Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy
I. Gambaran Umum.
Berdasarkan pemetaan wilayah kebudayaan (culture area), kita mengenal bahwa gugus kepulauan Maluku terbagi atas atas 3 wilayah, antara lain: Culture Area bagian utara, yang meliputi keseluruhan wilayah kepulauan yang kini masuk provinsi Maluku Utara. Culture Area bagian tengah, yang meliputi pulau Seram dan pulau-pulau disekitarnya, termasuk pulau Nusalaut, pulau Saparua, Pulau Haruku, Pulau Ambon hingga pulau Buru. Dan, yang terakhir adalah Culture Area bagian Tenggara, yang meliputi hampir seluruh kepulauan di wilayah tenggara raya. Setiap Culture Area ini, terbentuk melalui pengelompokkan diri satuan subetnik masyarakat yang beragam dan khas baik sifat, perilaku sosial, kerumpunan bahasa, intonasi berbahasa maupun bentuk budayanya.
Pembentukkan wilayah kebudayaan ini, mula-mula berbentuk kelompok kecil yang eksistensinya berangsung-angsur mengakumulasi melalui internalisasi karakter dan teritorial budaya menjadi kelompok besar dan menghasilkan suatu pola bentuk anatomis kebudayaan. Pengelompokkan masyarakatnya pun memiliki dua sifat, yakni pengelompokkan masyarakat yang bersifat “geneologis” dan pengelompokkan masyarakat yang bersifat teritorial, dimana dalam proses pembentukkannya, pengelompokkan masyarakat yang bersifat territorial baru terbentuk kemudian setelah berkembangnya hubungan-hubungan kekerabatan berdasarkan ikatan geneologis.
1. Maluku Bagian Utara.
Pola dasar pengelompokkan masyarakat di Maluku Bagian Utara secara stratifikatif dimulai dari lapisan dasar klen inti (mata rumah inti). Yang dimaksudkan dalam hal ini adalah ayah, ibu dan anak kandung. Lapisan setelah mata rumah inti atau tingkat kedua adalah gabungan beberapa klen inti yang disebut halu, yang merupakan gabungan dari mata rumah inti ayah atau gabungan dari mata rumah inti ibu. Di atas halu atau tingkat ketiga adalah gabungan beberapa halu yang disebut soa. selanjutnya gabungan soa, membentuk suatu teritori yang dalam bahasa Halmahera dikenal dengan nama O’ kampono, atau dalam bahasa melayu Ambon disebut kampung.
2. Maluku Bagian Tengah.
Sebangun maknanya dengan O’kampono di Halmahera, struktur pengelompokkan masyarakat pada wilayah kebudayaan Maluku Tengah dikenal dengan nama Aman (Yaman) atau Hena. Struktur ini terbentuk secara bertahap yang terdiri dari klen inti, Rumatau/Lumatau, dan Uku atau Huku.
Istilah-istilah ini mengalami dinamika perubahan sejalan dengan masuknya komponen pengaruh Islam, kolonialisme dan regulasi sistem ketatanegaraan sesudah Indonesia merdeka. Perubahan itu antara lain Aman/hena mengalami perkembangan menjadi Uli, selanjutnya menjadi negeri, dan akhirnya menjadi desa, sementara komponen dasar masyarakat seperti uku/huku berubah menjadi soa.
a. Rumatau atau Lumatau.
Rumatau/Lumatau merupakan komponen dasar masyarakat yang terbentuk melalui gabungan beberapa klen inti yang diperluas tetapi berasal dari satu garis keturunan (geneologis). Menurut Prof, Dr. Hermin Soselisa, MA., kata Rumatau atau Lumatau searti. Perbedaannya hanya terletak pada bentuk vokal (ucapan) yang terpengaruh dialek masing-masing negeri di Maluku. Saparua menyebut lumal, Haruku menyebut Ruma, Hitu dan sekitarnya menyebut luma.
Ruma/luma artinya rumah, dan Tau artinya isi. Arti lain dari tau adalah tembikar besar. Jadi, Rumatau/Lumatau adalah rumah yang didiami secara bersama-sama oleh orang yang memiliki satu garis keturunan. Orang Saparua menyebutnya sebagai mata rumah yang berarti rumah induk atau rumah asal.
b. Uku/Huku dan Soa.
Menurut penulis, “Uku/Huku” merupakan perkembangan dari Rumahtau/Lumatau. Masih tetap bersifat geneologis dan dicirikan dengan teritori tempat tinggal yang umumnya berdekatan. Sementara itu dikenal pula Soa yang merupakan unit kebudayaan yang merefleksikan pengelompokkan masyarakat yang setingkat dengan model Uku/Huku namun memiliki sifat dasar yang agak berbeda.
