Saturday, August 9, 2025

TANAH DAN PENGUASAAN OLEH NEGARA

Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy

Saat membuka salah satu platform medsos, saya sempat melihat komentar sehubungan pernyataan salah seorang Menteri pembantu presiden Prabowo bahwa "semua tanah itu milik negara, rakyat cuma dikasih status hak milik."

Miris rasanya jika apa yang dinyatakan oleh yang katanya sebagian dari kumpulan manusia unggul bangsa ini yang dari perspektif teori nilai lebih diasumsikan memiliki kelayakan dianugerahi jabatan mentereng sekelas pembantu presiden.

Bicara soal tanah, tidak dapat dilepas dari memahami bunyi asal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yakni:
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Jika kita simak pasal ini, akan ditemukan dua frasa penting yang menjadi intisari diktum. Kedua frasa dimaksud tidak lain:
1. "...dikuasai oleh negara..."
Dikuasai, tidak selalu berarti memiliki, dan memang dalam logika konstitusionalnya demikian. Saat seorang supir men-drive bus, secara Konvensi bus tersebut dikuasai olehnya untuk kepentingan mobilitas penumpangnya, namun fakta ini  tidak otomatis berarti bus itu milik sang supir. Logika yang sama juga bisa dipakai menafsir makna penguasaan tanah oleh negara. Ilustrasi ini hanya logika sederhana untuk memahami kompleksitas dan kedalaman makna di balik pasal 33 ayat (3) UUD-45.
Negara melalui pemerintah hanya diserahi kewenangan untuk mengelola. Sumber kewenangan itu pun diperoleh dari rakyat, bukan milik asasi kekuasaan negara. 

2. "...untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Frasa ini mengisyaratkan makna bahwa karena rakyatlah pemilik sejatinya maka kemakmurannya menjadi tanggungjawab negara. Afirmatif idenya bersumber pada nilai kontrak sosial antara rakyat dengan negara.

Memang harus begitu, sebab sejak semula, rakyat (baik secara individu maupun komunitas) mempunyai natur hak atas hidup, kebebasan dan kepemilikan (termasuk tanah), dan natur itu telah ada jauh sebelum adanya Negara. Demi keteraturan dan jaminan kepastian atas hak itulah, di antara sesama rakyat berkonvensi dan menunjuk negara sebagai instrumen yang kepadanya mereka delegasikan penguasaan hak-hak mereka.
Lisensi alamiah penguasaan ini Dimaksudkan guna menghindari konflik horizontal akibat tidak menghormati,  pengabaian dan pengingkaran hak satu sama lain dalam masyarakat. Jadi, sekali lagi, Negara bukanlah pemilik melainkan hanya penguasa pengaturan hak-hak rakyat. Inilah hakikat kontrak sosial yang ditegaskan oleh salah satu Filsuf ilmu negara, John Lock melalui bukunya. "Two Treatises of Government", John Locke. 

Selain John Lock, filsuf lain sekaliber ini yang menegaskan adanya kontrak sosial penyerahan hak-hak mereka (selalu tuan pemilik) kepada Negara (yang dalam logika paradoksal dapat dikatai "Budak Publik") bisa merujuk pikiran Thomas Hobbes atau Jean Jacques Rousseau. 

Semoga pemerintah dan menteri yang bersangkutan menghayati pandangan ini agar tidak mengartikulasikan otoritas penguasaan sebagaimana di introdusir pasal 33 ayat (3) secara berlebihan yang berujung merugikan dan mengkhianati rakyat. 

No comments:

Post a Comment