Thursday, August 20, 2020

PANTASKAH GEREJA BERPARTISIPASI DALAM POLITIK? (Bagian I)

Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy




I. PENGANTAR.
Pantaskah Gereja berpartisipasi dalam politik? Jika langsung menohok pada jawaban 'pantas' atau sebaliknya menjawab 'tidak', tentu memunculkan perdebatan sengit karena mengandung benturan persepsi. 
Pada satu sisi, anggapan umum terkait Gereja dan tujuannya yakni mengajarkan dan menuntun umat kepada zona perihal yang bersifat transenden dan sorgawi, karena itu pula beberapa gejala atau fakta memperlihatkan bahwa kebertahanan eksistensi kelembahaan gereja yang disokong segenap kelimpahan privilege-nya terbingkai oleh rasa hormat pada amanat soteriologis yang dibawa dan dijanjikan Gereja kepada umatnya. Sebagian Umat terutama kaum pietis hanya ingin bertahan dalam lingkup Gereja yang berlangsung di jalur ini. 

Pada sisi yang lain, politik yang telah berlumur penilaian miring karena karakteristik eksploitatif yang menonjol, yang dominan iklan atas dirinya bernada negatif serta sebagian besar fakta penerapannya membenarkan afirmasi Lord Acton, mengukuhkan pandangan bahwa politik berasal dari dunia dan hanya akan tentang persoalan-persoalan duniawai. Dunia profan yang terlalu hitam terhadap putihnya tahta Langit Suci. Kaum pietis memandang haram ada di dalam sistem ini, atau menolak sinkretisme Agama dan politik. 
Karena itulah, Gereja (agama) dan Politik ini selalu dimunculkan secara dualisme yang sangat bipolaristis dengan tujuan akhir saling menegasi.

Sambil tetap menghargai cara berpikir kaum pietis, Penulis ingin mengajukan pandangan yang menalari realitas ini secara lebih seimbang guna menyajikan wawasan yang lebih objektif.
Dimulai dengan menukil teorinya Peter Merkl, seorang ahli ilmu politik Jerman, yang menteorikan politik sebagai: ”Politics, at its best is a noble quest for a good order and justice”. Politik dalam bentuk yang paling baik adalah usaha mulia untuk mencapai tatanan yang baik dan berkeadilan. Pikiran Merkl ini kemudian penulis rangkai dengan merujuk apa yang dikatakan Dr. Jim Haris dalam artikel “The Church’s Role in Politics”, yang di realized tahun 1999. Haris mengatakan bahwa "Gereja punya peran penting dalam politik". 
Mencari rujukkan yang kian mendekat, Penulis menangkap afirmasi cerdas seorang tokoh pemuda gereja di AMGPM Daerah Pulau Ambon, Marthen Bokaraman, yang menyebutkan dalam suatu kesempatan berdiskusi kami bahwa "Politik akan ramah bagi perjalanan demokrasi bila nilai dan pikiran keagamaan disandingkan secara harmonis dengannya."

Lalu dimanakah letak keterhubungan keduanya (politik sebagaimana diteorikan Merkl dan Gereja yang di afirmasi Jim Haris serta afirmasi Bokaraman)? Tentu saja berkaitan dengan masyarakat (termasuk dalam pengertian tertentu juga Gereja) yang sejatinya episentrum target dari upaya terciptanya tatanan kebaikan, kesejahteraan, kesetaraan dan keadilan.

Persis sependapat dengan mereka, menurut Penulis, pokok gumul Gereja tidak dapat steril dari, dan karena itu selalu harus ditempatkan dalam kerangka kancah politik dengan suatu gagasan dasar agar mengusahakan apa yang sebagaimana teori klasik Aristoteles yakni bertujuan untuk Bonnum Commune (kepentingan bersama).
Karena itu eksistensi Gereja perlu selalu diarahkan ke dua hal yakni secara horisontal yang mengarahkannya mengadvokasi sendi-sendi infra struktur sosial politik (yang dimaksud adalah umat dan atau masyarakat) maupun secara vertikal terhadap supra struktur (negara serta aparatusnya)


EKSISTENSI HORISONTAL GEREJA.
Tidak dapat disangkal, banyak warga gereja yang setiap hari harus berkutat menghadapi berbagai macam masalah, baik yang berkarakter ekonomi, sosial, budaya, politik, keadilan, kesetaraan dan lain-lain, dan semua itu memiliki rumusan penanganan melalui praktek politik dan kebijakan negara. Dengan demikian jaminan bagi pencapaian kualitas kehidupan warga gereja turut dipertaruhkan di sana. Itulah sebabnya sepanjang hidupnya Gereja terpanggil untuk advokasi dan menolong realitas beban yang dihadapi warganya karena Gereja (terutama dalam pengertian institusial) memiliki daya tawar dan daya terobos yang lebih substansial dan signifikan mewakili warga Gereja. 

Maka dalam pandangan penulis, keterlibatan Gereja dalam sejumlah besar urusan politik merupakan bentuk reflektif mengemban amanat sosiopolitik terhadap lingkungan sebagai konsekwensi menanggung salah satu ciri intrinsik peruntukkan sosialnya.