Istilah soa sendiri, pada mulanya tidak dikenal pada culture area Maluku Tengah. Kemunculanya sejalan dengan perluasan kekuasaan kerajaan Ternate dan Tidore dari Maluku Utara ke Maluku Tengah. Merupakan hasil pembentukkan dari pengelompokkan rumatau, dimana secara karakteristik, pengelompokkan ini tidak mutlak berasal dari satu garis keturunan melainkan bisa atau cenderung berasal dari beberapa garis keturunan yang berbeda. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa soa terbentuk berdasarkan kesamaan tempat tinggal atau teritori, sementara Uku/Huku dibentuk berdasarkan pengelompokkan menurut sifat garis keturunan. Artinya, menurut penulis, Jika ditemukan ada soa yang hanya terdiri dari satu garis keturunan, kenyataan itu sangat mungkin hanya suatu kebetulan.
c. Hena/Aman.
Hena/Aman adalah tingkat pengelompokkan masyarakat yang terbentuk dari penyatuan komponen kelompk masyarakat pada strata Uku/Huku dan Rumatau/Lumatau. Mengutip pengertian yang disampaikan oleh Wouden, menurut Penulis, pemimpin Aman/Hena disebut dengan istilah Amanno yang berarti Bapak atau orang paling Tua.
d. Uli.
Uli merupakan bentuk persekutuan masyarakat yang terbentuk berdasarkan penyatuan dari beberapa Hena/Aman, dan dapat ditemukan di Ambon maupun Lease. Sepanjang yang diketahui oleh Penulis, pengertian Uli hingga saat ini masih sangat debatable. Namun terlepas dari hal tersebut, Uli bisa diartikan atau tepatnya merupakan wujud sebuah aliansi yang terstruktur berdasarkan peran dan fungsi masing-masing hena. Konstruksi Uli Hatuhaha di Haruku kiranya dapat dapat dijadikan sebagai contoh.
Dalam studi yang dilakukan Penulis, dijumpai bahwa beberapa hena/aman di pulau Haruku menggabungkan dirinya ke dalam kesatuan Uli yang dikenal dengan uli Hatuhaha. Motiv pembentukannya sekurang-kurangnya didasari oleh dua alasan yakni:
-. Kesadaran intrinsic hakikat keturunan. Pemikirannya adalah semua anak adat/masyarakat adat pulau Haruku lahir dari satu nenek moyang yang besar dan kekar. Citra orang kekar pulau Haruku ini kemudian dipersonifikasi dalam sistem tata pemerintahan di Uli Hatuhaha.
-. Kesadaran bahaya atas interfensi lingkungan eksternal. Adanya penjajahan mengharuskan Hena/Aman di Haruku mengkonstruksi mekanisme perlindungan dengan cara bersatu diantara mereka, sehingga bisa melawan penjajah.
Menurut catatan sejarah, Uli di Maluku Tengah sudah ada sejak sebelum abad ke 17, dan memiliki suatu karakter khas yaitu terbagi dua kelompok besar berdasarkan bilangan lima dan Sembilan yang melambangkan jumlah penggabungan uku. Apabila sebuah uli terdiri dari lima Uku maka akan dinamakan Uli Lima dan sebaliknya yang Sembilan Uku, disebut Uli siwa.
Pada kesatuan masyarakat adat Negeri Nolloth di pulau Saparua Maluku Tengah, dikenal adanya Uku Lima dan Uku Lua yang merupakan dua pengelompokkan besar dari mata rumah-mata rumah yang ada di Negeri tersebut.
e. Negeri
Kata “Negeri” (atau ‘Negri’) berasal dari bahasa sansekerta “nagara”, yang berarti daerah, kota atau kerajaan. Penulis kemudian mensejajarkan pengertian ini dengan apa yang oleh Cooley ditunjuk sebagai suatu wilayah pemerintahan, serta identik dengan aman/hena.
Penjajah (baik portugis maupun Belanda) Mengadopsi bahasa sansekerta ini untuk menyebut setiap perkampungan masyarakat yang terdapat di Maluku.
3. Maluku Bagian Tenggara
Agak berbeda dalam hal istilah yang digunakan, di masyarakat culture area Maluku Tenggara, pengelompokkan dasar masyarakat dimulai dari Riin Narho, yang mengelompok menjadi Ub. Penyatuan beberapa Ub, kemudian menjadi Riin. Gabungan Riin, disebut dengan Rahan. Perkembangan karena pertambahan Rahan-Rahan baru selanjutnya menjadi Ohoi Ratut.
Perbedaan lainnya dari pola pengelompokkan dasar masyarakat di Maluku Tenggara dengan yang di Maluku tengah adalah jika di Maluku tengah pengelompokkn Uli sangat memperhatikan aspek jumlah satuan yang berkelompok, di culture area Maluku Tenggara hal itu tidak terlau berpengaruh. Sebaliknya yang berpengaruh dan menjadi faktor penting adalah sifat geneologisnya.
