan kapasitas publik partai politik. Yang kedua; sistem ini akan menguatkan kaderisasi internal partai politik. Ketiga; sistem ini berbiaya murah (bukan hanya terkait biaya penyelenggaraan pemilu oleh pemerintah melainkan juga yang dikeluarkan oleh Partai politik dan masyarakat termasuk para calon anggota legislatif), dan keempat; sistem ini tidak memupuk sikap individualisme-liberalisme yang menyuburkan konflik dan perpecahan dari dalam. 
Sementara, menurut Yusril, sistem proporsional tertutup akan menghasilkan anggota parlemen dengan level kualitas dan kredibilitas yang lebih baik. Ketua umum PBB itu bercermin pada komparabilitas penilaian yang mereka lakukan antara anggota parlemen yang sekarang dengan kenangan masa lalunya dimana pernah mendudukkan banyak tokoh kaliber politik dan akademisi-akademisi yang mumpuni berbanding situasi kualitas anggota legislatif yang dihasilkan oleh 4 kali pemilu terakhir.
Bergulirnya wacana proporsional tertutup ini bukan sekedar isu panggung politik belaka apalagi hanya sekedar untuk testing the water melainkan telah mengalami instrumentasi ke ranah hukum dimana telah ada beberapa pihak yang mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU PEMILU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal-pasal dari UU No.17 ini yang digugat adalah Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) yang didalilkan bertentangan dengan UUD 1945. Sampai tulisan ini Penulis buat, setidaknya ada dua kader partai politik dan empat perseorangan warga negara yang mengajukan permohonan uji materi tersebut. Mereka antara lain; Yuwono Pintadi (anggota dari Partai Nasdem), Demas Wicaksono (pengurus PDI-P), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya (salah seorang warga Jagakarsa-Jakarta Selatan), Riyanto (salah seorang warga kota Pekalongan), serta Nono Marijono (salah seorang warga Depok).
Counter balance terhadap PDI-P dan PBB, ditunjukkan oleh delapan partai penghuni parlemen saat ini, yang sepakat tegas menolak wacana dikembalikannya lagi sistem pemilu proporsional tertutup. Menegaskan penolakannya, Partai-partai ini menggelar konferensi pers guna mengemukakan dasar argumen penolakan tersebut.
Wacana antara terus mengikuti model proporsional terbuka atau kembali ke tertutup dalam sistem demokrasi ketatanegaraan kita kemudian menimbulkan turbulensi politik antara penerimaan dan penolakan dan nampaknya masih akan terus bergulir. Alih-alih peduli dan berorientasi pada penemuan dan penerapan model demokrasi yang semakin adaptif di bangsa ini, nampaknya kebutuhan marketing politik partai-partai menjelang tahun politik juga mendasari pertarungan di ranah publik. Tentang ini, Penulis punya beberapa pandangan yang sekiranya dapat dijadikan patokan memahami dan menilai kedua sistem tersebut dalam hubungan dengan eksistensi Demokrasi yang progresif di Indonesia baik untuk saat ini maupun masa mendatang. 


II. BEBERAPA MODEL SISTEM KETERWAKILAN.
Sebagai negara yang menganut paham demokrasi (democratie), penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia mengandung sifat primer yang conditio sine quanon dalam kerangka mengisi berbagai jabatan penting ketatanegaraan seperti Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, maupun DPRD. Konstelasi ini menderivasi adanya penggunaan instrumen tertentu dalam kaitan penyelenggaraan sistem Pemilihan Umum (Electoral Laws) sebagai pilihan demokratis penentuan keterwakilan politik masyarakat (Political Representativeness). Bagi orang-orang yang belajar ilmu sosial politik, pemerintahan maupun hukum, cukup mengetahui bahwa di dunia ini sistem pemilihan bagi adanya keterwakilan masyarakat di parlemen (lembaga legislatif) dibedakan menjadi tiga model utama yaitu, Kesatu; "Plurality and Majority System" atau yang kita kenal dengan istilah Sistem Distrik. Kedua; "Proportional System" atau dikenal dengan Sistem Proporsional. Sistem Proporsional ini terbagi lagi menjadi proporsional tertutup dan proporsional terbuka, dan yang ketiga; dikenal dengan "Mixed System" atau Sistem Campuran.
