Monday, November 4, 2019

PERKAWINAN, MATA RUMAH DAN PEMUJAAN LELUHUR


Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy

PENGANTAR
Pemujaan terhadap leluhur dan sistem adat yang berlangsung di berbagai tempat, termasuk di Maluku merupakan fenomena sosial yang kerap dijadikan bahan diskursus. Seringnya persoalan adat-istiadat di bahas di berbagai kesempatan adalah karena dalam konstruksi sistem adat terkandung nilai-nilai filosofis, teologis, historis higga sosiologis dan antropologis yang sangat bermanfaat menyumbang kepada dinamika ilmu pengetahuan (terutama ilmu pengetahuan sosial) di samping dengannya kita bisa menelusuri realitas eksistensi masyarakat baik pribadi maupun kelompok komunitas pendukung sistem adat tersebut sehingga memudahkan kita dalam berinteraksi dengan masyarakat dalam mana adat-istiadat tersebut berlangsung.

Pada giliran yang lain, fenomena pemujaan terhadap leluhur dan sistem adat ini juga dijadikan sebagai pokok masalah krusial dalam wacana eksistensi Agama. Kaum religiokrat dan pendukung ajaran-ajaran agama (terutama yang beraliran fanatik-revifalistik) memiliki pandangan yang cenderung miris terhadap keberadaan sistem adat yang berlaku. Seluruh sendi adat, baik prosesi, simbol-simbol hingga maknanya dikonfrontasi dengan dalil-dalil ayat-ayat suci, namun dengan keadaan diametral seimbang melainkan menempatkan dalil-dalil ayat-ayat suci dalam posisi yanglebih soperior dan menjadikannya sebagai patron.

Terkait Pemujaan terhadap leluhur dan sistem adat, Pdt. Joseph M. Pattiasina (Pattiasina; 2000) mengemukakan konsepnya tentang “pemujaan” dan “penyembahan.” Tepatnya, pemujaan terhadap leluhur yang membedakannya dengan penyembahan terhadap leluhur. Bahwa pemujaan terhadap leluhur (ancestor veneration) berbeda dengan penyembahan terhadap leluhur (ancestor worship). Menurut Pattiasina, kata worship (penyembahan) berhubungan dengan hubungan manusia dengan Tuhan.  Kata veneration (pemujaan) berhubungan dengan pemberian penghargaan atau penghormatan yang dalam. perbandingan atas dua kata ini, penyembahan dan pemujaan (worship and  veneration), memperlihatkan bahwa penyembahan berhubungan dengan Tuhan dan pemujaan berhubungan dengan manusia.
Hal di atas merupakan latar belakang untuk memahami pemujaan orang Maluku terhadap leluhurnya.

Andrew Chiu menggambarkan bahwa Penyembahan terhadap leluhur merupakan penyembahan kepada orang tua atau nenek moyang yang telah meninggal dunia. Pemujaan ini berdasarkan pada kepercayaan universal tentang eksistensi dari bentuk non-lahiriah manusia. Orang yang telah meninggal di percaya memiliki ketertarikan terhadap urusan kehidupan sama seperti waktu masih hidup dan ikut campur dalam peristiwa yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga atau clan-nya. Dipercaya pula bahwa orang yang telah meninggal dapat melindungi keluarganya, membantu dalam perang, memberi kesuksesan pada usahanya, dan untuk itu, menuntut pelayanan terus-menerus, penyembahan dan pengorbanan. Tetapi bila penyembahan terhadap orang yang telah meninggal diabaikan, arwahnya akan membawa penyakit, badai, bencana atau kerugian di antara keluarganya yang masih hidup. Dengan demikian, dipercaya bahwa pabila kepercayaannya terhadap leluhur diabaikan, arwahnya akan menyebabkan penyakit, bencana dan lain-lain.

RUMAH TANGGA SEBAGAI BASIS PRIMER SISTEM ADAT.
Keberlangsungan Sistem adat dalam suatu komunitas adat, selalu berawal dari unit sosial masyarakat yang paling primer, dalam hal ini keluarga. Artinya, pemujaan terhadap leluhur sebagai pusat destinasi adat, berawal dari keluarga. Pattiasina mengemukakan bahwa latar belakang pemujaan leluhur, berasal dari keluarga sebagai kelompok keluarga bilateral.
Di Maluku, di kenal kata rumah tangga yang secara harafiah berarti rumah dengan tangga, tetapi di pakai untuk merujuk kepada keluarga inti. Istilah rumah tangga ini sering dipakai untuk menunjuk kelompok orang yang menghuni sebuah rumah. Di Maluku ada tiga istilah untuk kelompok kekerabatan:

1. Rumah tangga.
Rumah Tangga berarti rumah dengan tangga, di pakai untuk menunjuk keluarga inti.

2. Familie.
Kelompok keluarga bilateral, atau keluarga besar.
Fam atau familie di ambil dari bahasa Belanda. Persis istilah kekerabatan untuk beberapa sanak-saudara, fungsi unit ini adalah kepuasan kebutuhan seksual (Penulis menggunakan istilah “rekreasi seksual” dalam tata norma kemasyarakatan), prokreasi, merawat dan mendidik anak-anak, dan pemenuhan keburuhan ekonomi.
Rumah tangga ini juga menjadi unit pemilik harta benda termasuk tanah, rumah dan harta benda pribadi lainnya.