II. Sistem Pemerintahan Adat
Terdapat variasi dalam hal sistem pemerintahan adat yang cukup menonjol pada seluruh culture area di Maluku. Bahkan menurut penulis, perbedaan tersebut bukan hanya diperlihatkan antara sesama culture area, melainkan dalam satu culture area pun terdapat perbedaan. Dicontohkan bahwa di Maluku Tengah saja, terdapat perbedaan sistem pemerintahan adat di pulau Seram antara Seram Barat dan Seram Timur, atau di pulau Ambon, terdapat perbedaan antara di wilayah kekuasaan kerajaan Hitu (lei Hitu) dan di lei Timor.
a. Sistem Pemerintahan Upu/Latu (sebelum abad 15)
Sebelum masuknya pengaruh kerajaan Ternate dan Tidore serta penjajahan, sistem pemerintahan adat di Maluku mengenal Latu sebagai pemimpin hena/aman. Syarat menjadi latu setidaknya ada dua yang penting yaitu: Pertama, seseorang harus yang memiliki ilmu kekebalan tubuh yang tinggi (pada beberapa daerah atau negeri atau aman, dikenal dengan istilah “pakatang”), dan atau yang kedua, seseorang itu harus berasal dari klen/marga pendiri hena/aman, serta secara turun temurun, mata rumah/marga dari seseorang yang dimaksud itu akan disebut sebagai “mata rumah parenta” (klen yang memiliki hak eksklusif untuk memerintah).
Dalam kepemimpinannya, Latu di bantu oleh Mauwen (berperan sebagai imam yang menghubungkan latu dengan penguasa alam semesta), dan Malessi, (seseorang yang bertugas sebagai pemimpin keamanan dan memimpin peperangan melawan musuh). Diwaktu kemudian setelah penaklukkan oleh Ternate dan Tidore, sebutan atau istilah malessi diganti dengan kapitan.
b. Raja/Pati/Orang Kaya (Kedatangan Barat awal abad 16)
Sistem pemerintahan adat Raja/Pati/Orang kaya serta sistem struktur keorganisasian (pembantu-pembantunya) tidak berbeda dengan distem pemerintahan adat Latu. Jika ada perbedaan maka itu hanya berupa perubahan nama karena pengaruh penjajahan kolonial serta nilai-nilai yang diintrodusirnya, dimana tersimpan tujuan dibalik perubahan sistem dan struktur pemerintahan tersebut, yakni supaya pemerintahan adat hena/aman lebih mudah diajak bekerja sama demi kepentingan penjajah.
Dari segi kemilikan istilah, sebenarnya istilah Raja, Patti dan Orang Kaya bukan istilah asli yang tergali dari bahasa lokal Maluku. istilah Raja, oleh beberapa pendapat, diktakan berasal dari bahasa Sansekerta, dan Patti berasal dari kata bupati, --kata ini kebanyakan digunakan dalam kebudayaan masyarakat jawa.
c. Sistem pemerintahan adat Raja Saniri Negeri.
Penulis berpandangan bahwa bentuk sistem pemerintahan adat raja dan saniri negeri adalah perpaduan dua lembaga ke dalam satu sistem dan bersifat lebih maju dan modern dibandingkan dua sistem pemerintahan yang telah disebutkan sebelumnya (Sistem Pemerintahan Upu/Latu dan Sistem Pemerintahan Raja/Pati/Orang Kaya). Keistimewaannya terletak pada kemampuan struktur melayani lembaga-lembaga yang ada di luar struktur pemerintahan tetapi sekaligus merupakan bagian dari sistem itu sendiri. Misalnya, Saniri Besar, Dewan Adat (Tuan-Tuan Tanah), Kewang, institusi Sasi, dan lain-lain.
Beberapa peran yang dapat dicermati pada sistem pemerintahan adat Raja Saniri Negeri antara lain, pertama, Sistem Raja Saniri Negeri mendesain adanya kerja sama didalam pembagian wewenang secara khas dan proporsional. Kedua, dalam pembagian wewenang (distribution of power) berkaitan pengambilan keputusan, kedudukan raja adalah yang tertinggi sekalipun untuk sampai pada keputusan perlu dilakukan melalui suatu mekanisme dalam struktur yang dikenal dengan forum dewan saniri biasa (yang terdiri dari Raja, Kepala-kepala Soa, Kewang serta Marinyo). Dan, yang terakhir, Raja Saniri Negeri, memiliki tiga lembaga penting di luar struktur sistem pemerintahan, yaitu: Saniri Rajapati, Saniri Lengkap dan Saniri Besar.
---------------
Kiranya tulisan ini berguna bagi pembaca sekalian.