Secara statistik, dari antara sistem Distrik, Proporsional dan Campuran, yang paling banyak dan umum dianut di dunia ada dua yaitu sistem pemilu distrik (pluralitas mayoritas) dan sistem pemilu proporsional. Dimana dalam kasus ini negara Indonesia memilih mempraktekkan sistem keterwakilan legislatif berbasis proporsional.


III. MENGENAL SISTEM PROPORSIONAL. 
Sistem proporsional atau "Proportional System" berangkat dari perhatian pada perimbangan perbandingan jumlah penduduk dengan jumlah kursi anggota parlemen dari partai-partai politik yang mengikuti Pemilu pada suatu daerah pemilihan. Jadi, melalui sistem ini, komposisi jumlah anggota dewan di parlemen akan menandai dan mencerminkan sebaran distributif dukungan masyarakat pada partai-partai politik. Ini memperlihatkan akumulasi suara seluruh anggota dewan dari suatu partai politik di parlemen yang sama dengan total suara yang mampu di dulang partai politik. Sistem proporsional, dengan demikian menghasilkan konfigurasi pada besar kecilnya postur partai politik berdasarkan jumlah anggota dewan yang mampu didudukkannya dan atau jumlah suara pemilih partai yang mampu di galang. Dari sinilah muncul kategori partai besar (partai-partai dengan jumlah suara di atas kualifikasi angka moderat. Di Indonesia saat ini kategori tersebut diduduki setidaknya ada PDI-Perjuangan, GOLKAR dan GERINDRA), partai papan tengah (partai-partai dengan range agregat jumlah suara yang moderat, ini dapat menunjuk pada misalnya partai PKS, PAN, NASDEM, PKB dan Demokrat) dan partai kecil atau partai papan bawah atau sebagia kalangan masyarakat mendiksikannya sebagai partai gurem (partai-partai dengan ambang batas jumlah suara berada di bawah angka psikologis politik. Contohnya saat ini ada PBB, HANURA maupun PSI).
Dari aspek ciri, setidaknya sistem proporsional mengandung tiga ciri yang menjadikannya sebagai tools politik kepemiluan yang baik. Ciri kesatu, adalah; karena dalam sistem ini terjadi pelibatan partisipasi publik secara sangat akomodatif dan substansial di dalam kerangka keterwakilan suara rakyat. Secara teoritik, sistem ini menutup cela adanya suara yang tidak terhitung (suara-suara pemilih yang berpartisipasi terhitung semuanya). Dengan demikian, 'partai-partai gurem' (partai kecil) akan punya peluang mendudukkan wakilnya di parlemen. Ciri kedua, yakni; karena sistem proporsional ini berpatokan pada jumlah penduduk pemilih maka satu daerah berpeluang memiliki beberapa wakil dari partai yang berbeda-beda. Dan, ciri ketiga, yakni; dari sifatnya yang proporsional maka kalkulasi statistik menghasilkan daerah dengan penduduk lebih besar akan memperoleh kursi lebih banyak di suatu daerah pemilihan dan sebaliknya. Sebagai contoh, pemilu tahun 2019, menghasilkan 91 anggota DPR-RI periode 2019-2024 asal provinsi Jawa Barat, sementara, provinsi Maluku hanya mendapat jatah 4 orang anggota DPR-RI. Hal ini karena dari sudut komposisi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU, menetapkan pemilih di Daerah Jawa Barat sebanyak 33,27 juta jiwa sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum legislatif dan presiden 2019 sebanyak 1 juta lebih (1.207.994).
Berdasarkan pada ketiga ciri yang diuraikan di atas maka sistem proporsional dapat kita anggap mengandung dua keunggulan, yakni sistem ini menutup ruang terjadinya suara pemilih yang terbuang sia-sia, serta mengakomodasi konfigurasi masyarakat untuk menempatkan wakilnya di lembaga perwakilan.


IV. SISTEM MANA YANG BAIK UNTUK INDONESIA SAAT INI? 
Sebelum tiba pada kesimpulan mana diantara kedua sistem ini yang lebih adaptif terhadap atau mengakomodasi karakteristik dan kultur demokrasi Indonesia terkini, kiranya perlu disampaikan secara historis penerapan sistem ini sejak pertama kali bangsa Indonesia mempraktekkan sistem pemilihan umum yakni di tahun 1955.