Selain itu, sebagai instrumen sejati konstruksi sosial atau dengan kaca mata lain sebagai produk manusia, Gereja hanya akan bisa eksis dalam kemampuan terbaiknya bila menyadari dan mempresentasi dirinya sebagai objek dari konstruksi sosial itu. Disini, rekayasa-rekayasa eksistensialnya harus sungguh-sungguh mendarat pada gejala-gejala dan peristiwa sosial yang ada pada kehidupan sehari-hari dan sering dihadapi dirinya secara kelembagaan maupun konstituennya (umat). Menghindari keharusan keterlibatannya, justru mematikan usaha pencurahan atau ekspresi diri Gereja sebagai salah satu buah pemikiran yang agung dalam sejarah kehidupan manusia, dan itu penyangkalan bahkan Penulis memandangnya penghianatan eksistensi.


EKSISTENSI VERTIKAL GEREJA.
Urgensi lain yang bobotnya primer adalah tanggungjawab meletakkan posisi Gereja sebagai "Corong Allah" (istilah yang sangat Penulis hafal ketika aktif berGMKI adalah "suara kenabian" bagi hadirnya "Syalom Allah"). 
Ya! Gereja patut menghadirkan suara kenabiannya, yang tidak lain membawa suara Tuhan-nya dalam seluruh poses dimana disana kemaslahatan umat/warga gereja dan atau warga umumnya menjalani hari-hari hidup. 
Suara Tuhan itu harus sampai pada ruang-ruang decision pemangku dan pengambil kebijakan, berkait kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Bukankah umat dan atau masyarakat dalam pandangan Iman Kristen yang dianut Gereja merupakan pribadi serta atau kelompok yang menghamba di bawah keagungan Allah Trinitas penciptanya, yang karena itu berada dalam radar tanggungjawabnya selaku “lembaga spritual pelindung (Protec Spiritual Government)” atau istilah lain yang disodori Istri Penulis, Sendy Natalia sebagai “Pusat pertumbuhan Sosial dan Spiritual (Center for Social and Spiritual Growth)?” bagi umatnya. 
Gereja, dengan demikian adalah konstelasi umat dalam arti terhubung serta mencerminkan tenaga teologis sekaligus tenaga budaya yang tersimpan di dalam Umat dan atau masyarakat. 

Kenyataan ini mengkonsekwensikan posisi dan peran Gereja yakni menjadi pembimbing dan konselor rohani bagi umat dan siapapun. Penulis tegas menyatakan bahwa termasuk menjadi pembimbing dan konselor rohani bagi umatnya yang memilih berjalan menuju panggung-panggung politik yang bersifat praktis (menuju kekuasaan), panggung-panggung ekonomi dan bisnis, termasuk panggung-panggung birokrasi pemerintahan dan panggung-panggung kehidupan lainnya. 

Melalui peran Gereja ini, proses politik menyuarakan suara kenabian berlangsung, untuk memperbaharui fase-fase kehidupan bernegara dan bermasyarakat ke arah yang lebih baik. Dengan demikian, esensi utamanya adalah bahwa Gereja melalui para pelaku institusialnya wajib berpolitik (in proccess) kepada siapapun atau lembaga apapun termasuk pemerintah untuk melakukan kontrol nilai sosial dan norma dengan menanamkan inti nilai-nilai Kristianitas yakni “kasih” dan bersuara pada ketidakadilan, sambil mendorong dan mendampingi Umatnya yang berkelindan di luar sana demi harkat kemanusian dan kesejahteraan individual maupun masyarakat banyak.

Untuk dapat melakukan peran ini, dari Gereja dibutuhkan integritas dan kemantapan keyakinan akan sikap-sikapnya sehingga tanpa ragu dan ambigu mengatakan “iya” untuk sejatinya "iya" serta “tidak” untuk sejatinya "tidak". Rasa-rasanya afirmasi ini cukup punya fondasi pada sejarah eksistensi Yuhan Yesus yang hidup dan pelayanannya penuh praktek politik. 
Pernyataan “Iya” dalam relasi dengan Negara dan kekuaaan serta sistem-sistem kolaborasi yang menyangganya, oleh Gereja, dalam perspektif Penulis tidak lain mendukung program pemerintah yang komit  kepada penyediaan apa yang dibutuhkan Umat dan masyarakat. Misalnya, pendidikan yang bermutu, akses ekonomi biaya rendah, memberikan akses kesehatan yang baik dan significant, kebebasan berserikat untuk berwacana kritis tanpa intimidasi dan pembatasan, dan hal-hal lain yang membuat kehidupan warga menjadi lebih baik. Sedangkan pernyataan “Tidak” ditujukan kepada tindakan penyelengara pemerintahan yang koruptif, manupulatif, sengaja melakukan kesalahan dan tidak memberikan keuntungan kepada masyarakat.

(Bersambung…)
-----------------------
Jumat, 21 Agustus 2020

No comments:

Post a Comment