3. Mata rumah.
Adalah kelompok kekerabatan yang terdiri dari semua orang yang berasal dari leluhur yang sama. Klasifikasi ini awalnya perwujudan makna kelompok kekerabatan berdasarkan tempat tinggal.

PERKAWINAN DAN PEMUJAAN LELUHUR.
Pada kesimpulannya, ketika berbicara tentang rumah tangga atau keluarga, hal penting yang patut dipahami bahwa keluarga merupakan fokus utama dimana pelembagaan keluarga ini terjadi karena dibentuk melalui perkawinan. Dengan demikian hal ikhwal perkawinan dalam pendekatan adat, tidak dapat dipisah dari kaitannya dengan pemujaan leluhur.

Contoh kasus:
Mengandaikan seorang Pemuda tampan (Natanof) yang berasal dari Negeri Adat Nolloth, menikahi seorang pemudi cantik (Grecelly) yang berasal dari Negeri Adat Ulath. Dalam peristiwa ini, Natanof dibebankan memenuhi semua kewajiban adat dari kedua Negeri, baik Nolloth maupun Ulath, dan Gracelly yang akan meninggalkan lingkungan kekerabatan asalnya juga harus memenuhi kewajiban tersebut. Sebagai catatan, yang keluar dan menaggalkan sebagian atau seluruh hak dalam kesatuan kekerabatan adalah Gracelly, sebab di Maluku, secara genealogis, masyarakatnya menganut sistem matrilineal. 
Lebih lanjut, Gracelly harus kembali ke mata rumah dan memperkenalkan suaminya kepada semua anggota keluarga, baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan. Yang tidak kelihatan inilah yang dimaksudkan dengan arwah para leluhur.
Perkenalan ini penting karena masyarakat pemilik dan pelaku sistem adat di Negeri-Negeri adat di Maluku termasuk Nolloth dan Ulath percaya bahwa sistem/hukum adat berasal dari para leluhur. Karenanya harus dihormati dan di junjung.

Ada berpandangan bahwa mereka (keluarga Natanof dan Gracelly) akan diperlakukan buruk bila tidak memenuhi semua kewajibannya. Dengan melangsungkan adat, masyarakat percaya bahwa keinginan para leluhur yang telah mendirikan kesatuan  masyarakat Negeri dimana pola hidupnya harus tetap diikuti demi suatu keteraturan fungsi kosmologi telah dilaksanakan dengan baik dan benar. Masyarakat percaya bahwa para leluhur menjaga keamanan mata rumah dan Negeri dengan kebijaksanaan, kekuatan, dan kebaikannya, khususnya dalam kaitan hubungan dalam masyarakat untuk waktu sekarang dan di masa yang akan datang.

Jelas bahwa adat terhubung denga peran leluhur. Dasar kepercayaannya adalah bahwa masyarakat tidak hanya menghormati leluhurnya, tetapi juga percaya bahwa arwah mereka memiliki kekuasaan terhadap manusia yang hidup. Bila memenuhi kewajiban adat maka akan menerima berkat dari leluhur. Sebaliknya, akan menerima kemarahan dan kutukan dari para leluhur bila mengabaikan kewajiban.

PENUTUP
Baik adat maupun agama adalah sama-sama produk kebudayaan yang eksis dalam suatu masyarakat. Meski demikian, dijumpai kenyataan keadaan di mana pertemuan adat yang merupakan produk budaya lokal suatu masyarakat pada suatu ruang yang bersifat khas dan asali dengan agama yang merupakan produk kebudayaan luar yang datang lebih kemudian, senantiasa berinteraksi secara determinatif. Dan karena tulisan ini dibuat dari perspektif Sosiologis-Antropologis maka bukan pada kompetensinya tulisan ini membenarkan atau menyalahkan kenyataan melainkan hanya menyampaikannya sebagai wujud penegasan posisi objektif ilmu Sosiologi dan atau Antropologi.
Semoga bermanfaat!!!
--------------------------

(Dedikasi bagi anakku Victor Natanof Immanuel yang  penuh keceriaan melangkah ke sekolah tadi pagi. Belajar dwngan semangat, Sayang. Love!

No comments:

Post a Comment