Sekalipun secara probabilitas ada sistem pemilu distrik dan sistem campuran (distrik-proporsional), namun sepanjang sejarah kepemiluan di Indonesia sistem yang diterapkan hanyalah proporsional dimana kedua model dari sistem ini (proporsional tertutup dan terbuka) pernah dipraktekkan. Sistem proporsional tertutup dipraktekkan pada beberapa kali Pemilu di Indonesia yang antara lain tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, dan 1999. Selepas itu, pada Pemilu tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019 sistem proporsional terbukalah yang dipraktekkan. Artinya, hingga hari ini sistem politik pemilihan umum kita dipandu di bawah sistem proporsional terbuka. Tentu saja pilihan perubahan dari penerapan sistem proporsional tertutup kepada yang terbuka tidak terjadi secara sekonyong-konyong melainkan hasil evaluasi atas konstruksi demokrasi yang dihasilkan olehnya yang punya dampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap perjalanan kebangsaan dan ketatanegaraan kita. Karena itu, menjadi sangat penting untuk meninjau bagaimana postur eksistensi demokrasi kita saat ini.


V. MANINJAU KONTEKS HARI INI. 
Mari kita tinjau konteks dinamika termutakhir dalam kaitan rencana pelaksanaan pemilu yang oleh KPU ditetapkan akan berlangsung pada 14 April 2024 mendatang. Bahwa sejak awal tahun 2021 para pembuat Undang-Undang yang dalam hal ini Pemerintah bersama DPR dan DPD telah menyepakati untuk tidak melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu kita. Itu perlu digaris bawahi dengan tinta merah tebal sebab ini jelas-jelas kode terbuka untuk menerangkan kepada segenap bangsa Indonesia bahwasanya Pemilu 2024 kita akan kembali menerapkan sistem seperti halnya Pemilu 2019. Terlebih lagi beberapa tahapan ke arah itu sudah berjalan. Memang saat ini ada uji materi di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan sejumlah pemilih dan juga kader partai sedang berproses. Namun yang paling utama harus diperhatikan bahwa seluruh persiapan dan tahapan yang dilakukan sejauh ini didasarkan pada hampiran atau pendekatan yang mengakomodasi sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Pemilu existing. 
Jadi, sejauh ini, oleh KPU-RI seluruh tahap perencanaan dan pelaksanaan Pemilu 2024 sepenuhnya dilakukan dalam desain sistem pemilu proporsional terbuka. Bandingkan saja dengan proses verifikasi baik faktual maupun administrasi partai politik yang penuh dengan dinamika telah tuntas dan menghasilkan 18 partai politik tingkat nasional (PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat) dan 6 partai politik tingkat lokal Aceh (Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia) yang akan berkompetisi di pemilu 2024. Proses ini dijalankan dengan perspektif proporsional terbuka. 



VI. PEMIKIRAN KRITIS. 
Saya meyakini bahwa tidak ada satupun varian sistem pemilu yang paling ideal dan sempurna. Baik sistem Distrik, Proporsional daftar (tertutup/terbuka) maupun Campuran, seluruhnya mengandung bias kelemahan dan dekadensi atas tendensi performa adaptif. Sistem manapun yang dipilih sangat bergantung pada format Demokrasi suatu negara dan kedewasaan atau tingkat kematangan seluruh masyarakat partisipan. Sehubungan itu maka seyogyanya yang paling harus jadi indikator pilihan sistem kepemiluan kita adalah dukungan pada pandangan tentang "Kedaulatan Rakyat". Ini esensinya dan dari sinilah semestinya pula seluruh substansi dan dinamika politik diletakkan. Bukankah latar perumusan Undang-Undang kepemiluan kita mengambil energi dari cara pandang Kedaulatan Rakyat itu? Dengan demikian beberapa poin pikiran rekomendatif yang dapat disampaikan menengahi dan meluruskan cara berpikir kita diantara pilihan sistem proporsional apakah tertutup ataukah tetap terbuka sebagaimana sedang dipraktekkan adalah:
Kesatu; Haruslah disadari bahwa pilihan bangsa ini di dalam mengatur dan mendukung pemilu tidak lain untuk memperkuat konsep kedaulatan rakyat. Dimana jika pelaksanaannya memberi ruang bebas (dan memang telah berlangsung) keterlibatan rakyat secara langsung dapat terjadi maka pilihan mengubahnya menjadi memilih secara tidak langsung melalui penentuan partai politik (tepatnya elit struktur partai politik) oleh beberapa kalangan akan dinilai sebagai kemunduran.
Bagi kalangan yang menganggap ini preseden kemerosotan Demokrasi atau kemunduran, alasan di balik dorongan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup, sesungguhnya bukan karena kuatnya kecenderungan politik uang melainkan upaya esensi kedaulatan rakyat melalui dukungan mekanisme dan regulasi. Dan ini senyatanya anomali dan sesat demokrasi. Alasannya, sistem apapun yang dipilih, sejauh kedewasaan seluruh pelaku tidak terbentuk dan mengkarakter maka pilihan mengimplementasi sistem manapun tetap saja ramah dan permisif terhadap politik uang. Katakanlah, sistem terbuka memungkinkan rakyat terlibat langsung dalam politik uang yang diinisiasi oleh Caleg, Capres, Cagub maupun Cabup/Walkot. Sebaliknya dalam sistem tertutup, politik uang akan berkelindan dalam internal partai yang sangat bisa jadi tidak kalah mengerikan, misalnya jual beli suara dalam kaitan penetapan nomor urut calon. Dengan demikian dalam kaitan pilihan sistem maka kritik politik uang hanyalah soal lokasinya saja. Apakah uangnya main di publik dimana untuk sejenak terasa masyarakat yang diuntungkan atau uangnya main di internal partai dimana para elit partailah yang diuntungkan. Belum lagi, tawaran politik uang ini bisa turut menumbuhkan budaya lain berupa kader-kader yang mengakar ke arah elit dibandingkan mengakar ke konstituen dan masyarakat.

Kedua; Sejauh asas pemilu yang "Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER-JURDIL) dapat diimplementasi sampai pada performa terbaik maka membicarakan antara proporsional terbuka atau tertutup tidak akan sampai menguras energi bangsa ini. Kita harus mendewasa dengan cara menjalankan pemilu sesuai asas dimaksud dan tidak hanya menjadikannya sebagai slogan kosong penyelenggara dan partisipan pemilu. Asas LUBER-JURDIL ini punya efek menetralisir atau setidaknya menurunkan tingkat kerawanan politik uang dalam penyelenggaraan pemilu.
Dengan demikian jika asas LUBER-JURDIL konsisten diterapkan maka tidak terlalu relevant rasanya membahas wacana sistem proporsionsl terbuka versus tertutup.
Ketiga; Selain penerapan asas LUBER-JURDIL, kelemahan jual beli suara dan politik uang haruslah ditanggapi dengan memperkuat dimensi penegakan hukum dimulai dari meningkatkan sensitifitas pada instrumen pengawasan baik itu oleh Bawaslu ataupun institusi kompetensial lainnya. Bukankah selama ini suburnya politik uang di masa pemilu salah satunya disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum? 
Keempat; Wacana pemilu sistem proporsional dengan daftar tertutup yang mengemuka di waktu-waktu yang sekarang ini sangat bisa memunculkan resiko lain berupa dimanfaatkannya oleh pihak-pihak tertentu untuk upaya melampaui bahkan mungkin menghadang proses yang mengganggu tahap persiapan Pemilu. Sebagian kalangan menanggapinya sebagai motiv politik untuk menghentikan sementara dan menunda Pemilu dimana ini membuka ruang bagi perpanjangan masa periode kekuasaan yang sekarang. Saya sendiri tidak memiliki pandangan seekstrim itu tapi selalu saja ada kemungkinan di balik drama panggung depan politik kita. Saya percaya pada afirmasi berulang-ulang dari Presiden Jokowi yang committed menyelenggarakan Pemilu pada tahun 2024 namun sulit mempercayai anazir-anasir buruk kaum opurtunis politik yang bisa saja menikung di momen-momen ini. Maka dalam situasi dinamis ini, ada catatan ingatan penting bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu bahwa mereka wajib berpenyangga pada regulasi existing dimana melalui itu beberapa tahapan penting telah dijalankan. 
KPU tidak boleh turut main dalam arus dinamika dan kehendak partai politik apalagi sampai tergoda kewenangan interpretasi sebagaimana milik Mahkamah Konstitusi. Selama Undang-Undang sebagai aturan main belum diubah maka selama itu KPU hanya boleh melaksanakan dan menafsir dalam batas-batas yang ditetapkan Undang-Undang.
Kelima; Masyarakat perlu juga kritis perihal fakta kuantitatif keterlibatannya dalam ruang partisipasi politik berdasarkan sistem yang digunakan. Dengan pemakaian sistem proporsional terbuka yang ada saat ini saja, keterlibatan pemilih atau anggota Partai ternyata hanya dua kali saja. Keterlibatan pertama terjadi pada saat berlangsungnya verifikasi partai politik yang hendak menjadi peserta dan mengikuti pemilu serta yang kedua terjadi ketika pemilih berhadapan dengan kotak suara saat berlangsungnya pemilu. Bayangkan saja jika karena alasan minimalisasi kemungkinan politik uang lalu sistem ini dikembalikan lagi ke sistem proporsional dengan daftar tertutup, yang akan terjadi adalah satu dari antara dua kesempatan partisipasi politik masyarakat sudah pasti hilang, dan kehilangan itu tepat terjadi di bilik suara karena struktur surat suaranya berubah dari daftar nama kepada gambar partai. Pemilih (dengan terpaksa) hanya akan mencoblos gambar partai sementara mereka kehilangan hak secara langsung untuk menetapkan siapa yang ingin dipilih. Hasilnya sepenuhnya beralih dalam kendali partai politik untuk menetapkan siapa yang lolos yang belum tentu sejalan dengan keinginan masyarakat pemilih. Bagaimanapun juga, nomor urut calon lebih didominasi oleh kepentingan partai serta kecenderungan selera struktural elit partai dibandingkan preferensi dan keinginan murni pemilih. 
Keenam; Penerapan sistem demokrasi yang modern mensyaratkan adanya kualitas partai politik dan itu sekaligus menjadi salah satu top concern sistem pemilu dan demokrasi. Karena itu seyogyanya partai-partai politik tidak boleh menutup mata terhadap tanggungjawabnya memainkan fungsi-fungsi yang seharusnya dilakukan. Kaderisasi politik demi kepentingan artikulasi politik dan perjuangan perebutan jabatan ketatanegaraan adalah salah satunya.
Ketujuh; Saya kira, Mahkamah Konstitusi harus terus menjadi mahkamah yang mandiri dan juga merdeka sebagaimana dicita-citakan di awal pendiriannya. Terus menyadari esensinya sebagai "The Guardian of constitution" dalam memutus sengketa yang diterimanya. Pada satu sisi, pandangan soal pilihan sistem pemilu apakah terbuka atau tertutup berada pada wilayah otoritas pembentuk undang-undang, akan tetapi dalam kemandirian dan kemerdekaannya terhadap interfensi pihak manapun, mahkamah dapat menekankan agar partai tidak dengan mudahnya boleh meninggalkan pemilih sebab itu akan melawan substansi memperkuat kedaulatan rakyat. 


VII. PENUTUP.
Sebagai bagian penutup tulisan ini, ingin dikemukakan bahwa konstitusi kita secara eksplisit hanya mengatur sistem pemilu terkait Presiden dan Wakil Presiden yakni pada pasal 6A dimana penekanannya terdapat pada ayat 3 dan 4. Pasal 6A ayat (3) berbunyi "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. dan bunyi ayat (4) ialah Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden."
Sebaliknya jika kita telusuri konstitusi kita, di sana sistem pemilu untuk anggota DPR tidak diatur eksplisit. Untuk memaknai ini maka sesungguhnya perspektif konsensus politik para pembentuk Undang-Undanglah yang harus jadi rujukan. Pada titik ini perlu dilibatkan pemikiran partai-partai di parlemen, pemerintah serta partisipasi masyarakat secara lebih inklusif dan bermakna sehingga arusnya mengalir searah nilai-nilai Demokrasi yang kita anut menuju 2024. Demikianlah tulisan ini dibuat, kiranya menambah wawasan kita bersama demi mengkontribusi mekanisme monitoring terhadap implementasi sistem demokrasi di negara tercinta.